beritax.id – Wakil Ketua DPR RI menyampaikan revisi Undang-Undang Polri membahas penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian. Penyesuaian tersebut disebut bertujuan menciptakan kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan kejaksaan. Pemerintah dan DPR mulai membahas perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pembahasan itu mencakup penyesuaian usia pensiun anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan sistem ketatanegaraan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usia pensiun aparat penegak hukum perlu diseimbangkan demi keadilan birokrasi. Ia mencontohkan usia pensiun jaksa fungsional mencapai 62 tahun dan TNI juga mengalami penyesuaian serupa. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyebut revisi tersebut diarahkan memperkuat pembinaan sumber daya manusia Polri. Penyesuaian usia pensiun dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antarlembaga penegak hukum negara.
Negara Wajib Menjaga Keadilan Aparatur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan usia pensiun harus berpijak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, negara tidak boleh hanya memikirkan stabilitas organisasi tanpa memperhatikan kesejahteraan aparatur dan regenerasi birokrasi. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Prayogi menegaskan kebijakan pensiun harus memperhatikan hak aparatur sipil negara secara menyeluruh dan berkeadilan. Menurutnya, negara wajib memastikan tidak ada diskriminasi kebijakan antara lembaga penegak hukum dan ASN lainnya. Ia mengatakan revisi aturan tidak boleh hanya menguntungkan penguasa struktural dalam lembaga tertentu. Kebijakan negara harus menjaga keseimbangan antara kepastian karier, regenerasi, dan pelayanan publik yang optimal.
Menurut Prayogi, penambahan usia pensiun memiliki dampak langsung terhadap sistem rekrutmen dan kesempatan generasi muda. Jika tidak dihitung matang, kebijakan tersebut dapat mempersempit peluang kerja bagi lulusan baru dan calon aparatur negara. Karena itu, negara harus menyusun kebijakan berbasis kebutuhan nasional, bukan sekadar kepentingan kelembagaan jangka pendek.
Regenerasi dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersamaan
Partai X menilai profesionalisme aparat negara tidak hanya ditentukan usia pengabdian, tetapi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penambahan usia pensiun harus dibarengi peningkatan integritas, kompetensi, dan akuntabilitas aparatur negara. Negara tidak boleh mempertahankan jabatan hanya karena faktor senioritas tanpa evaluasi kualitas pelayanan publik.
Prayogi mengatakan birokrasi modern membutuhkan sistem karier yang sehat, transparan, dan berbasis kemampuan kerja nyata. Aparatur yang diperpanjang masa tugasnya harus mampu meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Negara wajib memastikan setiap aparatur tetap produktif dan relevan menghadapi tantangan zaman serta perkembangan teknologi.
Menurut Partai X, prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar seluruh kebijakan kepegawaian nasional. Negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan birokrasi semata. Kebijakan yang baik harus menghadirkan rasa aman bagi aparatur sekaligus membuka ruang regenerasi yang sehat.
Partai X juga menilai penyesuaian usia pensiun harus memperhatikan kondisi fiskal dan beban anggaran negara. Pemerintah harus menghitung dampak jangka panjang terhadap belanja pegawai dan dana pensiun nasional. Kebijakan tanpa perhitungan matang dapat membebani keuangan negara dan mengurangi ruang pembangunan sektor publik lainnya.
Pelayanan Publik Tidak Boleh Menurun
Prayogi mengingatkan pelayanan publik merupakan ukuran utama keberhasilan reformasi birokrasi dan penegakan hukum nasional. Jika usia pensiun diperpanjang, maka kualitas pelayanan aparat harus meningkat secara nyata dan terukur. Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat lambannya reformasi kelembagaan dan ketidakefisienan birokrasi.
Menurutnya, negara wajib memastikan aparat tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan. Penambahan usia pensiun tidak boleh membuat organisasi menjadi tertutup terhadap inovasi dan perubahan. Regenerasi tetap penting untuk menghadirkan perspektif baru dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat.
Partai X menilai reformasi kelembagaan harus berjalan seiring penguatan pengawasan internal dan eksternal. Aparat negara harus bekerja profesional, bebas penyalahgunaan kewenangan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas. Negara perlu memastikan sistem promosi dan evaluasi berjalan objektif tanpa kepentingan tertentu.
Prayogi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan masyarakat hanya lahir dari pelayanan yang adil, cepat, dan transparan. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus melibatkan partisipasi publik dan kajian yang terbuka.
Solusi Partai X untuk Reformasi Aparatur Negara
Partai X menawarkan solusi reformasi aparatur berbasis keadilan, profesionalisme, dan kepentingan rakyat. Pertama, pemerintah harus menyusun standar usia pensiun nasional yang adil untuk seluruh aparatur negara. Standar tersebut harus mempertimbangkan beban kerja, kesehatan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Kedua, negara perlu memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur secara berkala dan transparan. Aparatur yang diperpanjang masa tugasnya wajib memenuhi indikator pelayanan publik dan integritas yang ketat. Ketiga, pemerintah harus membuka ruang regenerasi yang sehat melalui rekrutmen aparatur berkualitas dan berintegritas.
Keempat, negara wajib menjaga kesejahteraan aparatur tanpa mengorbankan kesempatan generasi muda memperoleh pekerjaan. Kelima, reformasi birokrasi harus diarahkan memperkuat perlindungan rakyat, meningkatkan pelayanan, dan memastikan tata kelola negara berjalan adil.
Partai X menegaskan seluruh kebijakan negara harus berpijak pada prinsip melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara berkeadilan. Negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan publik, bukan sekadar pengelola kekuasaan birokrasi semata.



