beritax.id – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Hal ini bertujuan agar RUU tersebut segera dibahas lebih lanjut.
Supratman menyampaikan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki undang-undang pengelolaan laut dan sumber daya alam lainnya, ruang udara masih belum diatur secara jelas oleh negara. Menurutnya, pengelolaan ruang udara sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan posisi strategis yang perlu dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan.
Menurut Menkum Supratman, RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan, mengingat beberapa alasan yang mendasari pentingnya pengaturan tersebut. Hingga kini, belum ada payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan tersebut, baik dari aspek pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing maupun ketentuan pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia. Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur penggunaan wahana udara seperti drone oleh masyarakat atau instansi pemerintah.
Negara-negara seperti Australia, Thailand, dan Oman telah memiliki peraturan pengelolaan yang lebih jelas dan terpisah dari aturan penerbangan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki regulasi yang komprehensif untuk mengelola ruang udara dengan baik.
Partai X Soroti Masalah Tanah Rakyat yang Terlantar
Namun, di balik urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika kita bicara tentang pengelolaan ruang udara, kita harus ingat bahwa pengelolaan tanah rakyat juga sangat penting. Banyak tanah rakyat yang terlantar, sementara pemerintah sibuk merumuskan aturan untuk ruang udara,” kata Prayogi.
Partai X menilai bahwa meskipun pengelolaan ini merupakan hal yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah harus lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak, seperti pengelolaan tanah yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak tanah rakyat yang dikuasai oleh pihak asing atau pemerintah tanpa jelasnya regulasi yang melindungi hak-hak petani dan warga negara.
Prayogi menekankan bahwa kebijakan pengelolaan ruang udara yang baik akan memberikan dampak positif bagi kepentingan nasional. Namun, hal tersebut tidak bisa terjadi tanpa adanya keseimbangan dengan permasalahan tanah yang juga harus diselesaikan.
Menurut Partai X, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar mengakomodasi kebutuhan rakyat dan tidak hanya berpihak pada kepentingan segelintir pihak.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Partai X adalah penataan ulang kebijakan tanah yang adil dan merata. Dengan diiringi dengan regulasi pengelolaan ruang udara yang dapat mendukung kemajuan teknologi tanpa merugikan rakyat. “Pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa mereka tidak hanya pandai mengatur ruang udara. Tetapi juga berkomitmen pada kesejahteraan rakyat dengan mengelola tanah secara bijaksana,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X: Kritis, Objektif, dan Solutif
Partai X selalu berpegang pada prinsip kritis, objektif, dan solutif dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, meskipun pengelolaan ruang udara adalah langkah yang positif, Partai X menilai bahwa pemerintah harus lebih mendengarkan kebutuhan rakyat, terutama yang berkaitan dengan tanah dan pemukiman. Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Partai X mengajak pemerintah untuk tidak hanya terfokus pada ruang udara. Tetapi juga memastikan bahwa semua aspek kehidupan rakyat, termasuk pengelolaan tanah, mendapat perhatian serius. “Jangan sampai kita hanya sibuk dengan hal-hal yang tidak langsung berdampak pada rakyat, sementara masalah dasar yang lebih penting terabaikan,” tegas Prayogi.
- Kritis: Memastikan setiap kebijakan yang diambil harus diawasi dengan teliti dan tidak hanya mengikuti tren atau kepentingan kelompok tertentu.
- Objektif: Menyampaikan pandangan yang tidak bias, berdasarkan fakta dan data yang ada.
- Solutif: Selalu mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk segelintir pihak.
Partai X akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan yang adil, berimbang, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat Indonesia.