beritax.id – Setiap peringatan 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengenang lahirnya kemerdekaan melalui berbagai upacara kebangsaan yang berlangsung khidmat. Bendera Merah Putih dikibarkan di seluruh penjuru negeri, lagu Indonesia Raya dinyanyikan bersama, dan pidato nasionalisme kembali menggema. Namun di balik kemeriahan tersebut, pergeseran kedaulatan rakyat menjadi pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan secara jujur oleh seluruh elemen bangsa.
Pergeseran kedaulatan rakyat bukan sekadar wacana akademik. Persoalan ini menyentuh jantung kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Negara tidak semata diukur dari simbol formal seperti nama, wilayah, dan lambang negara. Negara diukur dari desain kekuasaan yang menentukan siapa sesungguhnya pemegang kendali tertinggi.
Ketika terjadi perubahan mendasar dalam desain distribusi kekuasaan, maka watak negara ikut berubah. Dalam konteks itulah pergeseran kedaulatan rakyat perlu dibahas sebagai refleksi serius atas perjalanan republik pasca-amandemen konstitusi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun sangat penting. Apakah Indonesia hari ini masih sepenuhnya merupakan negara proklamasi yang dicita-citakan Bung Karno dan Bung Hatta. Ataukah tergesernya kedaulatan rakyat telah membawa republik ini menuju bentuk baru, yaitu negara partai.
Pergeseran Kedaulatan Rakyat dalam Desain Konstitusi
Secara normatif, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rumusan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 1 ayat 2. Kalimat ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik sah negara dan sumber legitimasi tertinggi kekuasaan nasional.
Namun tergesernya kedaulatan rakyat harus dibaca melalui mekanisme konstitusional yang nyata. Keindahan rumusan normatif tidak otomatis menjamin praktik demokrasi substantif.
Pasal 6A ayat 1 menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketentuan ini sering dipandang sebagai simbol kemajuan demokrasi. Rakyat datang ke tempat pemungutan suara dan menentukan pilihannya secara langsung.
Akan tetapi, tergesernya kedaulatan rakyat tampak jelas dalam Pasal 6A ayat 2. Pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Di sinilah letak persoalan utama. Rakyat memang diberikan hak memilih secara langsung. Namun rakyat tidak diberi hak menentukan siapa yang boleh maju menjadi calon pemimpin nasional.
Pergeseran kedaulatan rakyat terjadi ketika akses awal menuju kekuasaan dikendalikan sepenuhnya oleh partai politik. Rakyat hanya memilih dari opsi yang telah difilter penguasa partai.
Secara formal terdapat kebebasan memilih. Namun secara substantif, ruang pilihan telah dibatasi oleh desain yang eksklusif.
Negara Proklamasi Bergeser Menjadi Negara Partai
Dalam desain ketatanegaraan sebelum amandemen, MPR menempati posisi sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden bertindak sebagai mandataris MPR. Struktur ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi melalui manifestasi kelembagaan.
Hubungan kekuasaan tersusun secara jelas, yaitu rakyat memberikan mandat melalui MPR kepada pemerintah untuk menjalankan amanat kenegaraan.
Pasca-amandemen, desain ini berubah secara fundamental. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden memperoleh legitimasi langsung melalui pemilu, tetapi pencalonan tetap dikendalikan partai politik.
Pergeseran kedaulatan rakyat semakin nyata ketika seluruh pintu distribusi kekuasaan nasional bergantung pada partai.
Partai menentukan calon presiden. Partai menentukan calon legislatif. Adapun partai menentukan arah koalisi pemerintahan. Partai menentukan konfigurasi kekuasaan nasional.
Dalam kondisi demikian, republik menghadapi perubahan karakter mendasar. Negara proklamasi yang menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan perlahan bergeser menuju negara partai yang menempatkan penguasa sebagai penjaga gerbang kekuasaan.
Pergeseran kedaulatan rakyat inilah yang menjadi persoalan mendasar demokrasi Indonesia hari ini.
Kritik Filosofis atas Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Budayawan nasional Emha Ainun Nadjib pernah menyampaikan kritik keras mengenai perubahan desain negara pasca-amandemen. Pernyataan tersebut memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.
Kritik itu tidak semata dimaksudkan sebagai provokasi. Kritik tersebut merupakan refleksi filosofis atas tergesernya kedaulatan rakyat yang dinilai mengubah watak republik.
Negara bukan sekadar nama administratif. Negara adalah desain kekuasaan yang menentukan hubungan rakyat dengan pemerintahannya.
Jika desain kekuasaan berubah drastis, maka karakter negara ikut berubah. Pergeseran kedaulatan rakyat berarti perubahan pada substansi republik itu sendiri.
Karena itu, pertanyaan mengenai apakah Indonesia hari ini masih identik dengan negara proklamasi menjadi relevan untuk dikaji secara jujur.
Dampak Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Pergeseran kedaulatan rakyat membawa sejumlah konsekuensi serius bagi demokrasi Indonesia.
Pertama, lahirnya oligarki tertutup yang mempersempit akses publik terhadap proses pencalonan nasional.
Kedua, rekrutmen sering lebih mengutamakan kepentingan pragmatis dibanding kualitas kenegarawanan.
Ketiga, rakyat kehilangan kontrol substantif terhadap proses distribusi kekuasaan.
Keempat, demokrasi berubah menjadi arena kompetisi penguasa yang hanya menghadirkan legitimasi formal melalui pemilu.
Pergeseran kedaulatan rakyat menyebabkan rakyat hanya menjadi pemilih pasif. Setelah pemilu usai, proses kembali didominasi negosiasi penguasa partai.
Jika kondisi ini terus berlangsung, demokrasi berisiko kehilangan substansinya sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Solusi Mengembalikan Pergeseran Kedaulatan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan tiga tugas utama negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Prinsip ini harus menjadi pijakan untuk menjawab tergesernya kedaulatan rakyat.
Pertama, perlu dibuka mekanisme pencalonan independen pada tingkat nasional agar rakyat memiliki alternatif di luar dominasi partai.
Kedua, demokrasi internal partai harus diperkuat melalui seleksi kandidat yang transparan dan akuntabel.
Ketiga, pendidikan politik konstitusional harus diperluas agar masyarakat memahami hak kedaulatannya secara utuh.
Keempat, evaluasi konstitusional perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan desain negara tetap berpihak pada rakyat.
Kelima, musyawarah kebangsaan harus dihidupkan sebagai ruang koreksi kolektif terhadap arah demokrasi nasional.
Langkah-langkah tersebut penting untuk menghentikan pergeseran kedaulatan rakyat yang semakin menjauh dari semangat proklamasi.
Menjaga Republik dari Dominasi Negara Partai
Bangsa Indonesia harus berani melakukan refleksi mendalam atas perjalanan konstitusinya. Pergeseran kedaulatan rakyat tidak boleh dianggap persoalan biasa.
Kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan. Kemerdekaan adalah komitmen menjaga rakyat sebagai pemilik sah republik.
Jika tergesernya kedaulatan rakyat terus dibiarkan, maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa makna substantif.
Indonesia harus kembali menegaskan semangat proklamasi. Negara ini dibangun atas dasar kedaulatan rakyat, bukan dominasi penguasa partai.
Pergeseran kedaulatan rakyat harus dihentikan melalui keberanian melakukan evaluasi konstitusional secara jujur dan terbuka.
Republik ini harus tetap setia pada cita-cita 17 Agustus 1945, yaitu menghadirkan negara yang sepenuhnya berpihak kepada rakyat.



