By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Pengadilan Pajak: Tipu-Tipu Keadilan di Balik Target APBN?
Seputar Pajak

Pengadilan Pajak: Tipu-Tipu Keadilan di Balik Target APBN?

Diajeng Maharani
Last updated: October 31, 2025 8:10 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Pengadilan adalah tempat rakyat mencari kebenaran dan keadilan. Namun, apa jadinya bila lembaga yang seharusnya menjadi wasit independen justru berfungsi sebagai perpanjangan tangan fiskus? Apa jadinya jika ruang sidang bukan lagi tempat mencari keadilan, tapi hanya panggung legalitas untuk membenarkan target penerimaan negara?

Contents
12 Dugaan Pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan PajakSupremasi Hukum Tanpa Supremasi KeadilanSaatnya Negara Mengembalikan Nurani Peradilan

Itulah potret getir yang kami saksikan di Pengadilan Pajak Indonesia, lembaga yang kini semakin kehilangan ruh keadilannya, dan berubah menjadi mesin rasionalisasi fiskal demi APBN.

Hakim-Hakim yang Tak Lagi Netral

Salah satu akar persoalan yang jarang disorot publik adalah asal-usul para hakim pengadilan pajak itu sendiri.
Mayoritas dari mereka merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Artinya, sebelum duduk di kursi hakim, mereka pernah berada di sisi “terbanding” maupun “tergugat” pihak yang kini sering mereka hadapi di ruang sidang.

Bayangkan seorang mantan pegawai DJP memutus perkara antara wajib pajak dan DJP.
Bisakah kita berharap objektivitas penuh dari seseorang yang secara karier, jejaring, bahkan pola pikirnya, dibentuk di lingkungan lembaga yang kini menjadi pihak tergugat?

Kondisi ini jelas menimbulkan konflik kepentingan sistemik (systemic conflict of interest) yang melemahkan integritas putusan. Apalagi dalam konteks budaya birokrasi yang masih menjunjung loyalitas korps di atas asas keadilan universal.

You Might Also Like

Warga Pati Bahas Sudewo di KPK, Partai X: Suara Rakyat Harus Menang!
Komnas HAM Dalami Kasus Hilang Paksa, Partai X: Suara Rakyat Jangan Dikubur!
Yusril Bicara Netralitas, Partai X: Rakyat Butuh Kejelasan, Bukan Basa-basi!
27.932 Pegawai BUMN Terima Bansos, Partai X Tanya, Data atau Skema Penyalahgunaan?

12 Dugaan Pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Dari hasil pengamatan dan pendampingan IWPI terhadap berbagai perkara, termasuk kasus CV Rose Selular melawan DJP, kami menemukan pola yang mengkhawatirkan, 12 indikasi pelanggaran prinsip keadilan oleh sejumlah majelis hakim Pengadilan Pajak:

  1. Majelis tidak mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan dalam putusannya.
  2. Majelis bersikap seolah menjadi juru bicara pihak terbanding (DJP).
  3. Aspek legalitas kuasa tergugat diabaikan.
  4. Permohonan menghadirkan ahli secara onsite ditolak tanpa alasan yang proporsional.
  5. Sidang ditutup tergesa-gesa meski masa pemeriksaan masih panjang.
  6. Hakim hanya berpegang pada peraturan perpajakan, tanpa menimbang norma administrasi pemerintahan.
  7. Majelis tidak tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), padahal Pasal 5 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 jelas menyebut bahwa pembinaan teknis Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung.
  8. Hakim mengabaikan regulasi lain yang relevan, seperti hukum acara, hukum administrasi, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
  9. Gugatan terhadap keputusan DJBC sering ditolak dengan alasan sempit “harus banding”, padahal secara hukum dapat digugat.
  10. Pemeriksaan identitas tidak seimbang: penggugat diperiksa secara mendalam, sedangkan tergugat hanya menunjukkan surat tugas tanpa verifikasi keaslian.
  11. Ahli dijebak dengan pertanyaan yang menyesatkan seolah sumpah onsite mudah dilakukan, padahal prosedurnya tidak pernah dijelaskan.
  12. Penggugat kerap dipotong ketika berbicara, sementara pihak terbanding diberi keleluasaan penuh.

