LUMAJANG — Integritas dan prinsip kehati-hatian Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., kembali berada di ujung tanduk. Rekam jejak produk hukumnya yang dinilai riskan bermasalah kini kembali memicu sengketa hukum dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang.
Dalam perkara sengketa kewarisan ini, Notaris Rahmadi Halim bertindak sebagai Tergugat I. Keabsahan produk hukum yang diterbitkannya, yakni Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 serta Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan 17, dipertanyakan secara terbuka dalam proses pembuktian di persidangan.
Pangkal persoalan bermula dari ditemukannya ketidaksesuaian substansial pada dokumen pendukung berupa “Surat Kesaksian Ahli Waris” (Bukti T.I-19). Dokumen dasar tersebut memperlihatkan perbedaan redaksi yang kontradiktif mengenai riwayat perkawinan pewaris Sutkino Adiwijaya. Pada berkas versi pertama, tercantum frasa perkawinan “untuk yang pertama dan yang terakhir”, lengkap dengan penegasan ketiadaan anak lain. Namun pada versi kedua, frasa tersebut mendadak lenyap dan berganti menjadi “satu-satunya istri yang sah”.

Keadaan kian krusial setelah terungkapnya keberadaan dokumen Bukti P-11, yakni Surat Kelurahan Jogotrunan bertanggal 23 Desember 2021 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keterangan Ahli Waris. Pihak kelurahan secara tegas membatalkan surat keterangan tersebut setelah terkuak fakta bahwa pewaris sebenarnya memiliki dua orang anak dari perkawinan pertama, menjadi informasi penting yang diduga disembunyikan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris.
Gugatan ini pun memperkuat keraguan atas kedalaman penelitian dan verifikasi awal yang dilakukan Notaris Rahmadi Halim sebelum menerbitkan SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17. Pihak Penggugat yaitu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata yang diwakili kuasa hukumnya Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., menilai produk-produk hukum notarial tersebut disusun berdasarkan keterangan yang tidak diteliti secara memadai.
Bukan Pertama Kali Produk Hukumnya Dibatalkan
Sorotan tajam terhadap Notaris Rahmadi Halim bukanlah tanpa alasan. Rekam jejak persidangan di PN Lumajang mencatat bahwa ini bukan kali pertama produk hukum buatan Rahmadi Halim diseret ke meja hijau dan dibatalkan oleh pengadilan.
Dalam Putusan PN Lumajang Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Lmj tertanggal 11 Februari 2026, majelis hakim secara tegas memutuskan membatalkan produk hukum yang dibuat di hadapannya. Perkara yang digugat oleh Ahmad Khomsun Huda terhadap Imam Syafii dan Dedy Fatoni tersebut menempatkan Rahmadi Halim sebagai Turut Tergugat I. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Akta Pelepasan Hak Nomor 18 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan PPAT Rahmadi Halim, S.H., M.Kn. batal demi hukum.
Selain perkara tersebut, nama Rahmadi Halim juga tercatat berulang kali ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara keperdataan dan pertanahan lainnya di PN Lumajang, salah satunya pada Perkara Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Lmj.
Pelanggaran Asas Kehati-hatian dan Ancaman PMH
Berulangnya sengketa hukum yang melibatkan nama Notaris Rahmadi Halim kian menguji penerapannya terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait.
Meski Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN memberikan kewenangan mengesahkan tanda tangan (legalisasi) dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, legalisasi tersebut tidak otomatis melepaskan notaris dari tanggung jawab apabila terdapat kelalaian materiil.
Jika kelalaian dan ketidakcermatan Notaris Rahmadi Halim dalam menguji validitas dokumen awal terbukti di hadapan majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., hal ini dapat menjadi dasar kuat timbulnya tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Tuntutan ini tidak hanya mengancam reputasi sang notaris, tetapi juga membuka celah hukum bagi pembatalan SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17 demi hukum.



