By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 6 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pendamping Desa Dituding Langgar UU Pemilu! Partai X: Ada Potensi Kecurangan di Baliknya?
Pemerintah

Pendamping Desa Dituding Langgar UU Pemilu! Partai X: Ada Potensi Kecurangan di Baliknya?

Diajeng Maharani
Last updated: March 13, 2025 3:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Polemik terkait status hukum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) kian memanas. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai X menilai ada indikasi potensi kecurangan yang patut disorot.

Contents
Polemik Status Hukum TPP Pendamping DesaPartai X Soroti Potensi KecuranganImbauan Partai X

Polemik Status Hukum TPP Pendamping Desa

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat (1) huruf (k) menyebutkan bahwa individu dengan status tertentu seperti ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pegawai badan lain yang menerima dana dari keuangan negara wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam penjelasan aturan tersebut, meskipun status TPP Desa tidak secara eksplisit disebutkan. Interpretasi hukum yang berbasis pada makna ‘karyawan’ menunjukkan bahwa TPP Desa memenuhi kriteria tersebut. Sebab, mereka menerima honor berbasis APBN dan bekerja dalam naungan Kemendes dengan sistem kontrak kerja.

Partai X Soroti Potensi Kecurangan

Menanggapi polemik ini, Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menilai bahwa terdapat indikasi potensi kecurangan jika TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai bacaleg tidak mengundurkan diri secara resmi.

“Prinsip Pemerintah yang kami anut menuntut agar kebijakan dan aturan hukum dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. Jika TPP Desa tetap mencalonkan diri tanpa mundur, ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Rinto.

Lebih lanjut, Rinto menilai hal ini bertentangan dengan prinsip Negarawan yang menuntut pemimpin dan aparatur negara untuk berintegritas, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kita tidak bisa membiarkan pihak-pihak tertentu menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan elit pribadi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang kami junjung,” tegas Rinto.

You Might Also Like

Rano Bicara BUMD, Partai X beri Catatan Tapi Rakyat Masih Tertinggal di Gelombang Ekonomi
KPK Usut Jejak SYL, Partai X: Jangan Cuma Tanya Bawahan, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan!
PANRB Dukung Pemberantasan Korupsi, Partai X: Dukung Jangan Cuma di Forum, Tapi Juga di Anggaran dan Aksi!
PCO Sebut Reshuffle Mungkin Terjadi, Partai X: Kalau Objektif, Kenapa Banyak yang Tak Kompeten Dipertahankan?

Imbauan Partai X

Partai X mendesak Kemendes dan pihak terkait untuk menindak tegas jika ditemukan TPP Desa yang mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri.

“Kami menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini. Jika terbukti melanggar, maka konsekuensinya harus jelas, termasuk kewajiban mengembalikan honor yang telah diterima,” tambah Rinto.

Partai X juga mengingatkan bahwa prinsip Sejahtera menuntut kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan keuntungan elit kelompok tertentu.

“Penegakan aturan ini penting agar kepercayaan publik terhadap sistem pemerintah kita tetap terjaga,” ujar Rinto menutup pernyataannya.

Polemik seputar status hukum TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai bacaleg menimbulkan pertanyaan besar terkait penerapan aturan hukum yang transparan dan adil. Partai X menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas demi menjaga integritas sistem pemerintah nasional serta melindungi hak rakyat atas pemilu yang bersih dan adil.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran! Partai X: Jangan Sampai Rakyat Dapat Harga Melambung!
Next Article Kepercayaan pada Danantara Dipertaruhkan! Partai X: Benarkah Pemberantasan Korupsi Jadi Kunci?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Potensi Makanan Basi dan Tantangan Program MBG di Bulan Ramadhan: Partai X Soroti Pentingnya Efektivitas dan Transparansi

March 3, 2025
Kriminal

TNI Tertibkan NFRPB di Papua Barat Daya, Partai X Ingatkan: Jangan Ulangi Kekerasan Atas Nama Ketertiban!

April 25, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Kaum Spiritual Malah Menyembah “Uang”

May 21, 2025
Pemerintah

MPR Desak Tindak Tegas Ormas, Dukung Kepastian Usaha Asal Bukan Tebang Pilih

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.