beritax.id – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah anggapan bahwa dirinya berlari dari awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap importasi barang. Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, menegaskan narasi tersebut perlu diluruskan karena merugikan kliennya secara pribadi dan profesional.
Hamonangan menegaskan, status Ahmad Dedi hanyalah saksi dalam proses penyidikan. Ia menekankan bahwa Dedi hadir untuk membantu KPK agar pengusutan kasus berjalan transparan dan tuntas. “Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” ucap Hamonangan dalam keterangan tertulis.
Hormati Proses Hukum, Utamakan Transparansi
Kuasa hukum menambahkan bahwa tindakan Ahmad Dedi memilih tidak memberikan komentar di depan media merupakan keputusan profesional untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Hamonangan, berkomentar saat itu bisa menjadi kontraproduktif terhadap penyidikan.
“Hormat terhadap proses hukum harus menjadi prioritas. Ahmad Dedi memilih tidak diwawancara agar penyelidikan tidak terganggu,” ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa transparansi bukan berarti setiap individu wajib memberi keterangan spontan di media.
Selain itu, Hamonangan meminta media untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah serta menghindari framing negatif. Ia menekankan bahwa pemberitaan yang memaksakan narasi seolah Dedi terlibat langsung bisa merusak proses hukum. “Kasus ini harus dikawal agar penyelidikan KPK berjalan lancar dan tuntas,” katanya.
Kontroversi di Publik
Sebelumnya, Ahmad Dedi terlihat berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/5/2026) pukul 15.43 WIB saat dikejar awak media. Momen tersebut sempat memunculkan interpretasi negatif di publik mengenai statusnya dalam kasus suap importasi barang.
Pantauan media mencatat Dedi berpakaian rapi dengan kemeja putih dan sepatu hitam saat keluar dari gedung. Namun, kuasa hukumnya menekankan bahwa tindakan tersebut semata-mata pilihan pribadi untuk menghindari tekanan media yang bisa memengaruhi proses hukum.
Prinsip Partai X: Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menekankan bahwa negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas ini juga termasuk memastikan penyidikan kasus publik dilakukan adil dan transparan.
Prayogi menegaskan bahwa proses hukum di institusi negara harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang konsisten sekaligus menghormati hak-hak individu menjadi landasan penting agar masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum.
Solusi Partai X untuk Penegakan Hukum Transparan
Berdasarkan prinsip Partai X, beberapa solusi strategis dapat diterapkan:
- Penguatan Perlindungan Saksi – Pastikan saksi diberikan keamanan dan kenyamanan selama proses penyidikan agar berani memberi keterangan jujur.
- Transparansi dan Akuntabilitas – Publik mendapat informasi yang proporsional mengenai status saksi tanpa menimbulkan framing negatif.
- Pendidikan Media dan Etika Jurnalistik – Media diingatkan agar tidak termakan framing pihak tertentu dan tetap mematuhi kode etik.
- Monitoring Proses Penyidikan – KPK didorong untuk membuka informasi secara sistematis terkait perkembangan penyidikan, tanpa mengorbankan integritas saksi.
- Pendampingan Hukum Bagi Pegawai Negara – Pegawai negeri yang diperiksa oleh KPK harus memiliki akses bantuan hukum agar hak-hak mereka terlindungi.
Kesimpulan
Kasus ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan publik dan perlindungan hak individu. Penyidikan yang adil dan profesional akan memperkuat kepercayaan publik.
Partai X menekankan agar prinsip melindungi, melayani, dan mengatur rakyat tetap menjadi pedoman dalam penegakan hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, proses KPK dapat berjalan lancar, transparan, dan berdampak positif bagi kepentingan rakyat.



