By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 11 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penghapusan Kelas BPJS Diminta Tetap Jamin Layanan Terbaik bagi Rakyat
Pemerintah

Penghapusan Kelas BPJS Diminta Tetap Jamin Layanan Terbaik bagi Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: August 11, 2026 4:05 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id — Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan dengan tarif lama hingga 2 Agustus 2026 karena belum menetapkan tarif baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan sistem layanan yang menghapus kelas 1, 2, dan 3 tersebut masih berada dalam tahap transisi menuju penerapan penuh. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak mengalami perubahan meskipun sistem kelas rawat inap dihapus. Menurutnya, skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak memberikan beban tambahan bagi peserta.

Contents
KRIS Menjadi Upaya Pemerataan Standar Pelayanan KesehatanNegara Wajib Hadir Menjamin Hak Kesehatan RakyatStandar Layanan Harus Lebih Baik, Bukan Sekadar Penghapusan KelasPrinsip Partai X: Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan RakyatSolusi Partai X: Memastikan KRIS Berjalan Adil dan BerkualitasPenutup: Reformasi BPJS Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

KRIS Menjadi Upaya Pemerataan Standar Pelayanan Kesehatan

Penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh layanan rawat inap berdasarkan standar yang sama melalui skema KRIS.Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap. Selama masa transisi, peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, besaran iuran peserta tetap dibedakan berdasarkan kategori kepesertaan, mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri.

Negara Wajib Hadir Menjamin Hak Kesehatan Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai perubahan sistem BPJS Kesehatan harus ditempatkan sebagai upaya negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga tanggung jawab utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Dalam sektor kesehatan, negara tidak hanya bertugas membuat aturan, tetapi memastikan setiap rakyat mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang layak. Perubahan sistem BPJS harus benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar perubahan administrasi,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Standar Layanan Harus Lebih Baik, Bukan Sekadar Penghapusan Kelas

Prayogi mengatakan penerapan KRIS harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan nasional. Menurutnya, penghapusan kelas BPJS tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyamaan fasilitas rawat inap, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta pelayanan yang manusiawi.

“Kesetaraan layanan harus berarti semua masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Jangan sampai penghapusan kelas justru menurunkan kualitas pelayanan karena fasilitas kesehatan tidak siap,” katanya.

You Might Also Like

Kebenaran yang Disembunyikan: Hukum Bukan Pembela dalam Menghadapi Ketidakadilan
Resmikan PMR, Hadiah Peci Buat Seskab! Partai X: Harapan Baru atau Sekadar Seremoni?
Prabowo Disebut Selamatkan Raja Ampat, Partai X: Selamatkan Alam Jangan Cuma di Pidato, Tapi di Kebijakan!
Menteri PANRB Bahas Kenaikan Gaji PNS, Kesejahteraan Harus Merata!

Ia mendorong pemerintah memastikan kesiapan rumah sakit, tenaga kesehatan, sarana pendukung, serta sistem pengawasan sebelum KRIS diterapkan secara penuh.

Prinsip Partai X: Negara untuk Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat

Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara demi mencapai tujuan bersama. Dalam perspektif tersebut, pemerintah harus menjalankan kekuasaan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab agar kebijakan negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Menurutnya, kebijakan kesehatan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan memastikan adanya perlindungan terhadap hak dasar warga negara. “Pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan teknis program pemerintah, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera,” ujar Prayogi.

Solusi Partai X: Memastikan KRIS Berjalan Adil dan Berkualitas

Berdasarkan prinsip Partai X yang menekankan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan negara untuk kepentingan rakyat, Prayogi menyampaikan beberapa solusi agar implementasi KRIS dapat berjalan optimal.

1. Pastikan Tidak Ada Kenaikan Beban Iuran bagi Masyarakat

Pemerintah perlu menjaga agar perubahan sistem BPJS Kesehatan tidak menambah tekanan ekonomi masyarakat. Menurut Prayogi, stabilitas iuran penting agar program jaminan kesehatan tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

2. Perkuat Kualitas Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Pemerintah perlu memastikan seluruh rumah sakit mitra BPJS memiliki kesiapan infrastruktur untuk menerapkan standar rawat inap yang sama. Penyediaan fasilitas, tenaga medis, dan pelayanan administrasi harus menjadi prioritas agar standar KRIS tidak hanya berlaku di atas kertas.

3. Utamakan Kelompok Rentan dalam Pelayanan Kesehatan

Prayogi mendorong pemerintah memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.

4. Perkuat Pengawasan Pelaksanaan KRIS

Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan. Pengawasan harus memastikan rumah sakit menjalankan standar pelayanan sesuai aturan dan peserta memperoleh haknya.

5. Gunakan Data untuk Evaluasi Kebijakan

Prayogi menilai evaluasi penerapan KRIS harus berbasis data mengenai kualitas layanan, kepuasan peserta, kemampuan pembiayaan, serta kondisi fasilitas kesehatan. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat melakukan perbaikan kebijakan secara tepat dan berkelanjutan.

Penutup: Reformasi BPJS Harus Bermuara pada Kesejahteraan Rakyat

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan KRIS menjadi langkah besar dalam penataan sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari perubahan aturan, melainkan dari kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan berkeadilan. Prayogi menegaskan bahwa negara harus selalu hadir dalam setiap kebijakan publik. “Negara harus mampu melindungi rakyat melalui jaminan kesehatan, melayani rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, dan mengatur sistem agar berjalan adil. Tujuan akhirnya harus tetap satu, yaitu kesejahteraan rakyat,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kehancuran martabat hidup koruptor Kehancuran Martabat Hidup Koruptor dan Runtuhnya Kepercayaan terhadap Penguasa
Next Article Pajak Pedagang Online Dikembalikan, Hak Pelaku UMKM Tetap Terlindungi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Perubahan Ditawan Kepentingan, Sistem Sulit Dibongkar

July 29, 2026
Pemerintah

Perdebatan tentang Demokrasi Terpimpin Diperlukan Kembali Muncul

July 22, 2026
EkonomiSosial

Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran Terbongkar! Partai X: Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!

March 20, 2025
Pemerintah

MK Putus Uji UU TNI-BUMN, Partai X: Hukum Harus Untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

September 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.