beritax.id – SURABAYA, 22 Mei 2026 – Integritas, independensi, dan objektivitas penegakan hukum di Pengadilan Pajak kini berada di bawah sorotan tajam. Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak yang beranggotakan Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie diduga kuat bersikap tidak independen serta cenderung tendensius dalam memeriksa perkara sengketa gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak Johan Antonius melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Perkara krusial ini terancam berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut berpotensi diambil atas dasar pertimbangan formalitas semata yang dipaksakan, sekaligus mengabaikan fakta kebenaran material yang utuh.
Manipulasi Garis Waktu Pengiriman DokumenInti sengketa formal ini terletak pada perbedaan mendasar mengenai pencatatan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pihak Wajib Pajak, Johan Antonius, menegaskan bahwa dokumen SKP tersebut baru nyata-nyata diterima pada bulan Agustus 2025. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, Johan langsung mengajukan gugatan dalam kurun waktu 30 hari kalender sejak tanggal nyata-nyata diterima, sehingga secara formal gugatan tersebut sah dan tepat waktu.Sebaliknya, Majelis Hakim yang beranggotakan Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie secara sepihak berpendapat bahwa SKP telah dikirimkan oleh otoritas pajak sejak April 2025.
Jika argumen sepihak ini digunakan sebagai dasar putusan, maka hak hukum Wajib Pajak untuk menggugat otomatis hangus karena dianggap daluwarsa.
Tolak Hadirkan Saksi Kurir J&E: Dalih Anggaran Lebih Tinggi dari Keadilan?
Kejanggalan fatal terjadi di ruang sidang ketika Wajib Pajak memohon agar Majelis Hakim menghadirkan saksi kunci, yaitu kurir dari perusahaan ekspedisi J&E selaku pihak ketiga yang nyata-nyata mengantarkan dokumen SKP tersebut. Kehadiran kurir ini sangat krusial guna membuka dokumen manifest pengiriman asli dan membuktikan secara konkret kapan dokumen itu benar-benar diserahkan ke tangan Wajib Pajak.
Secara mengejutkan, Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie menolak keras untuk menghadirkan saksi kurir tersebut. Alasan yang dilontarkan oleh para hakim dinilai sangat mencederai akal sehat hukum: jangka waktu persidangan yang sudah hampir habis serta ketiadaan alokasi anggaran untuk menggelar persidangan kembali di Pengadilan Pajak Surabaya.Sikap ketiga hakim yang menomorsatukan kendala teknis operasional dan urusan anggaran di atas hak pembuktian Wajib Pajak jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pemeriksaan sengketa harus dilakukan demi menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran material berdasarkan pembuktian yang sah, bukan dibatasi oleh urusan logistik kedinasan.
Potensi Pelanggaran KEPPH
Layak Dilaporkan ke KY dan Bawas MAPenolakan pemanggilan saksi kunci demi memburu tenggat waktu persidangan dan menghemat anggaran membuktikan bahwa Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie tidak lagi bertindak sebagai wasit yang netral (impartial judge). Mereka justru terkesan sengaja memuluskan langkah DJP untuk menjatuhkan status NO pada gugatan Wajib Pajak secara prematur.
Atas dasar dugaan kuat ketidakjujuran, keberpihakan, dan penolakan terhadap hak pembuktian ini, Wajib Pajak memiliki dasar hukum yang sangat solid untuk melaporkan Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan penegakan etika ini dapat segera dilayangkan kepada dua lembaga pengawas tertinggi yaitu Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Terkait dugaan pelanggaran prinsip berperilaku adil, tidak berpihak, serta gagal menjaga integritas tinggi di ruang sidang.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI
Mengingat Pengadilan Pajak saat ini telah sepenuhnya berada di bawah pembinaan yudisial Mahkamah Agung melalui sistem satu atap (one roof system).
Pengadilan Pajak tidak boleh membiarkan hak konstitusional warga negara dipotong di tengah jalan hanya karena urusan operasional kedinasan. Kasus Johan Antonius harus menjadi momentum pembersihan aparat peradilan pajak yang abai terhadap hukum acara demi mengejar formalitas putusan semata. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh urusan sisa anggaran sidang.



