By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 24 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pejabat Bawaslu Bikin Dokumen Fiktif, Rakyat Jadi Korban Kerugian
Pemerintah

Pejabat Bawaslu Bikin Dokumen Fiktif, Rakyat Jadi Korban Kerugian

Diajeng Maharini
Last updated: May 6, 2026 1:47 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id  – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Bawaslu kabupaten setempat sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini terkait pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai lebih dari Rp814 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas T Sany, menyatakan kedua pejabat berinisial S dan OS sudah ditahan. S menjabat sebagai koordinator sekretariat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara OS bertindak sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

Penyidikan yang dimulai sejak September 2025 mengungkap praktik pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban sah, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.

“Akibat perbuatan kedua pejabat tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp814.267.377,” ungkap Dimas. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dimas menjelaskan, tindakan para tersangka berpotensi memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Oleh sebab itu, penahanan penting untuk menjaga integritas proses hukum.

Prayogi R Saputra: Negara Harus Lindungi Rakyat dari Korupsi

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

You Might Also Like

Pemerintah Buka Ruang Keberatan, Izin Usaha Harus Diperjelas!
Pajak Menyengsarakan Rakyat, Sementara Roda Ekonomi Tak Pernah Berputar untuk Mereka!
Kepala BGN Percepat Verifikasi SPPG, Partai X Ingatkan Jangan Hanya Segera, Tapi Transparan!
Rule by Law: Ketika Hukum Indonesia Dipakai Mengatur Rakyat, Bukan Membatasi Kekuasaan

Menurut Prayogi, korupsi di lembaga pengawas pemilu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

“Anggaran yang mestinya melayani rakyat justru disalahgunakan. Negara wajib memastikan aparatanya bertindak sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.

Prinsip Partai X dan Solusi Strategis

Prinsip Partai X menekankan perlindungan kepentingan rakyat, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pemberantasan praktik korupsi. Solusi yang diterapkan antara lain:

  1. Pengawasan Ketat – Setiap pengelolaan anggaran Bawaslu wajib diaudit secara rutin dan transparan.
  2. Pertanggungjawaban Publik – Dokumen pertanggungjawaban harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik.
  3. Sanksi Tegas – Aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran harus dihukum sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
  4. Edukasi Integritas – Peningkatan kapasitas dan pemahaman pejabat terkait integritas dan etika dalam pengelolaan keuangan negara.
  5. Partisipasi Masyarakat – Warga diimbau aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran untuk memastikan akuntabilitas lembaga publik.

Kasus pejabat Bawaslu Tulang Bawang menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan integritas pejabat publik. Kebijakan ini selaras dengan prinsip Partai X untuk melindungi, melayani, dan mengatur kepentingan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Saat Kepentingan Penguasa Dominan, Demokrasi Tanpa Arah Terjadi
Next Article Menperin Akui Risiko Badai PHK Massal, Lindungi Pekerja Jadi Prioritas

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pinjaman AIIB Dinilai Normal, Partai X Ingatkan Jangan Bebani Rakyat

June 19, 2026
Pemerintah

Menteri HAM Pigai Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Hak Rakyat Harus Dilindungi!

January 5, 2026
Internasional

Rencana Mesir untuk Gaza Tuai Perhatian! Partai X: Apakah Berdampak Stabilitas Global?

March 13, 2025
rakyat kehilangan kuasa
Pemerintah

Rakyat Kehilangan Kuasa: Banyak Suara, Minim Pengaruh

May 11, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.