beritax.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan adanya kontradiksi antara alasan permohonan dan petitum permohonan. Permohonan tersebut menyarankan penghapusan umrah mandiri, meski di sisi lain menguraikan penguatan penyelenggaraan umrah mandiri agar setara dengan penyelenggaraan ibadah umrah melalui perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Keputusan MK: Tidak Ada Kejelasan dalam Permohonan
Suhartoyo menjelaskan bahwa rumusan petitum yang diajukan oleh para pemohon menimbulkan ambiguitas. Petitumnya tidak jelas sandaran mutatis mutandis atau asas untuk menjalankan penyelenggaraan ibadah umrah mandiri sesuai aturan. Selain itu, petitum nomor 5 dalam permohonan itu juga dianggap tidak lazim dan tidak relevan untuk dijadikan dasar putusan. Dengan dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Permohonan tersebut kabur atau obscuur, dan tidak dapat diterima,” tambah Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama sejumlah perseorangan. Mereka menggugat pasal-pasal yang dianggap membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengawasan yang memadai, serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir dalam pengaturan dan pengawasan.
Pentingnya Pengaturan yang Jelas dalam Penyelenggaraan Umrah Mandiri
Para pemohon mengkritik bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU 14/2025 memberi ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengawasan yang setara dengan PPIU. Hal ini menciptakan dualisme rezim hukum yang tidak adil bagi pelaku usaha umrah. Selain itu, para pemohon menilai bahwa Pasal 87A dan Pasal 88A tidak cukup mengatur standar pelayanan, pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, menyatakan bahwa hukum harus tetap jelas dan adil. “Penyelenggaraan ibadah umrah mandiri haruslah dilaksanakan dengan regulasi yang jelas dan tidak membedakan perlakuan hukum antara pelaku usaha yang setara. Negara harus hadir memastikan keadilan dan transparansi dalam seluruh proses penyelenggaraan umrah,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X:
- Melindungi Rakyat: Penyelenggaraan ibadah harus dijaga dengan pengaturan yang jelas untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan.
- Melayani Rakyat: Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk penyelenggaraan ibadah umrah, memberikan pelayanan yang terbaik kepada rakyat.
- Mengatur Rakyat dengan Bijaksana: Regulasi harus adil dan jelas, dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat tanpa memihak kelompok tertentu.
Solusi Partai X:
- Penguatan Regulasi Umrah Mandiri: Peraturan tentang umrah mandiri harus ditegakkan dengan jelas untuk menghindari ketidakadilan hukum di masa depan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap kebijakan yang melibatkan rakyat harus transparan dan akuntabel, serta bebas dari potensi penyalahgunaan.
- Peningkatan Pengawasan dan Sanksi: Pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk yang mandiri, perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kesimpulan
Keputusan MK untuk menolak gugatan terkait umrah mandiri menegaskan pentingnya memiliki regulasi yang jelas dan adil. Negara perlu hadir dengan kebijakan yang transparan dan akuntabel, mengutamakan pelayanan rakyat, dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyusunan aturan harus memperhatikan semua pihak agar tidak ada yang dirugikan dan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil.



