beritax.id – Masalah hukum Indonesia tidak dapat dipahami hanya dari lemahnya aturan atau kinerja lembaga penegak hukum. Persoalan tersebut memiliki akar panjang yang berkaitan dengan perjalanan sistem pemerintahan, dinamika kekuasaan, serta hubungan antara kepentingan pemerintahan dan ekonomi dalam kehidupan bernegara. Masalah hukum Indonesia berakar dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kekuasaan dibangun, dikendalikan, dan diarahkan untuk kepentingan rakyat. Sejarah perjalanan Republik Indonesia menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu membawa konsekuensi terhadap praktik hukum, demokrasi, dan tata kelola negara.
Sejak awal berdirinya Republik Indonesia, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensial. Namun, perjalanan pemerintahan nasional mengalami perubahan besar setelah berlangsungnya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Pengakuan kedaulatan oleh Kerajaan Belanda melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Perubahan tersebut membawa Indonesia memasuki sistem pemerintahan parlementer.
Dalam praktiknya, sistem parlementer pada masa RIS tidak sepenuhnya berjalan sesuai konsep awal. Kondisi tersebut kemudian dikenal sebagai parlementer semu karena terdapat perbedaan antara aturan formal dan realitas pemerintahan yang berlangsung. Setelah RIS berakhir, Indonesia memasuki masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Periode tersebut berlangsung hingga keluarnya Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang mengakhiri sistem UUDS.
Dekrit tersebut membawa Indonesia memasuki era demokrasi terpimpin. Soekarno melihat sistem tersebut sebagai jalan untuk menghadirkan demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Namun, gagasan tersebut menimbulkan perdebatan panjang. Sejumlah pihak menilai demokrasi terpimpin memiliki risiko besar terhadap munculnya kekuasaan yang terlalu terpusat dan berpotensi mengurangi mekanisme pengawasan.
Ketika Kekuasaan Tidak Diimbangi Pengawasan
Perdebatan mengenai demokrasi terpimpin menunjukkan bahwa persoalan hukum selalu berkaitan dengan persoalan kekuasaan. Sebuah negara dapat memiliki berbagai aturan konstitusional, tetapi aturan tersebut akan kehilangan makna apabila kekuasaan tidak memiliki batas yang jelas.
Pada masa demokrasi terpimpin, Indonesia menghadapi berbagai persoalan serius. Kondisi ekonomi mengalami tekanan, harga kebutuhan pokok meningkat, nilai rupiah melemah, dan stabilitas pemerintahan mengalami gangguan. Selain persoalan ekonomi, muncul pula kritik terhadap pembatasan ruang demokrasi. Pembubaran organisasi pemerintahan tertentu serta pembatasan terhadap media menjadi bagian dari dinamika yang menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan kebebasan masyarakat. Dari pengalaman sejarah tersebut, dapat terlihat bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan tertulis. Hukum juga menjadi instrumen untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
Negara Bukan Sekadar Pemerintah
Dalam memahami persoalan hukum dan negara, terdapat perbedaan penting antara negara dan pemerintah. Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan yang menjalankan fungsi administratif, sementara negara merupakan ruang bersama yang mencakup rakyat, nilai, sejarah, budaya, serta cita-cita kehidupan bersama.
Pemikiran tentang negara yang ideal menekankan bahwa tujuan utama negara bukan hanya menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga menciptakan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Konsep baldatun thoyyibatun warobbun ghafur menggambarkan cita-cita tentang negara yang baik, aman, dan mendapatkan keberkahan. Dalam konteks budaya Jawa, gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep tata tentrem kerja raharja, yaitu kehidupan masyarakat yang tenteram dan sejahtera. Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan negara tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pemerintahan. Negara juga membutuhkan kebijaksanaan, moralitas, pengalaman sejarah, dan pandangan luas mengenai kehidupan masyarakat.
