beritax.id— Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 Desember hingga 31 Desember 2025 untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan kebijakan ini bukan work from anywhere, melainkan fleksibel working arrangement. ASN tetap bekerja sesuai pengaturan instansi, baik dari kantor maupun lokasi lain yang ditentukan.
Rini menjelaskan kebijakan ini disepakati pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan pelayanan publik. Fleksibilitas kerja diharapkan mendorong mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menilai pergerakan masyarakat berkontribusi terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan layanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Layanan Publik Tetap Menjadi Prioritas
MenPAN-RB mengingatkan seluruh instansi memastikan layanan publik esensial berjalan optimal selama kebijakan diterapkan. Surat edaran telah dikirim kepada pimpinan instansi untuk mengatur penerapan kerja fleksibel secara bertanggung jawab.
Masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Lapor selama periode fleksibilitas kerja berlangsung. Kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, daerah, serta ASN di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Partai X: Negara Tidak Boleh Abai Pelayanan
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan pandangan kritis. Prayogi mengingatkan tugas negara sejatinya ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, fleksibilitas kerja ASN harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat, bukan kenyamanan aparatur. Negara wajib memastikan pelayanan publik tidak melemah selama kebijakan fleksibel diberlakukan.
Partai X berpandangan aparatur negara adalah pelayan publik, bukan sekadar pekerja administratif. Setiap kebijakan ASN harus mengutamakan kepastian layanan, keadilan, dan akuntabilitas.
Prinsip Partai X menegaskan negara harus hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi celah turunnya kualitas pelayanan publik.
Solusi Partai X untuk Kebijakan Fleksibel ASN
Partai X mendorong pengawasan ketat terhadap pelaksanaan fleksibilitas kerja di seluruh instansi. Indikator kinerja layanan publik harus tetap diberlakukan selama periode kebijakan berlangsung.
Partai X juga menekankan transparansi laporan kinerja ASN kepada publik. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti cepat sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Kebijakan fleksibilitas kerja ASN menjadi ujian keseriusan negara melayani rakyat.
Fleksibilitas harus berjalan seiring dengan disiplin dan tanggung jawab pelayanan. Partai X menegaskan negara wajib memastikan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan tetap berjalan optimal bagi seluruh rakyat.



