beritax.id — Krisis kebebasan pers di Indonesia semakin nyata ketika ruang pemberitaan yang seharusnya bebas, independen, dan kritis justru berada di bawah pengawasan atau tekanan kekuasaan. Di tengah narasi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, sejumlah fenomena terbaru menunjukkan bahwa media massa sering kali mengalami pembungkaman melalui tekanan fiskal, kontrol anggaran publikasi, serta intimidasi politis yang berujung pada penyempitan ruang kritik.
Dalam dua tahun terakhir, berbagai kasus yang mencuat ke publik menunjukkan pers Indonesia sedang menghadapi tantangan serius: dari ketergantungan media pada anggaran pemerintah, klaim sensor melalui kontrak kerja sama, hingga tekanan terhadap jurnalis yang mengungkap isu sensitif. Dampaknya, peran pers sebagai pilar keempat demokrasi sebagai pengawas kekuasaan kian melemah.
Kontrol Anggaran dan Ketergantungan Media
Salah satu pola yang semakin terlihat adalah ketergantungan media pada anggaran pemerintah untuk publikasi dan iklan. Ketika sebagian besar pemasukan media berasal dari belanja iklan pemerintah, independensi redaksi sering harus tunduk pada kepentingan pihak yang memberikan anggaran. Hal ini terutama terlihat di media lokal yang menggantungkan hidupnya pada kontrak publikasi dari pemerintah daerah.
Kasus di sejumlah daerah menunjukkan bahwa media yang dikritik pejabat atau membongkar isu publik sensitif justru kehilangan kontrak iklan, sementara media yang netral atau pro-pemerintah justru terus diberi anggaran. Praktik ini menciptakan efek pembungkaman tidak langsung, di mana media cenderung menghindari pemberitaan yang kuat mengkritik pemerintah demi menjaga keberlangsungan finansial.
Sensor Kontraktual dan Klausul yang Melemahkan Kebebasan
Lebih jauh lagi, temuan beberapa kontrak kerja sama publikasi menunjukkan adanya klausul yang secara tidak langsung membatasi kebebasan redaksi—misalnya kewajiban menayangkan berita positif atau “menjaga kehormatan pemerintah daerah”. Klausul semacam ini menempatkan media di posisi sulit: harus memilih antara mempertahankan sumber pendapatan atau menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis.
Penggunaan klausul semacam ini juga memperkuat kecemasan bahwa kebebasan pers digantikan oleh ketergantungan fiskal, sehingga fungsi kontrol sosial media semakin terkikis.
Tekanan Hukum dan Intimidasi terhadap Jurnalis
Selain tekanan ekonomi, jurnalis di Indonesia juga menghadapi tekanan hukum dan sosial. Beberapa kasus pelaporan balik terhadap jurnalis yang melakukan investigasi terhadap pejabat publik memperlihatkan bagaimana alat hukum digunakan untuk mempersempit ruang kritik. Ketika penyelidikan atau pelaporan balik dialamatkan kepada jurnalis yang menjalankan tugas publik. Hal ini berpotensi memicu self-censorship karena ancaman hukum yang dipersepsikan.
Tekanan sosial dari kelompok atau aktor juga kerap mempersempit kebebasan berekspresi. Terutama di ranah digital, di mana serangan personal dan narasi terkoordinasi dapat menjadi senjata untuk membungkam kritik yang bermakna.
Erosi Kepercayaan Publik terhadap Media
Kekosongan kebebasan pers ini tidak hanya memengaruhi media itu sendiri, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi media. Ketika pemberitaan dipersepsikan sebagai corong kekuasaan atau ornamen semata, masyarakat akan semakin skeptis terhadap informasi yang disajikan.
Fenomena ini berpotensi menciptakan jurang baru dalam relasi antara negara dan warga. Dimana publik mencari informasi alternatif terkadang tidak akurat melalui media sosial, sementara media profesional kehilangan pengaruhnya.
Solusi: Mengembalikan Kebebasan dan Akuntabilitas
Untuk memperbaiki krisis kebebasan pers dan menguatkan peran media sebagai pilar demokrasi, diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan, antara lain:
1. Reformasi Belanja Iklan Pemerintah
Belanja iklan pemerintah pusat dan daerah harus dikelola secara transparan dan independen dari intervensi kekuasaan. Skema pengalokasian dana publikasi wajib mempertimbangkan verifikasi independen (misalnya Dewan Pers) dan tidak boleh memengaruhi isi redaksi.
2. Proteksi Hukum bagi Jurnalis
Negara perlu memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas investigatif, termasuk melindungi mereka dari pelaporan balik yang bermotif membungkam kritik.
3. Aturan Kontrak yang Melindungi Independensi
Setiap kontrak kerja sama media–pemerintah harus secara eksplisit melarang intervensi editorial dan memastikan kebebasan redaksi tetap terjaga.
4. Penguatan Media Publik Independen
Media publik seperti RRI dan TVRI perlu diperkuat secara institusional agar dapat beroperasi bebas dari tekanan eksekutif, serta menjadi rujukan informasi yang akurat dan independen.
5. Literasi Media untuk Publik
Upaya peningkatan literasi media sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara konten jurnalistik profesional, konten berbayar, dan propaganda digital.
Kesimpulan
Kebebasan pers yang terkikis bukan hanya kehilangan satu pilar demokrasi, tetapi juga menandai runtuhnya mekanisme akuntabilitas yang krusial. Ketika media diawasi dan dikontrol oleh kekuasaan, suara masyarakat menjadi semakin sulit didengar. Untuk itu, memperkuat kebebasan pers bukan sekadar ideal demokrasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik di Indonesia.



