LUMAJANG — Penanganan perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kian memanas, pada persidangan tanggal 5 Oktober 2026. Majelis hakim yang memimpin persidangan kini memanen sorotan tajam setelah dituding bersikap berpihak dan tendensius dalam menerima serta menguji alat bukti yang diajukan para pihak terkait sengketa kewarisan almarhum Sutkino Adiwijaya.
Perkara yang digugat oleh Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya, Rinto Setyawan, A.Md.T., S.H., CTP., ini menempatkan Notaris Rahmadi Halim sebagai Tergugat I. Dalam persidangan, Notaris Rahmadi Halim diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Unun Purweheni, S.H., M.H., Nugroho Adi Ariefianto, S.H., M.H., dan Faisal Suhandi, S.H. Sementara itu, sorotan publik tertuju pada jajaran majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, yakni I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.
Pangkal keberatan pihak Penggugat bermula dari perbedaan redaksi substansial pada berkas alat bukti yang berkaitan dengan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) Nomor 9/SKW.Not.RH/XII/2021 yang diterbitkan Notaris Rahmadi Halim. Dokumen Bukti T.I-19 berjudul “Surat Kesaksian Ahli Waris” secara eksplisit menyatakan bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya menikah dengan Evelin Helena Hee “untuk yang pertama dan yang terakhir”. Namun, pada lembar SKHM Nomor 9, formulasi kalimat tersebut berubah menjadi sekadar “semasa hidupnya telah menikah dengan Nyonya Evelin Helena Hee” tanpa mencantumkan frasa “pertama dan yang terakhir”.

Ketidaksesuaian itu makin krusial setelah munculnya dokumen Bukti P-11 berupa Surat Kelurahan Jogotrunan bertanggal 23 Desember 2021 tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua PN Lumajang hingga BPN tersebut, pihak kelurahan secara tegas mencabut SKW terdahulu setelah terkuak bahwa almarhum Sutkino Adiwijaya sebenarnya memiliki dua orang anak dari perkawinan pertama, fakta penting yang diduga disembunyikan dan tidak diinformasikan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris bertanggal 11 Oktober 2021.
Pihak Penggugat menduga adanya pengondisian redaksi, bahkan memunculkan isu dugaan perubahan file Surat Kesaksian Ahli Waris atau Dokumen Bukti T.I-19 pada sistem e-Court/e-Litigasi yang diunggah ulang agar penyerahan dokumen terkesan formal dan sesuai prosedur. Sikap Majelis Hakim yang tetap menerima alat bukti tersebut tanpa terlebih dahulu menjernihkan perbedaan kontradiktif di antara berkas-berkas waris itu dinilai Penggugat sebagai bentuk keberpihakan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Penggugat, Rinto Setyawan, bahkan sempat melontarkan nada sindiran dengan mempersilakan majelis hakim memenangkan pihak Tergugat, seraya mempertanyakan apakah ada dugaan suap yang memengaruhi sikap Ketua Majelis dalam menerima dokumen yang bermasalah tersebut. Meski demikian, pertanyaan dan tudingan tersebut merupakan klaim keberatan pihak yang masih harus diuji kebenarannya melalui bukti objektif, seperti aliran dana atau komunikasi, dan bukan merupakan temuan pidana yang terverifikasi.
Isu dugaan suap ini turut memicu perhatian terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2025 milik ketiga hakim. Berdasarkan data resmi, Robert Mangatur Siahaan mencatatkan harta bersih sebesar Rp2,40 miliar, I Nyoman Ary Mudjana sebesar Rp2,00 miliar, dan Behinds Jefri Tulak sebesar Rp1,57 miliar. Kendati demikian, ketiga laporan LHKPN yang telah terverifikasi lengkap tersebut dinilai masih berada dalam batas kewajaran mengingat akumulasi kekayaan hakim berpangkat Pembina (IV/a) dan Penata Tingkat I (III/d) mencakup tunjangan jabatan resmi (PP No. 44 Tahun 2024), penghasilan keluarga, serta aset lama, sehingga tidak dapat serta-merta dijadikan indikator korupsi.
Untuk mengurai tuduhan keberpihakan secara objektif, audit forensik independen kini dinilai sangat mendesak. Langkah ini mencakup pemeriksaan audit trail e-Court untuk melihat riwayat unggahan file, pencocokan dokumen dengan minuta/protokol asli Notaris Rahmadi Halim terkait pendaftaran Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 16 dan 17, serta verifikasi rekaman dan Berita Acara Sidang (BAS) oleh lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.



