beritax.id — Pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini ditegaskan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Seminar Nasional Perpajakan yang diadakan oleh P5I dan disponsori IWPI di Jakarta Utara. Dalam paparannya, Yeka menyebut praktik tersebut mencerminkan penyimpangan wewenang oleh otoritas pajak yang seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Di hadapan para pengacara, konsultan, akademisi, dan wajib pajak, Yeka menegaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah bentuk pelayanan publik. Maka dari itu, jika dijalankan melewati tenggat, maka pelanggaran terjadi bukan semata administratif, tetapi menyentuh aspek hukum. Ia juga menyesalkan sikap DJP yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat dan cenderung menjadikan pengaduan hanya sebagai formalitas belaka.
Mengatur dengan Hukum, Bukan Sewenang-Wenang
Menanggapi pernyataan Ombudsman, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras praktik pemeriksaan pajak yang melanggar tenggat tersebut. Ia menilai, kondisi ini bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi merupakan bentuk nyata pengabaian hukum oleh pemerintah. Menurutnya, negara dibentuk bukan untuk menindas rakyat melalui tafsir hukum sepihak.
“Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan menyusahkan rakyat dengan aturan yang dilanggar sendiri,” tegas Rinto. Ia juga menambahkan, pemeriksaan yang melewati batas waktu seharusnya batal demi hukum, karena melanggar prinsip due process of law yang menjamin keadilan administratif.
Kritik terhadap Pembiaran Sistemik dan Kebutaan Hukum
Partai X menyatakan bahwa sikap DJP yang terus membiarkan pelanggaran administratif ini menunjukkan lemahnya integritas kelembagaan dalam menegakkan aturan. “Kita tidak bisa membangun sistem perpajakan yang adil jika aturannya diabaikan oleh pelaksana sendiri,” tegas Rinto. Ia menilai bahwa Putusan MA yang menganggap batas waktu hanyalah aturan administratif internal membuka ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan oleh fiskus.
Partai X mengecam keras kecenderungan regulasi yang hanya tunduk pada target penerimaan, tetapi mengabaikan perlindungan hak wajib pajak. “Kalau negara membiarkan pelanggaran hukum demi mengejar target, maka itu adalah negara pemalak, bukan pelayan,” tegas Rinto.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum Perpajakan Berbasis Kepakaran dan Akuntabilitas
Partai X menawarkan solusi yang konkret dan aplikatif berdasarkan prinsip politik yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Pertama, sistem hukum perpajakan harus direformasi melalui sistem kepakaran (expert system). Sistem ini memungkinkan audit dan pemeriksaan dilakukan secara transparan, dengan akuntabilitas tinggi, dan berbasis teknologi.
Kedua, sistem birokrasi DJP harus menjalani transformasi digital menyeluruh melalui Intelligent Operations Platform. Teknologi ini akan mencatat, mengawasi, dan memberi alarm otomatis jika terjadi pelanggaran waktu atau prosedur.
Ketiga, perlindungan hak wajib pajak harus dipastikan melalui mekanisme pengawasan independen di luar struktur DJP. Ombudsman RI perlu diberi mandat lebih luas dan daya paksa hukum dalam menindak pelanggaran prosedural oleh lembaga pajak.
Pancasila sebagai Kompas Etik dan Hukum
Partai X menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi utama sistem perpajakan Indonesia. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya menjadi slogan. “Jika Sila Kelima tidak terwujud dalam sistem perpajakan, maka negara gagal menjalankan amanat kemerdekaan,” tegas Rinto.
Oleh karena itu, Partai X mendesak pemerintah untuk tidak lagi membenarkan pelanggaran aturan dengan narasi teknis semata. Pemeriksaan pajak harus tunduk pada prinsip konstitusional, menjunjung keadilan, dan melayani rakyat, bukan menakut-nakuti.
Dalam pandangan Partai X, rakyat adalah pemilik kedaulatan dan pemerintahan hanyalah pelayan rakyat. Jika otoritas fiskal gagal menjaga hak rakyat dalam proses pemeriksaan, maka mereka gagal menjalankan mandat pemerintahan.
“Ini bukan lagi penegakan hukum. Ini adalah pengabaian hukum oleh mereka yang seharusnya melindungi rakyat,” pungkas Rinto.
Partai X akan terus mendorong reformasi sistemik dalam bidang perpajakan agar kebijakan fiskal Indonesia tidak hanya efisien dan produktif, tetapi juga adil dan beradab.