Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
“Sedemikian kaya rayanya bangsa Indonesia, sehingga lima tahun sekali mereka memilih sejumlah orang, dengan tugas memerintah mereka. Orang-orang pilihan itu dilantik, digaji, disiapkan semua fasilitas untuk memerintah.” — Emha Ainun Nadjib
Kutipan Cak Nun tersebut bukan sekadar sindiran sastra, melainkan kritik mendasar terhadap cara negara ini memahami kekuasaan. Dalam kalimat yang sederhana namun telak, Cak Nun mengingatkan satu fakta yang kerap dilupakan: pemerintah adalah pihak yang digaji rakyat, bukan sebaliknya. Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia hari ini, relasi itu justru terbalik.
Alih-alih bertindak sebagai pelayan yang menjalankan mandat, pemerintah kerap tampil sebagai penguasa yang merasa memiliki negara. Kritik publik dianggap ancaman, pengawasan dipersepsikan sebagai pembangkangan, dan rakyat diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek kedaulatan.
Masalah utamanya bukan sekadar soal moral pejabat, melainkan kegagalan memahami perbedaan mendasar antara government dan governance.
Government Bukan Negara, Pemerintah Bukan Pemilik
Secara konseptual, government merujuk pada orang dan lembaga yang memegang jabatan kekuasaan: presiden, menteri, DPR, birokrasi, dan seluruh aparat negara. Mereka bersifat sementara, berganti secara periodik, dan keberadaannya sepenuhnya bergantung pada mandat rakyat.
Sebaliknya, governance adalah cara kekuasaan itu dijalankan. Ia menyangkut proses, etika, transparansi, partisipasi publik, serta akuntabilitas. Negara yang sehat tidak diukur dari siapa yang berkuasa, tetapi dari bagaimana kekuasaan dijalankan.
Persoalan Indonesia hari ini adalah ketika government merasa identik dengan negara, lalu menggunakan kekuasaan negara untuk melanggengkan kepentingannya sendiri. Kritik dipersempit menjadi ujaran kebencian, oposisi dicurigai sebagai musuh, dan kebijakan dipaksakan atas nama “kepentingan nasional” tanpa ruang deliberasi yang memadai.
Dalam situasi seperti ini, governance runtuh, meskipun government tampak kuat.
Dari Mandat Menjadi Kepemilikan
Kutipan Cak Nun menyentil mentalitas feodal yang masih mengakar: jabatan diperlakukan sebagai hak milik, bukan amanah. Padahal secara etis dan konstitusional, pemerintah hanyalah kontraktor publik yang dikontrak rakyat melalui pemilu. Mereka digaji dari pajak, difasilitasi oleh negara, dan diberi kewenangan terbatas untuk mengelola urusan bersama.
Ketika pemerintah lupa bahwa dirinya “orang gajian”, lahirlah kebijakan-kebijakan yang jauh dari kebutuhan rakyat. Program dibuat besar-besaran, anggaran digelontorkan, tetapi suara publik dikesampingkan. Partisipasi diganti dengan sosialisasi satu arah. Pengawasan dianggap gangguan stabilitas.
Di titik inilah kritik Cak Nun menemukan relevansinya: pemerintah gagal paham fungsinya sendiri.
Good Governance yang Tinggal Slogan
Selama bertahun-tahun, istilah good governance dielu-elukan dalam dokumen resmi negara. Namun dalam praktik, prinsip-prinsip dasarnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan kerap dikorbankan demi kecepatan politik dan kepentingan kekuasaan.
Ketika rakyat mempertanyakan kebijakan, yang muncul bukan dialog, melainkan pembenaran. Ketika akademisi mengkritik, yang terjadi justru pembungkaman. Serta ketika masyarakat sipil mengawasi, mereka dicurigai punya agenda tersembunyi.
Padahal dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari tata kelola, bukan ancaman bagi pemerintah.
Kembali ke Posisi yang Benar
Tulisan ini bukan ajakan untuk membenci pemerintah, melainkan mengembalikan pemerintah ke posisi yang benar. Negara bukan milik pejabat, kekuasaan bukan hak istimewa, dan rakyat bukan beban yang harus diatur, apalagi ditundukkan.
Seperti diingatkan Cak Nun, pemerintah ada karena rakyat menggajinya. Maka sudah semestinya pemerintah bekerja dengan rendah hati, terbuka terhadap kritik, dan sadar bahwa legitimasi mereka bukan berasal dari kekuasaan itu sendiri, melainkan dari kepercayaan publik.
Jika pemerintah terus gagal memahami fungsinya, maka krisis bukan hanya soal kebijakan, tetapi krisis makna tentang apa itu negara dan untuk siapa kekuasaan dijalankan.
Dan dalam krisis semacam itu, rakyat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang memerintah siapa?



