beritax.id – Direktur Imparsial, Ardi Manto, menilai penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Mayjen Rizal menyoroti bagaimana pemerintah, melalui Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto, kembali mengangkat perwira aktif ke jabatan sipil strategis, setelah sebelumnya juga menunjuk Letjen Novi Helmy pada posisi serupa. Ardi menyebut langkah itu sebagai pelanggaran terang-terangan atas ketentuan hukum yang berlaku, karena pejabat militer aktif tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa proses pensiun yang sah.
Pernyataan Ardi ini diperkuat dengan pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang mengatakan bahwa Mayjen Rizal seharusnya sudah pensiun sebelum menerima penunjukan tersebut. Kenyataannya, hingga penunjukan berlangsung, belum ada proses pensiun resmi yang diumumkan. Situasi ini menunjukkan pemerintah terkesan mengabaikan aturan hukum yang dibuatnya sendiri.
UU Diinjak Demi Kepentingan Kuasa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa negara kembali menunjukkan wajah otoriternya dengan mengabaikan norma hukum secara diam-diam. Menurutnya, apabila tidak patuh terhadap Undang-Undangnya sendiri, bagaimana rakyat bisa menaruh kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku? “Tugas negara itu ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau aturannya dilanggar sendiri, lalu untuk siapa hukum itu dibuat?” ujarnya.
Bagi Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan. Ketika hukum diselewengkan oleh penguasa, maka pemerintahan telah kehilangan legitimasi moralnya. UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa proses pensiun. Tapi, dengan mudahnya aturan ini dilompati hanya untuk mempertahankan posisi dan akses terhadap kekuasaan sipil.
Bagi Partai X, negara adalah entitas yang berdiri atas landasan wilayah, rakyat, dan pemerintah yang sah serta tunduk pada aturan yang dibuatnya sendiri.
Negara wajib menegakkan prinsip transparansi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal penunjukan pejabat publik.
Negara juga tidak boleh menjadi alat justifikasi kekuasaan untuk menempatkan militer di sektor-sektor sipil tanpa dasar hukum yang kuat. Jika melakukan pembangkangan hukum, rakyat akan kehilangan arah. Negara harus dijalankan oleh negarawan, bukan oleh politisi yang hanya mengejar posisi.
Solusi Partai X: Perkuat Integritas Hukum dan Kembalikan Fungsi Sipil
Partai X menawarkan solusi konkret:
- Mendesak DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Pelibatan Militer dalam Jabatan Sipil.
- Menuntut Menteri BUMN dan Panglima TNI untuk mempublikasikan dokumen pensiun semua perwira aktif yang ditunjuk ke jabatan sipil.
- Mendorong revisi internal tata kelola SDM BUMN agar seleksi pejabat publik hanya diberikan kepada kalangan sipil profesional.
- Menguatkan peran Komisi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi dalam penempatan militer ke jabatan sipil.
Partai X meyakini bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon kampanye. Ia harus menjadi fondasi setiap keputusan, termasuk dalam hal penempatan pejabat strategis. Kalau ingin dipercaya rakyat, maka aturan hukum harus ditegakkan, bukan dilanggar diam-diam oleh penguasa sendiri.