beritax.id – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy mengungkap adanya amplop kode nomor 1 yang sempat diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop tersebut kemudian diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Pertemuan pengungkapan amplop ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dan menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus dugaan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Proses Persidangan dan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, menanyakan kepemilikan dan peruntukkan amplop kode 1 kepada Ocoy. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa pemberi atau pemilik amplop.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan menegaskan bahwa amplop kode 1 memang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura. Ocoy membenarkan amplop itu diberikan kepada Rizal, tanpa mengetahui tujuan finalnya.
Ketiga terdakwa yang didakwa KPK dalam kasus ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo. Dugaan suap ini terjadi dalam konteks mempermudah proses importasi barang di lingkungan DJBC.
Dampak Praktik Korupsi bagi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan Bea Cukai merugikan rakyat secara langsung. Ia menekankan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menambahkan bahwa korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu distribusi barang dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Partai X menilai pengawasan internal dan eksternal DJBC harus diperkuat untuk mencegah praktik serupa.
Prinsip Partai X
- Negara wajib melindungi kepentingan rakyat dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Pemerintah harus mengutamakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
- Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran hukum.
- Partai X menekankan pengawasan publik dan keterlibatan masyarakat dalam memantau kebijakan pemerintah.
- Transparansi anggaran dan pengadaan barang/jasa menjadi prinsip mutlak untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Solusi Partai X
- Memperkuat mekanisme pengawasan internal DJBC, termasuk audit rutin dan inspeksi mendadak.
- Mendorong penerapan sistem elektronik berbasis transparansi untuk proses pengadaan dan persetujuan impor.
- Mengedukasi pejabat publik terkait integritas dan dampak sosial dari praktik suap.
- Meningkatkan koordinasi antara KPK, DJBC, dan kementerian terkait untuk mencegah korupsi.
- Memastikan hukuman tegas dijatuhkan kepada pelaku suap agar efek jera tercapai.
Partai X menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap pejabat publik, khususnya di lingkungan Bea Cukai, merupakan keharusan. Praktik suap bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung bagi kesejahteraan rakyat. Negara wajib menjalankan fungsi melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan integritas dan akuntabilitas tinggi. Penerapan prinsip transparansi dan penguatan pengawasan adalah langkah strategis untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan publik.



