beritax.id – Pajak yang terus meningkat semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Sementara harga kebutuhan pokok dan biaya hidup semakin tinggi, beban pajak yang harus ditanggung rakyat tidak kunjung mereda. Sistem perpajakan yang ada saat ini justru memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, di mana rakyat terus dipungut pajak tinggi, sementara korporasi besar tetap diuntungkan. Konsekuensinya, rakyat merasa terperangkap dalam sistem yang tidak memberikan kesejahteraan yang setimpal dengan kontribusi mereka.
Beban Pajak yang Semakin Berat
Pajak menyengsarakan rakyat Indonesia yang sudah terhimpit dengan biaya hidup yang terus meningkat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak, namun pajak seharusnya tidak menjadi beban yang semakin berat bagi rakyat. Negara seharusnya memungut pajak dengan prinsip keadilan, memastikan bahwa pajak tidak hanya menjadi alat untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun kenyataannya, pajak dipungut dengan cara yang tidak proporsional, di mana rakyat yang sudah miskin dan bergantung pada penghasilan terbatas justru dibebani dengan pajak yang terus meningkat. Pada saat yang sama, negara lebih bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, tanpa memberikan kemakmuran yang setimpal bagi rakyat.
Ketimpangan dalam Sistem Perpajakan
Ketimpangan sistem perpajakan di Indonesia semakin terlihat jelas. Rakyat yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, harus membayar pajak yang semakin besar. Sementara korporasi besar dan orang kaya seringkali mendapatkan insentif pajak yang menguntungkan mereka. Korporasi besar dapat menghindari pajak yang lebih tinggi melalui berbagai celah hukum dan kebijakan yang tidak adil. Sementara rakyat tidak memiliki akses untuk menghindari beban pajak yang semakin berat.
Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber utama pendapatan membuat sistem perpajakan semakin timpang, dengan semakin banyaknya orang kaya dan korporasi besar yang menghindari pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi beban pajak dan memperburuk ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia.
Pajak yang Tidak Membawa Kemakmuran
Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuan utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membebani mereka. Namun, dalam kenyataannya, rakyat merasa bahwa mereka dipungut pajak tanpa ada perbaikan signifikan dalam kondisi ekonomi mereka. Banyak rakyat yang merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat langsung bagi kehidupan mereka.
Jika kemakmuran rakyat belum tercapai, tetapi pemungutan pajak terus diperketat, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh. Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Karena mereka merasa bahwa pajak bukan lagi bagian dari gotong royong kebangsaan. Melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rasa takut akan sanksi.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut dengan adil, transparan, dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dilakukan dengan maksimal untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk penerimaan negara. Dengan memanfaatkan kekayaan alam secara optimal, negara dapat mengurangi ketergantungan pada pajak.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut dengan adil dan proporsional. Pemerintah harus memastikan bahwa korporasi besar yang memiliki kapasitas lebih untuk membayar pajak dapat berkontribusi lebih besar. Sementara rakyat tidak terbebani dengan pajak yang terlalu tinggi.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk menciptakan sistem yang adil dalam penyelesaian sengketa pajak. Pemisahan ini akan mengurangi ketidakadilan dan meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan.
- Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Semua dana yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan dengan transparan dan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus lebih fokus pada program-program yang meningkatkan kualitas hidup rakyat. Memastikan bahwa pajak yang dipungut dapat memberikan dampak positif langsung pada kehidupan sehari-hari rakyat.
Kesimpulan
Pajak yang terus meningkat telah menjadi beban berat bagi rakyat Indonesia, sementara korporasi besar tampaknya tidak terpengaruh oleh sistem perpajakan yang ada. Untuk itu, sistem perpajakan harus segera diperbaiki agar menjadi lebih adil dan transparan. Negara harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam dan memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Negara akan kembali menjalankan mandatnya untuk memakmurkan rakyat.



