beritax.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan pajak para pedagang online yang sebelumnya telah terlanjur dipungut oleh perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) setelah pemberlakuan kebijakan pungutan sejak 1 Agustus 2026. Pengembalian tersebut dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan tersebut menjadi bentuk penyesuaian pemerintah terhadap mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang terkait. “PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” demikian isi pengumuman DJP.
Kritis: Kebijakan Pajak Harus Berimbang antara Penerimaan Negara dan Perlindungan UMKM
DJP juga menyampaikan bahwa penunjukan sejumlah e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah ditetapkan sejak 1 Juli 2026 akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Berdasarkan kebijakan terbaru, aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan pengembalian pajak kepada pedagang online merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Dalam kebijakan perpajakan, negara harus mampu menjalankan fungsi pengaturan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat. Pajak memang penting untuk pembangunan, tetapi mekanismenya harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Obyektif: Kepastian Regulasi Menjadi Kunci Kepercayaan Pelaku Usaha
Prayogi mengatakan sektor perdagangan digital memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat. Banyak pelaku UMKM saat ini memanfaatkan marketplace sebagai sarana memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan. Namun, menurutnya, setiap kebijakan perpajakan yang menyangkut pelaku usaha kecil harus memperhatikan kesiapan administrasi, kemampuan ekonomi, serta kondisi nyata di lapangan. “Pelaku UMKM membutuhkan kepastian aturan. Perubahan kebijakan harus dilakukan secara terukur, dengan komunikasi yang jelas agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan usaha,” katanya.
Ia menilai pengembalian dana pajak yang telah terlanjur dipungut merupakan langkah korektif yang penting agar masyarakat tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan proses pengembalian berjalan transparan, mudah, dan tidak menambah beban administratif bagi pedagang.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Menjaga Keadilan Ekonomi Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai pengelola kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur.
Negara Melindungi Rakyat
Dalam bidang perpajakan, perlindungan negara diwujudkan dengan memastikan kebijakan tidak memberatkan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Pelaku UMKM harus mendapatkan perlindungan agar tetap mampu berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Negara Melayani Rakyat
Pelayanan negara diwujudkan melalui sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi serta memastikan setiap kebijakan memiliki mekanisme penyelesaian apabila terjadi kesalahan penerapan.
Negara Mengatur Rakyat
Negara memiliki kewenangan mengatur sistem perpajakan untuk menciptakan keadilan dan mendukung pembangunan nasional. Namun, pengaturan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Solusi Partai X: Bangun Sistem Pajak Digital yang Adil dan Ramah UMKM
Berdasarkan prinsip tersebut, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi agar kebijakan perpajakan digital dapat berjalan lebih baik.
1. Melakukan Kajian Sebelum Penerapan Kebijakan Pajak Baru
Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan perpajakan telah melalui kajian menyeluruh mengenai dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha.
2. Memperkuat Sosialisasi kepada Pelaku UMKM
Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah harus memberikan edukasi yang mudah dipahami agar pelaku usaha mengetahui kewajiban dan hak mereka.
3. Menyediakan Mekanisme Pengembalian Dana yang Cepat dan Transparan
Setiap kelebihan atau kesalahan pemungutan pajak harus memiliki prosedur pengembalian yang sederhana agar masyarakat tidak mengalami kerugian.
4. Membangun Sistem Pajak Digital yang Terintegrasi
Pemerintah perlu memperkuat teknologi perpajakan agar proses pemungutan, pelaporan, dan pengawasan berjalan akurat serta mengurangi potensi kesalahan administrasi.
5. Memberikan Ruang Adaptasi bagi Pelaku Usaha Kecil
Kebijakan perpajakan digital harus mempertimbangkan kemampuan UMKM dalam beradaptasi sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat.
Pajak Berkeadilan Menjadi Fondasi Ekonomi Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk membangun negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan fiskal yang baik adalah kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan usaha rakyat. “Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat. Ketika rakyat terlindungi, pelayanan publik berjalan baik, dan aturan dibuat secara adil, maka pembangunan ekonomi dapat tumbuh bersama kesejahteraan rakyat,” pungkas Prayogi.



