LUMAJANG — Penanganan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mendadak menyita perhatian publik. Sorotan tertuju pada jalannya proses pembuktian di persidangan setelah majelis hakim menerima dua berkas hasil pindai (scan) berjudul “Surat Kesaksian Ahli Waris” yang terdaftar sebagai Bukti T.I-19, namun memiliki perbedaan redaksi yang cukup substansial terkait riwayat perkawinan pewaris Sutkino Adiwijaya.

Perkara ini digugat oleh Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukum mereka, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP. Pihak Penggugat berhadapan dengan Notaris Rahmadi Halim yang duduk sebagai Tergugat I. Dalam persidangan, Notaris Rahmadi Halim diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Unun Purweheni, S.H., M.H., Nugroho Adi Ariefianto, S.H., M.H., dan Faisal Suhandi, S.H.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., serta Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Perbedaan mendasar dalam dokumen Bukti T.I-19 tersebut pertama kali mengemuka dan memicu keberatan dari pihak Penggugat dalam persidangan pada 5 Oktober 2026. Dalam berkas versi pertama, para pemberi keterangan, yakni Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee yang menyebutkan bahwa pewaris menikah dengan Evelin Helena Hee “untuk yang pertama dan yang terakhir”. Selain itu, versi pertama memuat tegaskan bahwa tidak ada anak dari perkawinan lain sebelumnya, anak angkat, maupun keturunan lainnya.
Namun, pada berkas versi kedua, frasa “pertama dan terakhir” serta penegasan mengenai ketiadaan anak lain tersebut mendadak hilang. Sebagai gantinya, muncul kalimat baru yang menyatakan bahwa Evelin Helena merupakan “satu-satunya istri yang sah”. Perubahan redaksi ini terlihat jelas dari dua PDF yang dilampirkan dalam dokumen persidangan.
Kuasa hukum Penggugat, Rinto Setiyawan, mempertanyakan mengapa dokumen dengan dua versi isi yang berbeda dapat sama-sama diterima sebagai Bukti T.I-19. Kendati demikian, dalam praktik hukum perdata, tindakan majelis hakim yang menerima suatu berkas dalam persidangan tidak serta-merta mengartikan bahwa majelis mengamini kebenaran materiel isi surat tersebut. Hakim tetap harus membedakan antara penerimaan fisik berkas dan penilaian akhir atas kekuatan pembuktiannya dalam putusan nanti.

Di sisi lain, muncul dugaan dari pihak Penggugat bahwa redaksi Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut telah dikondisikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok ahli waris Evelin Helena Hee. Mengingat dugaan ini belum dapat dipastikan hanya dari dua salinan dokumen, majelis hakim dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap naskah asli, menguji identitas serta keterangan para pembuat surat, memverifikasi tanggal pembuatan, hingga menelusuri jejak pengajuan masing-masing berkas di dalam persidangan.
Keberatan ini sekaligus menempatkan integritas pencatatan dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan penerapan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di bawah pengawasan. Meskipun penerimaan dua berkas berbeda belum cukup membuktikan adanya pelanggaran etik, kejelasan pertimbangan majelis hakim dalam menguji alat bukti menjadi faktor kunci untuk menjaga profesionalitas dan rasa adil bagi para pihak.
Perhatian juga mengarah pada prinsip kehati-hatian Notaris Rahmadi Halim selaku Tergugat I. Versi kedua dari Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut memuat legalisasi bertanggal 15 Desember 2021 oleh Notaris Rahmadi Halim, yang disinyalir menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 serta Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan 17.
Pihak Penggugat menilai akta dan surat keterangan tersebut disusun tanpa penelitian yang memadai. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris (UUJN), notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Meski Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN memberikan kewenangan mengesahkan tanda tangan (legalisasi) dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, tindakan legalisasi itu sendiri tidak serta-merta menjamin kebenaran mutlak dari seluruh materi fakta yang dinyatakan oleh penandatangan.
Apabila kelalaian notaris dalam memverifikasi keterangan awal dapat dibuktikan di muka persidangan, hal tersebut dapat membuka celah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pihak yang merasa dirugikan dapat memohon agar SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terikat. Walau demikian, kepastian batalnya dokumen-dokumen notarial tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur kesalahan, timbulnya kerugian, dan hubungan sebab-akibat dalam putusan akhir Majelis Hakim PN Lumajang.



