By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 31 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemerintah Pusat Bukan Bank, Menolak Logika Hutang antar Sesama Pelayan Publik
Pemerintah

Pemerintah Pusat Bukan Bank, Menolak Logika Hutang antar Sesama Pelayan Publik

Diajeng Maharani
Last updated: October 30, 2025 1:58 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, publik disuguhi wacana baru pemerintah daerah kini dapat berutang kepada pemerintah pusat. Sekilas terdengar administratif dan teknokratis, namun di balik bahasa regulasi itu terselip sebuah logika berbahaya, bahwa pelayan publik kini mulai berhutang kepada sesama pelayan publik, seolah uang rakyat adalah milik lembaga yang saling pinjam, bukan amanah yang harus dijaga.

Contents
Amandemen Kelima dan Sekolah NegarawanBahaya Logika Finansialisasi NegaraKembali ke Akal Sehat Konstitusi

Negara Bukan Bank, Pemerintah Bukan Kreditur

Jika kita memaknai negara sebagai keluarga besar rakyat Indonesia, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanyalah asisten rumah tangga, yang bekerja atas nama dan kepentingan majikan bernama rakyat. Dalam rumah tangga, seorang asisten tidak pantas meminjam uang dari asisten lainnya, apalagi dengan bunga dan sanksi keterlambatan. Sebab, keduanya bekerja atas sumber yang sama: uang majikan.

Dengan PP ini, logika dasar tersebut dibalik. Negara kini seperti rumah yang para pengurusnya saling memberi pinjaman menggunakan uang dari lemari majikan yang sama. Akibatnya, uang publik bisa habis di antara sesama pelayan, sementara sang pemilik (rakyat) hanya menerima residu janji pembangunan yang terpotong biaya bunga, denda, dan administrasi.

Amandemen Kelima dan Sekolah Negarawan

Padahal, dalam rancangan amandemen kelima UUD 1945, khususnya Pasal 100 ayat (8) huruf (b), arah pikirannya jauh lebih negarawan:

“Pemerintah Daerah dapat mengajukan permintaan kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk memperoleh persetujuan pencairan dana tambahan.”

You Might Also Like

Demokrat Usung Budaya Jadi Ekonomi, Partai X: Jangan Cuma Festival, Tapi Rakyatnya Tetap Miskin!
Negara Salah Kelola, Utang Membengkak: Saatnya Reformasi Tata Negara
PBB Naik 250 Persen di Pati: Bukti Prabowo Belum Bisa Lindungi Wong Cilik
Prabowo Klaim Indonesia Damai, Partai X: Damai di Mikrofon, Tapi Harga dan Ketimpangan Masih Meledak di Dapur!

Kata kuncinya adalah permintaan untuk persetujuan pencairan, bukan pinjaman dengan bunga. Artinya, hubungan antara pusat dan daerah diletakkan pada asas solidaritas dan sinergi dalam pelayanan publik, bukan pada skema kreditur-debitur yang beraroma korporatis.

Konsep ini lahir dari kesadaran filosofis bahwa pemerintah hanyalah pelaksana amanat rakyat, bukan entitas bisnis yang mencari margin dari sesama lembaga publik. Di sinilah letak perbedaan antara negara yang berjiwa gotong royong dan negara yang berubah menjadi perusahaan raksasa.

Bahaya Logika Finansialisasi Negara

Ketika negara mulai dikelola dengan logika korporasi, setiap kebijakan akan diukur dalam nilai pinjaman, bunga, dan return of investment. Padahal, fungsi pemerintahan tidak diukur dengan laba, tetapi dengan kesejahteraan dan martabat manusia.
Skema pinjaman antar pemerintah ini akan menimbulkan beberapa efek samping serius:

  1. Melemahkan kemandirian fiskal daerah.
    Daerah yang seharusnya tumbuh dengan dana bagi hasil dan desentralisasi, kini terjebak dalam ketergantungan fiskal terhadap pusat.
  2. Meningkatkan risiko korupsi dan manipulasi laporan keuangan.
    Ketika pinjaman disertai bunga, denda, dan syarat dokumen panjang, ruang gelap negosiasi dan mark-up otomatis melebar.
  3. Menjadikan APBN dan APBD berwatak rentenir.
    Uang publik yang seharusnya berputar untuk kepentingan rakyat, justru berputar di antara birokrasi sendiri.

Kembali ke Akal Sehat Konstitusi

Amandemen kelima yang mengusulkan model “pencairan dana tambahan” bukan tanpa alasan. Ia ingin memulihkan makna negara sebagai rumah tangga rakyat, di mana setiap pelayan (eksekutif) bekerja dengan semangat pengabdian, bukan transaksi.

Pemerintah pusat bukan bank, dan daerah bukan nasabah.
Keduanya adalah tangan kanan dan kiri rakyat yang harus bekerja seirama, bukan saling menagih cicilan. Bila paradigma ini tidak diluruskan, maka bukan tidak mungkin kelak rakyat harus menanggung beban bunga dari uangnya sendiri.

Dan di saat itulah, bangsa ini bukan lagi republik, melainkan perusahaan—dengan rakyat sebagai pemegang saham tanpa dividen.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Telusuri Dugaan Korupsi Jet KPU, Partai X: Transparansi Harus Utuh!
Next Article Ekonomi Dinilai Stabil, Partai X: Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

TKA Ilegal Merajalela! Partai X: Pengawasan Lemah atau Ada yang Tutup Mata?

April 8, 2025
Internasional

Membangun Sinergi Internasional: Tasyakuran dan Peluncuran Sekolah Negarawan Chapter Eropa

October 15, 2025
Seputar Pajak

Pinjam Pakai vs Sewa Menyewa: Mana yang Tepat untuk Kantor dan Gudang Perusahaan Anda? 

July 25, 2025
Sosial

Kolegium Kemenkes Berbahaya, Partai X: Jangan Biarkan Pasien Jadi Korban!

October 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.