By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Seputar Pajak > Ombudsman: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi
Seputar Pajak

Ombudsman: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu adalah Maladministrasi

Diajeng Maharani
Last updated: May 28, 2025 4:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
tanggapan Ombudsman terkait pajak
SHARE

beritax.id — Pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Seminar Nasional Perpajakan yang diadakan oleh P5I dan disponsori IWPI di Jakarta Utara. Dalam paparannya, Yeka menyebut praktik tersebut mencerminkan penyimpangan wewenang oleh otoritas pajak yang seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Contents
Mengatur dengan Hukum, Bukan Sewenang-WenangKritik terhadap Pembiaran Sistemik dan Kebutaan HukumSolusi Partai X: Reformasi Hukum Perpajakan Berbasis Kepakaran dan AkuntabilitasPancasila sebagai Kompas Etik dan Hukum

Di hadapan para pengacara, konsultan, akademisi, dan wajib pajak, Yeka menegaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah bentuk pelayanan publik. Maka dari itu, jika dijalankan melewati tenggat, maka pelanggaran terjadi bukan semata administratif, tetapi menyentuh aspek hukum. Ia juga menyesalkan sikap DJP yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat dan cenderung menjadikan pengaduan hanya sebagai formalitas belaka.

Mengatur dengan Hukum, Bukan Sewenang-Wenang

Menanggapi pernyataan Ombudsman, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras praktik pemeriksaan pajak yang melanggar tenggat tersebut. Ia menilai, kondisi ini bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi merupakan bentuk nyata pengabaian hukum oleh pemerintah. Menurutnya, negara dibentuk bukan untuk menindas rakyat melalui tafsir hukum sepihak.

“Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan menyusahkan rakyat dengan aturan yang dilanggar sendiri,” tegas Rinto. Ia juga menambahkan, pemeriksaan yang melewati batas waktu seharusnya batal demi hukum, karena melanggar prinsip due process of law yang menjamin keadilan administratif.

Kritik terhadap Pembiaran Sistemik dan Kebutaan Hukum

Partai X menyatakan bahwa sikap DJP yang terus membiarkan pelanggaran administratif ini menunjukkan lemahnya integritas kelembagaan dalam menegakkan aturan. “Kita tidak bisa membangun sistem perpajakan yang adil jika aturannya diabaikan oleh pelaksana sendiri,” tegas Rinto. Ia menilai bahwa Putusan MA yang menganggap batas waktu hanyalah aturan administratif internal membuka ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh fiskus.

Partai X mengecam keras kecenderungan regulasi yang hanya tunduk pada target penerimaan, tetapi mengabaikan perlindungan hak wajib pajak. “Kalau negara membiarkan pelanggaran hukum demi mengejar target, maka itu adalah negara pemalak, bukan pelayan,” tegas Rinto.

You Might Also Like

Menkum Susun Daftar Hukum Penghambat Investasi, Partai X Ingatkan Jangan Abaikan Hak Rakyat
Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?
RKUHAP Tak Dikebut, Partai X: Jangan Sampai Dibiarkan Membusuk!
Poin-poin Kasus LPEI! Partai X: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Solusi Partai X: Reformasi Hukum Perpajakan Berbasis Kepakaran dan Akuntabilitas

Partai X menawarkan solusi yang konkret dan aplikatif berdasarkan prinsip politik yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Pertama, sistem hukum perpajakan harus direformasi melalui sistem kepakaran (expert system). Sistem ini memungkinkan audit dan pemeriksaan dilakukan secara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, dan berbasis teknologi.

Kedua, sistem birokrasi DJP harus menjalani transformasi digital menyeluruh melalui Intelligent Operations Platform. Teknologi ini akan mencatat, mengawasi, dan memberi alarm otomatis jika terjadi pelanggaran waktu atau prosedur.

Ketiga, perlindungan hak wajib pajak harus dipastikan melalui mekanisme pengawasan independen di luar struktur DJP. Ombudsman RI perlu diberi mandat lebih luas dan daya paksa hukum dalam menindak pelanggaran prosedural oleh lembaga pajak.

Pancasila sebagai Kompas Etik dan Hukum

Partai X menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi utama sistem perpajakan Indonesia. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi slogan. “Jika Sila Kelima tidak terwujud dalam sistem perpajakan, maka negara gagal menjalankan amanat kemerdekaan,” tegas Rinto.

Oleh karena itu, Partai X mendesak pemerintah untuk tidak lagi membenarkan pelanggaran aturan dengan narasi teknis semata. Pemeriksaan pajak harus tunduk pada prinsip konstitusional, menjunjung keadilan, dan melayani rakyat, bukan menakut-nakuti.

Dalam pandangan Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintahan hanyalah pelayan rakyat. Jika otoritas fiskal gagal menjaga hak rakyat dalam proses pemeriksaan, maka mereka gagal menjalankan mandat pemerintahan.

“Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini adalah pengabaian hukum oleh mereka yang seharusnya melindungi rakyat,” pungkas Rinto.

Partai X akan terus mendorong reformasi sistemik dalam bidang perpajakan agar kebijakan fiskal Indonesia tidak hanya efisien dan produktif, tetapi juga adil dan beradab.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPAI Sebut Kekerasan Anak Baru Puncak Gunung Es, Partai X: Regulasi Lemah, Anak Terus Jadi Korban Tayangan Brutal!
Next Article pemeriksaan pajak iwpi IWPI Tegas: Negara Hukum Tak Kenal Tenggat Bohongan, Partai X: Keadilan Pajak Harus Patuh Prosedur!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketua KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Jangan Nikmati Dua Kursi!

May 22, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Biaya Medis Melesat! Partai X: Rakyat Sehat atau Malah Kantong yang Sakit?

March 27, 2025
Sosial

BSN Diminta Sembuhkan Industri Wisata Medis, Partai X: Ini Terapi atau Sekadar Branding?

May 2, 2025
Kriminal

Lima Tersangka Kekerasan Anak di Lembata! Partai X: Jangan Tunggu Jeritan Anak Jadi Headline!

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.