By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Jejak Putusan Pengadilan Kembali Disorot dalam Sengketa Ahli Waris, Notaris Rahmadi Halim Jadi Perhatian
Berita Terkini

Jejak Putusan Pengadilan Kembali Disorot dalam Sengketa Ahli Waris, Notaris Rahmadi Halim Jadi Perhatian

Diajeng Maharini
Last updated: October 8, 2026 1:51 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

LUMAJANG — Integritas dan prinsip kehati-hatian Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rahmadi Halim, S.H., M.Kn., kembali berada di ujung tanduk. Rekam jejak produk hukumnya yang dinilai riskan bermasalah kini kembali memicu sengketa hukum dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Lmj di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam perkara sengketa kewarisan ini, Notaris Rahmadi Halim bertindak sebagai Tergugat I. Keabsahan produk hukum yang diterbitkannya, yakni Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 serta Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan 17, dipertanyakan secara terbuka dalam proses pembuktian di persidangan.
Pangkal persoalan bermula dari ditemukannya ketidaksesuaian substansial pada dokumen pendukung berupa “Surat Kesaksian Ahli Waris” (Bukti T.I-19). Dokumen dasar tersebut memperlihatkan perbedaan redaksi yang kontradiktif mengenai riwayat perkawinan pewaris Sutkino Adiwijaya. Pada berkas versi pertama, tercantum frasa perkawinan “untuk yang pertama dan yang terakhir”, lengkap dengan penegasan ketiadaan anak lain. Namun pada versi kedua, frasa tersebut mendadak lenyap dan berganti menjadi “satu-satunya istri yang sah”.

Keadaan kian krusial setelah terungkapnya keberadaan dokumen Bukti P-11, yakni Surat Kelurahan Jogotrunan bertanggal 23 Desember 2021 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keterangan Ahli Waris. Pihak kelurahan secara tegas membatalkan surat keterangan tersebut setelah terkuak fakta bahwa pewaris sebenarnya memiliki dua orang anak dari perkawinan pertama, menjadi informasi penting yang diduga disembunyikan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris.
Gugatan ini pun memperkuat keraguan atas kedalaman penelitian dan verifikasi awal yang dilakukan Notaris Rahmadi Halim sebelum menerbitkan SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17. Pihak Penggugat yaitu Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata yang diwakili kuasa hukumnya Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP., menilai produk-produk hukum notarial tersebut disusun berdasarkan keterangan yang tidak diteliti secara memadai.

Bukan Pertama Kali Produk Hukumnya Dibatalkan

Sorotan tajam terhadap Notaris Rahmadi Halim bukanlah tanpa alasan. Rekam jejak persidangan di PN Lumajang mencatat bahwa ini bukan kali pertama produk hukum buatan Rahmadi Halim diseret ke meja hijau dan dibatalkan oleh pengadilan.

Dalam Putusan PN Lumajang Nomor 51/Pdt.G/2025/PN Lmj tertanggal 11 Februari 2026, majelis hakim secara tegas memutuskan membatalkan produk hukum yang dibuat di hadapannya. Perkara yang digugat oleh Ahmad Khomsun Huda terhadap Imam Syafii dan Dedy Fatoni tersebut menempatkan Rahmadi Halim sebagai Turut Tergugat I. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Akta Pelepasan Hak Nomor 18 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan PPAT Rahmadi Halim, S.H., M.Kn. batal demi hukum.

You Might Also Like

Analisis Kebijakan Global: Ketimpangan yang Diciptakan oleh Perjanjian Internasional
Demokrasi Tanpa Struktur: Pemerintah yang Terus Berputar Tanpa Kejelasan atau Arah
Saat Kandidat Disaring, Pemilu Jadi Kompetisi Terkontrol
Ketika Makna Bhinneka Tunggal Ika Menjadi Ujian Persatuan

Selain perkara tersebut, nama Rahmadi Halim juga tercatat berulang kali ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara keperdataan dan pertanahan lainnya di PN Lumajang, salah satunya pada Perkara Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Lmj.
Pelanggaran Asas Kehati-hatian dan Ancaman PMH
Berulangnya sengketa hukum yang melibatkan nama Notaris Rahmadi Halim kian menguji penerapannya terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait.

Meski Pasal 15 ayat (2) huruf a UUJN memberikan kewenangan mengesahkan tanda tangan (legalisasi) dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, legalisasi tersebut tidak otomatis melepaskan notaris dari tanggung jawab apabila terdapat kelalaian materiil.

Jika kelalaian dan ketidakcermatan Notaris Rahmadi Halim dalam menguji validitas dokumen awal terbukti di hadapan majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., hal ini dapat menjadi dasar kuat timbulnya tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Tuntutan ini tidak hanya mengancam reputasi sang notaris, tetapi juga membuka celah hukum bagi pembatalan SKHM Nomor 9 serta Akta Nomor 16 dan 17 demi hukum.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Rakyat Terabaikan dan Hilangnya Root Access: Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Ketimpangan Sosial Tinggi: Membaca Hubungan Kekuasaan, Ekonomi, dan Rakyat dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kemenkop Dorong Iuran Pokok Gratis, Harus Diberikan Kepada Penerima Manfaat!

February 16, 2026
Pemerintah

Paradoks Kemerdekaan Indonesia: Mengapa Kekayaan Alam Tidak Membebaskan Rakyat?

July 29, 2026
Pendidikan

Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi

April 28, 2025
Berita Terkini

Celah Hukum Sengketa Kepabeanan: Gugatan di Pengadilan Pajak Kerap Mentok

October 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.