beritax.id — Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan polis asuransi. Sebanyak 87,53 persen masyarakat Indonesia yang memiliki produk asuransi non-BPJS belum mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan mendapatkan perlindungan melalui program penjaminan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, hanya 12,47 persen pemilik produk asuransi non-BPJS yang mengetahui adanya penjaminan polis asuransi. Temuan tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan finansial yang melekat pada produk asuransi.
Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Finansial Rakyat
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurut Prayogi, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan polis menunjukkan bahwa fungsi negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga masih perlu diperkuat, khususnya dalam sektor keuangan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi juga harus memastikan rakyat memahami hak-haknya. Perlindungan konsumen di sektor keuangan harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Adapun untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Prayogi.
Ia menilai, masyarakat yang membeli produk asuransi sejatinya sedang mempercayakan perlindungan masa depan mereka kepada sistem keuangan. Karena itu, informasi mengenai jaminan polis tidak boleh berhenti pada aturan formal, tetapi harus benar-benar dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Literasi Keuangan Harus Menjadi Prioritas Pemerintah
Prayogi menyoroti bahwa angka 87,53 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan polis merupakan sinyal bahwa program literasi keuangan masih menghadapi tantangan besar. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu memperluas edukasi dengan pendekatan yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya perlindungan polis ketika terjadi masalah dengan perusahaan asuransi. Edukasi harus hadir sebelum masyarakat mengambil keputusan membeli produk keuangan,” katanya.
Ia menilai edukasi keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab industri asuransi, tetapi juga bagian dari kewajiban negara dalam melayani rakyat.
Prinsip Partai X: Keberpihakan pada Rakyat dan Tata Kelola yang Berkeadilan
Berdasarkan prinsip Partai X, kebijakan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, menghadirkan keadilan, memperkuat kemandirian masyarakat, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam konteks perlindungan polis asuransi, prinsip tersebut menegaskan bahwa sektor keuangan harus dikelola bukan hanya untuk pertumbuhan industri. Tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Prayogi mengatakan, keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan setiap warga memiliki akses terhadap informasi yang jelas, perlindungan hukum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan dalam layanan keuangan. “Ekonomi yang kuat bukan hanya dilihat dari besarnya industri keuangan, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan manfaat nyata,” ujarnya.
Solusi Partai X: Perkuat Edukasi, Transparansi, dan Perlindungan Konsumen
Sebagai langkah solusi, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang sejalan dengan prinsip Partai X, yaitu:
1. Membentuk Gerakan Nasional Literasi Penjaminan Polis
Pemerintah perlu membuat program edukasi nasional mengenai penjaminan polis asuransi dengan melibatkan lembaga keuangan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.
Program tersebut harus menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat dari berbagai latar belakang.
2. Mewajibkan Transparansi Informasi Produk Asuransi
Perusahaan asuransi harus diwajibkan memberikan penjelasan yang jelas mengenai hak konsumen, termasuk mekanisme penjaminan polis, risiko produk, dan prosedur klaim. Menurut Prayogi, transparansi merupakan bagian dari perlindungan rakyat agar masyarakat tidak membeli produk keuangan tanpa memahami konsekuensinya.
3. Memperkuat Pengawasan Industri Asuransi
Negara perlu memastikan lembaga pengawas memiliki kapasitas yang kuat untuk menjaga kesehatan industri asuransi sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mencegah persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
4. Memperluas Akses Informasi Digital hingga Daerah
Pemerintah perlu memanfaatkan teknologi digital untuk menyediakan informasi penjaminan polis yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui aplikasi layanan publik dan kanal edukasi resmi. Namun, pendekatan digital harus tetap diimbangi dengan edukasi langsung bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Penjaminan Polis Harus Memberi Kepastian bagi Rakyat
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan bahwa hasil survei tersebut menjadi dasar. Hal ini untuk menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan edukasi mengenai program penjaminan polis. Menurut Prayogi, langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan konsumen keuangan nasional. Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan keuangan tidak hanya diukur dari indikator ekonomi. Tetapi juga dari kemampuan negara memberikan rasa aman kepada rakyat.
“Negara hadir ketika rakyat merasa terlindungi. Penjaminan polis bukan hanya persoalan industri asuransi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional,” pungkas Prayogi.
Dengan demikian, penguatan literasi keuangan, transparansi industri, dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar program penjaminan polis benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.



