beritax.id – Indonesia telah melewati perjalanan panjang selama 81 tahun sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Secara formal, Indonesia telah memenuhi berbagai unsur sebagai sebuah negara merdeka, mulai dari wilayah, pemerintahan, konstitusi, hukum, lembaga negara, hingga pengakuan internasional. Namun, perjalanan kemerdekaan tidak berhenti pada keberadaan sebuah negara secara administratif dan hukum. Pertanyaan yang lebih mendalam adalah apakah kemerdekaan formal tersebut telah menghadirkan negara secara substantif bagi rakyat. Apakah rakyat benar-benar menjadi pemilik kedaulatan? Apakah hukum telah menghadirkan keadilan? Lalu apakah pembangunan menghasilkan kemakmuran bersama? Apakah pemerintah bekerja sebagai pelaksana amanah rakyat?
Gagasan mengenai negara formal dan negara substantif mengajak bangsa Indonesia untuk melihat kemerdekaan bukan hanya sebagai status hukum, tetapi sebagai proses panjang untuk memastikan negara benar-benar bekerja sesuai tujuan pembentukannya.
Negara Formal Memastikan Keberadaan, Negara Substantif Menguji Makna
Negara formal adalah negara yang dilihat dari sisi keberadaan struktur dan legalitas. Sebuah negara dianggap berdiri apabila memiliki wilayah, pemerintahan, hukum, konstitusi, lembaga negara, serta kemampuan menjalankan hubungan dengan negara lain. Dalam konteks Indonesia, seluruh unsur tersebut telah dimiliki. Pemerintahan berjalan, pemilu diselenggarakan, hukum dibuat, anggaran negara dikelola, dan institusi negara menjalankan berbagai fungsi. Semua itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sah secara formal. Namun, negara tidak cukup hanya dinilai dari keberadaan institusi. Negara substantif mengajukan pertanyaan yang lebih jauh: apakah keberadaan negara tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat?
Negara substantif mengukur apakah kekuasaan berasal dari rakyat, apakah hukum menghadirkan keadilan, apakah kekayaan negara menciptakan kesejahteraan, dan apakah pemerintah menjalankan mandatnya untuk melindungi serta melayani masyarakat. Dengan demikian, negara formal bukan sesuatu yang salah. Negara formal adalah fondasi awal. Namun, negara formal harus terus diarahkan menuju negara substantif agar keberadaan negara memiliki makna nyata dalam kehidupan rakyat.
Ketika Negara Berjalan, Tetapi Tujuan Negara Tertinggal
Salah satu tantangan terbesar dalam kehidupan bernegara adalah ketika institusi tetap berjalan, tetapi tujuan utama negara mulai kehilangan perhatian. Sebuah negara dapat memiliki banyak lembaga, aturan, dan mekanisme administratif, tetapi tetap menghadapi persoalan apabila fungsi dari lembaga tersebut tidak sepenuhnya menghadirkan manfaat bagi rakyat. Hukum dapat dibuat dalam jumlah besar, tetapi pertanyaan pentingnya adalah apakah hukum tersebut memberikan rasa keadilan. Pemilu dapat berlangsung secara rutin, tetapi harus diuji apakah rakyat benar-benar memiliki pengaruh terhadap arah kekuasaan. Pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, tetapi harus dilihat apakah kesejahteraan dirasakan secara merata. Negara substantif tidak hanya bertanya apakah sistem berjalan, tetapi apakah sistem tersebut mencapai tujuan pembentukannya.
