beritax.id – Seorang notaris mengungkap adanya transaksi dana Rp 809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia. Pengakuan tersebut disampaikan notaris Jose Dima Satria saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jose menjelaskan transaksi tersebut tercatat sebagai peningkatan modal, bukan hubungan utang piutang. Transaksi itu tercantum dalam akta notaris berdasarkan keputusan pemegang saham perusahaan terkait.
Dana Rp 809 miliar disebut masuk ke PT Gojek Indonesia pada sekitar Oktober 2011. Jaksa mendalami pencatatan tersebut dalam sidang perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa pejabat kementerian dan konsultan pengadaan. Jaksa menilai aliran dana tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Kerugian Negara
Jaksa menyebut mantan Mendikbudristek mengetahui keterbatasan Chromebook di wilayah terdepan dan tertinggal. Namun pengadaan tetap dilaksanakan dengan spesifikasi yang menguntungkan satu ekosistem teknologi tertentu. Jaksa menyatakan kebijakan tersebut memperkaya pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian berasal dari kemahalan harga perangkat dan pengadaan sistem manajemen yang dinilai tidak bermanfaat. Fakta persidangan membuka ruang pertanyaan serius mengenai integritas kebijakan publik sektor pendidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Peringatan Partai X: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Modal
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan tugas negara terdiri dari melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, negara wajib hadir melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan kewenangan.
Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang tidak boleh dijadikan ladang kepentingan bisnis sempit. Prayogi menilai penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan transparansi. Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal yang merusak tata kelola kebijakan.
Prinsip Partai X dalam Menyikapi Kasus
Partai X memandang pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem kenegaraan.
Setiap kebijakan publik wajib dijalankan efektif, efisien, dan transparan.
Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan instrumen perlindungan pejabat. Negara harus memastikan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama setiap keputusan.
Solusi Partai X untuk Reformasi Penegakan Hukum
Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran dan integritas. Proses penegakan hukum harus bebas dari tekanan pemerintahan dan ekonomi. Transparansi aliran dana kebijakan publik harus diperkuat melalui sistem digital. Pengawasan publik wajib diperluas agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal. Pendidikan moral dan berbasis Pancasila harus diperkuat di semua jenjang. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola negara secara menyeluruh.
Partai X menegaskan negara yang kuat adalah negara yang berani menegakkan hukum secara adil. Tanpa keberanian itu, keadilan sosial bagi seluruh rakyat hanya menjadi slogan kosong.



