By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Perkara 43 PN Lumajang Disorot, Hakim Terima Dua Surat Kesaksian Ahli Waris dengan Isi Berbeda
Berita Terkini

Perkara 43 PN Lumajang Disorot, Hakim Terima Dua Surat Kesaksian Ahli Waris dengan Isi Berbeda

Diajeng Maharini
Last updated: October 8, 2026 11:30 am
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

LUMAJANG — Penanganan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang mendadak menyita perhatian publik. Sorotan tertuju pada jalannya proses pembuktian di persidangan setelah majelis hakim menerima dua berkas hasil pindai (scan) berjudul “Surat Kesaksian Ahli Waris” yang terdaftar sebagai Bukti T.I-19, namun memiliki perbedaan redaksi yang cukup substansial terkait riwayat perkawinan pewaris Sutkino Adiwijaya.

Perkara ini digugat oleh Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukum mereka, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP. Pihak Penggugat berhadapan dengan Notaris Rahmadi Halim yang duduk sebagai Tergugat I. Dalam persidangan, Notaris Rahmadi Halim diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Unun Purweheni, S.H., M.H., Nugroho Adi Ariefianto, S.H., M.H., dan Faisal Suhandi, S.H.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., serta Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.

Perbedaan mendasar dalam dokumen Bukti T.I-19 tersebut pertama kali mengemuka dan memicu keberatan dari pihak Penggugat dalam persidangan pada 5 Oktober 2026. Dalam berkas versi pertama, para pemberi keterangan, yakni Sungkono Adiwijaya dan Hernowo Hadiwijaya Hee yang menyebutkan bahwa pewaris menikah dengan Evelin Helena Hee “untuk yang pertama dan yang terakhir”. Selain itu, versi pertama memuat tegaskan bahwa tidak ada anak dari perkawinan lain sebelumnya, anak angkat, maupun keturunan lainnya.

Namun, pada berkas versi kedua, frasa “pertama dan terakhir” serta penegasan mengenai ketiadaan anak lain tersebut mendadak hilang. Sebagai gantinya, muncul kalimat baru yang menyatakan bahwa Evelin Helena merupakan “satu-satunya istri yang sah”. Perubahan redaksi ini terlihat jelas dari dua PDF yang dilampirkan dalam dokumen persidangan.

Kuasa hukum Penggugat, Rinto Setiyawan, mempertanyakan mengapa dokumen dengan dua versi isi yang berbeda dapat sama-sama diterima sebagai Bukti T.I-19. Kendati demikian, dalam praktik hukum perdata, tindakan majelis hakim yang menerima suatu berkas dalam persidangan tidak serta-merta mengartikan bahwa majelis mengamini kebenaran materiel isi surat tersebut. Hakim tetap harus membedakan antara penerimaan fisik berkas dan penilaian akhir atas kekuatan pembuktiannya dalam putusan nanti.

Di sisi lain, muncul dugaan dari pihak Penggugat bahwa redaksi Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut telah dikondisikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok ahli waris Evelin Helena Hee. Mengingat dugaan ini belum dapat dipastikan hanya dari dua salinan dokumen, majelis hakim dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap naskah asli, menguji identitas serta keterangan para pembuat surat, memverifikasi tanggal pembuatan, hingga menelusuri jejak pengajuan masing-masing berkas di dalam persidangan.

You Might Also Like

Wajib Belajar 13 Tahun, Partai X: Pendidikan Gratis dan Gizi Layak Kuncinya!
Merajut Jaringan Global: Peran Ekstensi Sekolah Negarawan Menembus Dinamika Eropa
KPK Panggil DPR Satori, Partai X: Wakil Rakyat atau Wakil Mafia?
Pemilu Dibajak Uang: Demokrasi Kita Tertukar dengan Kepentingan Penguasa

Keberatan ini sekaligus menempatkan integritas pencatatan dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan penerapan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di bawah pengawasan. Meskipun penerimaan dua berkas berbeda belum cukup membuktikan adanya pelanggaran etik, kejelasan pertimbangan majelis hakim dalam menguji alat bukti menjadi faktor kunci untuk menjaga profesionalitas dan rasa adil bagi para pihak.

Perhatian juga mengarah pada prinsip kehati-hatian Notaris Rahmadi Halim selaku Tergugat I. Versi kedua dari Surat Kesaksian Ahli Waris tersebut memuat legalisasi bertanggal 15 Desember 2021 oleh Notaris Rahmadi Halim, yang disinyalir menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 serta Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan 17.

Pihak Penggugat menilai akta dan surat keterangan tersebut disusun tanpa penelitian yang memadai. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris (UUJN), notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Meski Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN memberikan kewenangan mengesahkan tanda tangan (legalisasi) dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, tindakan legalisasi itu sendiri tidak serta-merta menjamin kebenaran mutlak dari seluruh materi fakta yang dinyatakan oleh penandatangan.

Apabila kelalaian notaris dalam memverifikasi keterangan awal dapat dibuktikan di muka persidangan, hal tersebut dapat membuka celah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pihak yang merasa dirugikan dapat memohon agar SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terikat. Walau demikian, kepastian batalnya dokumen-dokumen notarial tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur kesalahan, timbulnya kerugian, dan hubungan sebab-akibat dalam putusan akhir Majelis Hakim PN Lumajang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aliran Kewenangan Sistem Negara dan Struktur Kekuasaan: Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Hakim Robert Mangatur Siahaan DKK Diduga Tidak Netral dan Cenderung Berpihak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Pemerintah Pegang Pedang Menjaga Keamanan, Rakyat Harus Mendapat Perlindungan

August 6, 2026
BBM subsidi
Pemerintah

Pertamina Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi Demi Hak Rakyat

May 25, 2026
Pemerintah

Menkum Audit LMK dan LMKN Terkait Transparansi Royalti Musik, Partai X: Tapi Gimana Transparansi untuk Rakyat yang Terus Tertekan?

August 20, 2025
Pemerintah

Pemerintah adalah Petugas “Rumah Tangga” dalam Konsep Negara yang Berdaulat

August 24, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.