Rakyat Bukan Sekadar Penduduk, Tetapi Pemilik Kedaulatan
Salah satu persoalan mendasar dalam memahami negara adalah membedakan antara rakyat, warga negara, dan penduduk. Penduduk berkaitan dengan keberadaan seseorang dalam wilayah negara. Warga negara berkaitan dengan hubungan hukum antara individu dan negara. Sementara rakyat memiliki makna politik sebagai sumber legitimasi dan pemegang kedaulatan. Karena itu, rakyat tidak boleh dipandang hanya sebagai angka administrasi, data kependudukan, atau objek kebijakan. Dalam negara demokratis, rakyat merupakan alasan mengapa kekuasaan memperoleh legitimasi. Konsekuensinya, demokrasi tidak boleh berhenti hanya pada proses pemilihan pemimpin. Rakyat bukan hanya memiliki hak memilih, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, menilai, dan mengoreksi jalannya pemerintahan. Representasi politik diperlukan dalam negara modern, tetapi mandat tidak berarti menyerahkan seluruh kedaulatan tanpa kontrol. Pemimpin dan lembaga negara tetap harus mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada rakyat sebagai pemilik mandat.
Negara pada dasarnya merupakan alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan kehidupan bersama. Negara bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan keamanan, keadilan, kesejahteraan, dan kehidupan yang bermartabat. Namun, persoalan muncul ketika alat tersebut mulai mengambil posisi sebagai pemilik. Negara yang seharusnya melayani rakyat dapat berubah menjadi sistem yang lebih sibuk mempertahankan kekuasaan dan prosedurnya sendiri. Dalam kondisi tersebut, rakyat berisiko hanya menjadi objek administrasi, objek pembangunan, atau angka statistik, bukan sebagai pemilik kedaulatan. Karena itu, kekuasaan harus selalu dikembalikan pada tujuan awal pembentukan negara. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pihak yang menerima mandat untuk menjalankan fungsi tertentu. Lembaga negara bukan sumber kedaulatan, melainkan pelaksana amanah rakyat.
Solusi Membangun Negara Substantif Indonesia
Untuk memastikan negara tidak berhenti pada bentuk formal, diperlukan langkah nyata agar rakyat kembali menjadi pusat kehidupan bernegara.
1. Memperkuat Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat harus diwujudkan tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, ruang partisipasi publik, dan kemampuan masyarakat memberikan koreksi terhadap kebijakan negara. Rakyat harus diposisikan sebagai pemilik negara yang memiliki akses untuk memahami dan mengawasi jalannya pemerintahan.
2. Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelayan Rakyat
Pemerintah harus memahami bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak kepemilikan. Setiap kebijakan negara harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan rakyat. Keberhasilan pemerintahan tidak hanya dinilai dari banyaknya program atau besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan menghadirkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan.
3. Memperkuat Institusi yang Berorientasi Keadilan
Lembaga negara harus diperkuat agar tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur, tetapi juga berdasarkan tujuan keberadaannya.Hukum harus menghadirkan keadilan, ekonomi harus menghasilkan kemakmuran bersama, dan birokrasi harus memberikan pelayanan yang manusiawi.
4. Membangun Kontrol terhadap Kekuasaan
Kekuasaan tanpa kontrol berpotensi menjauh dari tujuan awal negara. Karena itu, sistem negara harus memastikan adanya keseimbangan kekuasaan, transparansi, serta mekanisme koreksi yang efektif. Negara substantif bukan berarti negara tanpa institusi, melainkan negara dengan institusi kuat yang tetap sadar bahwa sumber legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat.
Menuju Kemerdekaan yang Lebih Bermakna
Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan pencapaian besar yang harus dihormati. Namun, kemerdekaan bukan akhir dari perjalanan bangsa. Generasi setelah kemerdekaan memiliki tugas untuk memastikan bahwa negara yang telah dibangun benar-benar menjadi milik rakyat secara substantif. Indonesia tidak hanya membutuhkan negara yang berdiri secara formal, tetapi negara yang hadir dalam kehidupan nyata masyarakat. Negara yang mampu melindungi rakyat, memberikan keadilan, menciptakan kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan bangsa. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya apakah negara itu memiliki pemerintahan, hukum, dan lembaga. Ukuran paling penting adalah apakah rakyat sebagai pemilik kedaulatan benar-benar merasakan bahwa negara bekerja untuk mereka. Kemerdekaan formal telah memberikan Indonesia sebuah negara. Tantangan berikutnya adalah memastikan rakyat benar-benar memiliki negara tersebut secara substantif.