Semua ini bukan kebetulan. Ini pola yang menandakan bahwa hakim-hakim pengadilan pajak lebih sibuk menjaga reputasi DJP maupun DJBC ketimbang menegakkan keadilan bagi rakyat.

Supremasi Hukum Tanpa Supremasi Keadilan

Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah berujar:

“Kita hanya mengenal supremasi hukum, bukan supremasi keadilan. Padahal hukum tanpa moral hanyalah teks kosong.”

Dalam konteks pengadilan pajak, ucapan itu menjadi sangat relevan.
Ketika hukum dijalankan tanpa hati, keadilan menjadi korban pertama. Majelis hakim bersembunyi di balik peraturan teknis dan pasal-pasal fiskal, sementara wajib pajak yang mencari keadilan hanya diberi formalitas prosedural.

Padahal, keadilan bukan hanya sekadar hasil dari kepatuhan pada teks hukum. Ia adalah buah dari niat tulus untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara rakyat dan negara.

Menegakkan Target, Bukan Kebenaran

Kecenderungan lain yang patut disorot adalah bagaimana pengadilan pajak secara tidak langsung diarahkan untuk mendukung target penerimaan negara.
Semakin banyak keputusan yang memenangkan DJP, semakin “baik” citra fiskus di mata Kementerian Keuangan.
Namun, di sisi lain, semakin banyak pula rakyat yang kehilangan kepercayaan terhadap sistem keadilan pajak.

Ironinya, semua itu dilakukan di bawah narasi “menegakkan supremasi hukum.”
Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah tipu-tipu keadilan, hukum dijadikan bungkus formalitas untuk membenarkan praktik ketidakadilan fiskal yang struktural.

Saatnya Negara Mengembalikan Nurani Peradilan

Pengadilan Pajak seharusnya menjadi simbol koreksi atas kebijakan fiskal yang salah sasaran.
Namun kenyataannya, lembaga ini kini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi aparat pajak, bukan bagi keadilan rakyat.

IWPI menegaskan, jika pengadilan pajak masih diisi oleh mantan pejabat DJP dan DJBC, maka sulit berharap independensi sejati.
Sama saja seperti membiarkan pemain bola menjadi wasit di pertandingan yang menentukan nasibnya sendiri.

Keadilan tidak lahir hanya dari sistem yang sempurna, tapi dari niat manusia yang jujur.
Dan hari ini, Indonesia membutuhkan hakim yang tidak sekadar hafal hukum, tetapi takut pada Tuhan dan malu pada rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Konten Positif MBG Diganjar Rp5 Juta, Partai X: Edukasi Jangan Jadi Lomba Gimik!
Next Article Harga Mahal yang Harus Dibayar Generasi Z Akibat Sistem yang Rusak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Menurutnya, pemerintah tidak bisa bicara tentang "ekonomi biru" jika penjarahan laut masih marak dan pengawasan di perairan lemah.
Ekonomi

Ekonomi Biru Digaungkan, Partai X: Kalau Laut Masih Dikeruk Tanpa Hukum, Birunya Cuma di PowerPoint!

July 17, 2025
Pemerintah

Tunjangan Guru Langsung ke Rekening! Partai X: Solusi Praktis atau Celah Baru Kecurangan?

March 20, 2025
berita politik terbaru
Pemerintah

Berita Politik Terbaru Indonesia: Proyek Strategis Nasional yang Dipertentangkan

May 26, 2025
Korupsi taspen
Pemerintah

Partai X Soroti Rp1 Triliun Hilang di Taspen: Bukti Pejabat Bukan Lagi TKI, Tapi TKW (Tenaga Korupsi Warga)

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.