beritax.id – Harapan pekerja untuk menghapus pajak pesangon dan pensiun kandas di Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan terbaru. Gugatan diajukan tiga pekerja sektor swasta yang merasa dirugikan aturan perpajakan. Mereka menilai pesangon dan pensiun tidak layak dianggap tambahan kemampuan ekonomis. Pemohon menyebut pajak itu memotong hak hidup pekerja setelah puluhan tahun bekerja.
Para pemohon berpendapat pesangon dan pensiun berasal dari potongan gaji setiap bulan. Mereka menilai negara tidak pantas mengambil bagian dari hak dasar pekerja tersebut. Pemohon menyebut negara masih memungut pajak dari dana jaminan hidup hingga tua. Mereka meminta pesangon dan pensiun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun permohonan itu berhenti karena MK menolak seluruh petitum yang diajukan.
Penolakan MK tidak mengakhiri diskusi mengenai beban pajak pesangon dan pensiun. Kelompok pekerja menilai aturan pajak tidak sesuai prinsip keadilan sosial. Mereka berharap pemerintah memberi perlindungan fiskal bagi pekerja masa pensiun. Pajak pensiun dianggap memperkecil kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah hingga kini belum memberikan opsi perubahan aturan perpajakan.
Partai X: Negara Harus Mengutamakan Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyoroti putusan MK ini. Ia mengingatkan tugas negara selalu tiga melindungi, melayani, dan mengatur rakyat adil. Rinto menilai persoalan pajak pensiun menyentuh kebutuhan dasar pekerja Indonesia. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan rakyat hidup layak saat tua. Ia menyebut harapan tidak cukup tanpa kebijakan nyata yang berpihak kepada rakyat.
Rinto menegaskan negara tidak boleh membebani rakyat pada masa sulit mereka. Ia mengatakan pekerja sudah berkontribusi penuh selama puluhan tahun bekerja. Pajak pensiun akan menambah beban yang seharusnya tidak ditanggung pekerja lanjut usia. Ia meminta pemerintah memberi kepastian arah reformasi pajak yang pro rakyat.
Rakyat butuh keputusan tegas, bukan sekadar wacana tanpa eksekusi nyata.
Prinsip Partai X: Pajak Harus Adil dan Berpihak pada Publik
Partai X menegaskan negara hanya sebagian kecil rakyat yang diberi mandat. Mandat itu harus digunakan untuk memperkuat kesejahteraan publik, bukan menambah beban.
Prinsip Partai X menolak pungutan yang merugikan kelompok rentan dan pekerja tua. Pajak harus diterapkan transparan, proporsional, dan berkeadilan sosial. Kebijakan fiskal tidak boleh menjadi alat eksploitasi terhadap pekerja.
Prinsip lainnya menekankan negara harus efisien dan bebas konflik kepentingan. Kebijakan pajak wajib mengutamakan kebutuhan rakyat dibanding pendapatan negara semata. Partai X menegaskan kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama setiap kebijakan.
Solusi Partai X: Reformasi Pajak yang Melindungi Pekerja
Partai X menawarkan reformasi pajak pensiun berbasis keadilan sosial. Pemerintah harus mengkaji ulang status pajak pesangon dan pensiun secara menyeluruh. Skema pajak progresif wajib diganti dengan perlindungan fiskal bagi pekerja tua. Pemerintah harus membedakan dana jaminan hidup dari tambahan penghasilan ekonomis. Semua dana pensiun wajib masuk kategori pendapatan terlindungi negara.
Partai X mendorong penghapusan pajak untuk pensiun, THT, JHT, dan pesangon tertentu. Regulasi baru harus memastikan pekerja tidak membayar pajak dua kali dalam hidupnya. Sistem perpajakan harus memberi insentif bagi pekerja yang telah berkontribusi lama. Transparansi diperlukan untuk memastikan aturan baru bebas konflik kepentingan. Partai X menegaskan masa tua rakyat harus dijamin negara, bukan dibebani pajak.
Putusan MK menunjukkan perdebatan pajak pensiun masih membutuhkan solusi. Pemerintah dan DPR harus segera mencari jalan keluar bagi jutaan pekerja Indonesia. Partai X menegaskan rakyat membutuhkan keputusan tegas, bukan janji yang menggantung. Negara harus memastikan setiap pekerja hidup layak setelah masa kerja panjang. Keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama untuk masa depan rakyat Indonesia.



