By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 17 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pembangunan Tanpa Kesejahteraan: Pajak Mencekik Ekonomi dan Menambah Ketimpangan Sosial
Pemerintah

Pembangunan Tanpa Kesejahteraan: Pajak Mencekik Ekonomi dan Menambah Ketimpangan Sosial

Diajeng Maharani
Last updated: February 16, 2026 12:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang terus dibebani oleh kewajiban perpajakan tanpa merasakan manfaat nyata. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan jelas menegaskan tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tidak sejalan dengan tujuan negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sebaliknya, rakyat semakin terbebani oleh pajak, sementara kemakmuran yang dijanjikan dari pengelolaan kekayaan alam belum dirasakan secara merata.

Ketimpangan Sosial dalam Sistem Perpajakan

Pasal 23A UUD 1945 memberikan negara kewenangan untuk memungut pajak demi kepentingan negara. Namun, saat pajak menjadi instrumen utama penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka kebijakan pajak menjadi tidak adil. Ketika rakyat belum merasakan kemakmuran yang adil, namun terus dipungut pajak yang semakin tinggi, maka terjadi ketimpangan sosial yang semakin tajam. Pemerintah menjadi sangat bergantung pada pajak, sementara optimalisasi kekayaan alam sebagai sumber kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya tercapai.

Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga menjadi institusi yang memungut pajak. Ketika pemerintah yang memungut pajak juga menjadi pihak yang menangani sengketa pajak, ketimpangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak semakin terasa. Relasi yang timpang ini semakin memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan mengurangi legitimasi pajak sebagai instrumen keadilan.

Dalam negara yang sehat, pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan keyakinan bahwa negara akan mengelola dana tersebut dengan adil dan transparan, untuk kemakmuran bersama. Namun, pajak yang terus dipungut tanpa memastikan kemakmuran rakyat dari kekayaan alam menciptakan ketidakpercayaan publik. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak yang tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat melemahkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Solusi: Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan

  1. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
    Negara harus memprioritaskan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam harus digunakan secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Reformasi Sistem Perpajakan yang Berorientasi pada Keadilan
    Kebijakan perpajakan harus memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban berat bagi rakyat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang mendukung pembangunan, bukan untuk membebani rakyat.
  3. Memisahkan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
    Pengadilan Pajak harus berdiri independen, terpisah dari Kementerian Keuangan, agar tercipta keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan struktur kelembagaan yang seimbang, ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat diminimalkan.
  4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak
    Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk program-program yang menguntungkan mereka.
  5. Peningkatan Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat
    Selain reformasi perpajakan, negara harus menciptakan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Program-program yang dapat memberdayakan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Kesimpulan: Pajak sebagai Alat Kepercayaan dan Kesejahteraan

Pajak mencekik ekonomi rakyat yang belum merasakan manfaat nyata dari kebijakan negara. Pemerintah harus kembali pada tujuan konstitusionalnya, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pajak harus menjadi simbol keadilan dan gotong royong, bukan alat yang membebani rakyat tanpa memberikan manfaat yang jelas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan yang hanya bergantung pada pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

MBG Bermasalah, Partai X: Hajat Rakyat Tak Boleh Jadi Proyek Harian!

October 16, 2025
Pemerintah

Kedaulatan Fiskal Tergerus di Bawah Tekanan Global: Mengapa Rakyat Semakin Terhimpit?

January 28, 2026
Ekonomi

Sri Mulyani Waspadai Ekonomi Global, Partai X: Transisi Energi Tak Akan Jalan Kalau Rakyat Tak Mampu Bayar Listrik!

May 14, 2025
Pemerintah

Purbaya Minta BGN Jumpa Pers, Partai X: Serapan Anggaran, Serapan Rakyat!

September 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.