By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Hukuman Mati, Tak Dihapus, Partai X: Keadilan Tak Bisa Ditegakkan Lewat Teka-Teki!
Kriminal

Hukuman Mati, Tak Dihapus, Partai X: Keadilan Tak Bisa Ditegakkan Lewat Teka-Teki!

Diajeng Maharini
Last updated: April 10, 2025 1:18 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Pemerintah memastikan bahwa hukuman mati masih tetap berlaku dalam KUHP Nasional, namun ditekankan sebagai pidana khusus yang diterapkan dengan kehati-hatian tinggi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulis pada Rabu (9/4/2025).

Contents
Partai X: Jangan Bungkus Keraguan dengan Label KemanusiaanHukuman Mati Harus Tegas dan Transparan

Menurut Yusril, pidana mati bukan lagi hukuman yang bisa langsung dieksekusi setelah putusan pengadilan. KUHP Nasional yang baru mengatur bahwa hukuman mati harus melalui permohonan grasi yang ditolak oleh Presiden sebelum bisa dilaksanakan.

Hakim kini juga memiliki opsi menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka hukuman bisa dikonversi menjadi penjara seumur hidup.

Partai X: Jangan Bungkus Keraguan dengan Label Kemanusiaan

Menanggapi kebijakan ini, Partai X menyatakan bahwa kehati-hatian dalam menjatuhkan pidana mati memang penting. Namun, Partai X juga menyoroti kekaburan logika di balik fleksibilitas pidana paling berat tersebut.

“Kalau pemerintah tidak siap mengeksekusi, ya jangan berikan hukuman mati. Tapi kalau hukuman itu dijatuhkan, negara harus siap mempertanggungjawabkan,” tegas Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X dalam pernyataan resmi.

Menurutnya, keputusan hukum tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan berdasarkan pemerintah, tekanan publik, atau opini sesaat. “Keadilan itu tegas, bukan teka-teki,” ujar Rinto.

You Might Also Like

Adaksi Tak Lagi Ungkit Tukin Dosen, Partai X Minta Prioritaskan Kejelasan!
Pemberian Jabatan TNI Harus Transparan, Partai X: Hukum Jangan Cuma Formalitas!
Pemerintah Mengabdi kepada Rakyat dan Masa Depan Indonesia
Kasus THR Buruh Hanya Rp 50 Juta, Kemenaker Perlu Lindungi Rakyat

Hukuman Mati Harus Tegas dan Transparan

Partai X menegaskan bahwa hukum harus berjalan secara efektif, efisien, dan transparan sebagaimana tercantum dalam prinsip dasar partai.

Pemerintah adalah perpanjangan tangan rakyat yang diberi kewenangan, bukan institusi yang bisa memainkan interpretasi demi kenyamanan birokrasi.

“Jangan sampai hukum dijalankan hanya untuk menunjukkan wajah lembut negara, tapi lupa pada hak korban dan kepastian hukum,” tambah Rinto.

Partai X menilai bahwa KUHP Nasional yang baru ini terkesan ingin memuaskan semua pihak, tapi justru berpotensi menciptakan kebingungan dalam sistem peradilan.

Partai X juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak hidup tidak boleh melupakan hak korban. Rinto menegaskan, “Hak hidup adalah anugerah, benar. Tapi korban juga punya hak yang tidak kalah penting. Negara harus berdiri di tengah, bukan hanya di sisi pelaku.”

Dalam penutupnya, Partai X menolak segala bentuk pemakaian jargon sakral demi menutupi kegamangan kebijakan. “Kalau negara masih ragu menegakkan hukum paling berat, jangan setengah hati. Tegakkan dengan tegas atau jangan dijatuhkan sama sekali,” pungkas Rinto Setiyawan.

Sebagai partai yang berkomitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat, Partai X mengingatkan bahwa hukum bukan panggung drama. Ia adalah pijakan teguh sebuah bangsa yang beradab.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polisi Ungkap Dokter PPDS Bius Korban, Partai X: Dunia Kedokteran Perlu Pemeriksaan Lanjut!
Next Article IPDN Mau Cetak Lulusan Berkarakter? Partai X: Jangan Lupa, Karakter Bukan Sekadar Seragam Rapi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap Kursi, Rakyat Rangkap Derita!

September 19, 2025
Ekonomi

KKP Dorong Ekonomi Biru Lobster, Partai X: Petani dan Nelayan Jangan Dilupakan!

September 12, 2025
Pemerintah

Mengembalikan Arsitektur Negara Sesuai Amanat Proklamasi 1945

November 3, 2025
Pemerintah

Purbaya dan Danantara Bereskan Utang, Partai X: Rakyat Masih Terlilit Utang!

October 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.