By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 8 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pegawai Sebar Surat PPPK, Pelanggaran Harus Ditindak Tegas!
Pemerintah

Pegawai Sebar Surat PPPK, Pelanggaran Harus Ditindak Tegas!

Diajeng Maharani
Last updated: January 21, 2026 2:29 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi viral di media sosial. Surat tersebut mencantumkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp 139 ribu per bulan, yang menuai reaksi negatif dari masyarakat.

Contents
Pelanggaran Penyebaran Informasi Harus Ditindak TegasKlarifikasi Bupati Dompu terkait Skema PenggajianSolusi dari Partai X

Adapun surat yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu ini ditandatangani oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Surat tersebut viral setelah disebarkan oleh seorang pegawai Pemkab Dompu. Gaji yang tertera pada surat ini untuk posisi guru Ahli Pratama di daerah tersebut dianggap sangat rendah.

Pelanggaran Penyebaran Informasi Harus Ditindak Tegas

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penyebaran informasi yang belum resmi dan tidak sesuai prosedur adalah pelanggaran yang harus diambil tindakan tegas.

“Setiap pelanggaran administratif, seperti penyebaran informasi yang tidak sah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Prayogi. Ia menekankan pentingnya ketertiban dan profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur negara.

Klarifikasi Bupati Dompu terkait Skema Penggajian

Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan besaran gaji yang tertera dalam surat tersebut, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Kami menggunakan skema penggajian sesuai kemampuan daerah, yang bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Bambang. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah.

Namun, meskipun kebijakan ini sudah disampaikan, Prayogi Setiyawan mengingatkan bahwa meskipun disesuaikan dengan kemampuan daerah, gaji yang terlalu rendah tetap perlu diawasi agar tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang berperan penting dalam layanan publik.

You Might Also Like

Lonjakan Harga Emas, Partai X: Rakyat Kena Mahal, Bukan Hanya Perhiasan!
Penangkapan Paul Ugal-ugalan, Partai X: Hukum Jangan Pilih Kasus!
Semua Dipajaki: Pajak Meningkat, Kesejahteraan Justru Menurun!
Tagar Indonesia Gelap Trending, Partai X Ungkap Fakta Mengejutkan!

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mencegah masalah serupa di masa depan, antara lain:

  1. Meningkatkan transparansi dalam penetapan gaji PPPK untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang adil dan wajar.
  2. Mengedukasi aparat pemerintah mengenai pentingnya penyebaran informasi yang sah dan tepat waktu kepada publik.
  3. Memperkuat sistem pengawasan internal di instansi pemerintah untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan reputasi pemerintah.
  4. Mendorong kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai, khususnya yang memiliki peran strategis di bidang pendidikan dan pelayanan publik.

Partai X menegaskan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyebaran informasi yang tidak sah, harus ditindak tegas. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat mengedepankan keterbukaan dan profesionalisme dalam melayani rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Agenda Isu Global dan Penciptaan Krisis yang Direncanakan
Next Article Proyek Siluman Indonesia: Mengungkap Jejak Korupsi di Balik Pembangunan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

UU Pemilu Dikodifikasi, Partai X: Kalau Kodifikasi Hanya Menyamar, Demokrasi Bisa Terkubur di Rencana Strategis!

July 9, 2025
Pemerintah

OJK Sebut Jaminan Pemerintah di Kopdes, Partai X Peringatkan: Jangan Sampai Pemerintah Jadi Penjamin Gagal Bayar Pejabat Desa!

August 5, 2025
Pemerintah

Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!

November 22, 2025
Pemerintah

MBG Bermasalah, Partai X: Hajat Rakyat Tak Boleh Jadi Proyek Harian!

October 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.