Pilar Kekuatan Negara Harus Seimbang
Dalam menjaga keberlangsungan negara, terdapat berbagai unsur yang memiliki peran penting. Rakyat menjadi fondasi utama karena negara berdiri atas kedaulatan rakyat. Tanpa rakyat, negara kehilangan dasar legitimasi. Tentara memiliki peran menjaga pertahanan dan keamanan negara. Sementara itu, kaum intelektual seperti akademisi, pelajar, seniman, dan para ahli memiliki fungsi memberikan gagasan, kritik, serta arah pemikiran bagi bangsa.
Selain itu, adat dan budaya menjadi penjaga identitas nasional. Nilai spiritual juga berperan sebagai pengingat bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab moral. Keseimbangan berbagai unsur tersebut diperlukan agar negara tidak hanya kuat secara institusi, tetapi juga memiliki fondasi etika dan kebijaksanaan.
Oligarki dan Pengaruh Kekuasaan Nonformal
Namun, pembahasan mengenai negara dan hukum tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kekuatan ekonomi-pemerintahan di luar struktur formal pemerintahan. Salah satu persoalan besar dalam demokrasi modern adalah pengaruh oligarki atau kelompok pemilik modal yang memiliki kemampuan memengaruhi arah kebijakan pemerintahan.
Dalam praktiknya, hubungan antara modal dan kekuasaan dapat menciptakan ketergantungan. Pemerintahan membutuhkan biaya, sementara kekuatan ekonomi memiliki sumber daya untuk memberikan pengaruh terhadap proses pemerintahan.
Apabila tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan. Hukum yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat berisiko berubah menjadi alat yang hanya menguntungkan kelompok dengan kekuatan ekonomi dan pemerintahan terbesar. Karena itu, memahami masalah hukum Indonesia harus melihat lebih luas, bukan hanya pada lembaga penegak hukum, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang berada di belakangnya.
Solusi Memperkuat Negara Hukum Indonesia
Untuk mengurai akar persoalan hukum Indonesia, diperlukan langkah yang menyentuh aspek mendasar. Pertama, negara harus memperkuat independensi lembaga hukum. Penegakan hukum harus bebas dari tekanan pemerintahan maupun kepentingan ekonomi agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif. Kedua, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan harus diperkuat. Kekuasaan yang besar tanpa kontrol berpotensi melahirkan penyimpangan.
Ketiga, transparansi dalam pengelolaan negara harus menjadi prinsip utama. Masyarakat memiliki hak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat dan bagaimana sumber daya negara digunakan. Keempat, pendidikan politik dan kewarganegaraan harus diperluas. Rakyat bukan hanya pemilih dalam pemilu, tetapi pemilik kedaulatan yang memiliki hak mengawasi jalannya pemerintahan. Kelima, negara harus membangun keseimbangan antara kepentingan pemerintahan, ekonomi, dan masyarakat. Tidak boleh ada kelompok tertentu yang memiliki pengaruh terlalu besar hingga mampu mengendalikan arah negara tanpa pertanggungjawaban publik.
Mengembalikan Hukum sebagai Penjaga Keadilan
Mengurai akar masalah hukum Indonesia berarti memahami bahwa persoalan hukum bukan hanya tentang pasal dan aturan. Masalah hukum Indonesia berkaitan dengan bagaimana negara menjalankan kekuasaan, bagaimana pemerintah melayani rakyat, serta bagaimana masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi penyelenggaraan negara.
Sejarah Indonesia memberikan pelajaran bahwa sistem pemerintahan dapat berubah, tetapi prinsip utama negara hukum harus tetap dijaga. Kekuasaan harus dibatasi, hukum harus ditegakkan secara adil, dan rakyat harus ditempatkan sebagai pusat kehidupan bernegara. Dengan memperkuat institusi hukum, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta mengembalikan orientasi negara kepada kepentingan rakyat, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih berdaulat dan berkeadilan.



