beritax.id – Eks Menkopolhukam Prof Mahfud Md menegaskan kebebasan berekspresi adalah hal fundamental dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Hal tersebut disampaikan Mahfud pada seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Jumat. Seminar ini mengulas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait kebebasan berpendapat di ruang digital.
Dalam paparannya, Mahfud mengingatkan lahirnya UU ITE tahun 2008 hingga tiga kali perubahan. Meskipun demikian, aturan ini tetap menuai gugatan dari masyarakat. Menurut Mahfud, kebebasan berekspresi adalah fondasi kehidupan berbangsa yang sehat dan demokratis.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan suara rakyat tidak boleh dibungkam dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, regulasi tidak boleh menjadi alat untuk menekan kebebasan rakyat.
Rinto menilai, praktik pembungkaman pendapat selama ini justru merusak demokrasi. “Kritik rakyat adalah vitamin negara. Jika rakyat dibungkam, demokrasi akan lumpuh,” tegasnya.
Prinsip Partai X
Partai X meyakini rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sedangkan pemerintah hanyalah pelayan. Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan mengelola kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan. Karena itu, kebebasan rakyat untuk menyuarakan pendapat tidak boleh dikebiri.
Analogi Partai X jelas: negara ibarat bus, rakyat pemilik bus, pemerintah hanya sopir. Jika sopir salah arah, rakyat berhak mengingatkan bahkan menggantinya. Analogi ini menegaskan bahwa suara rakyat adalah kompas utama dalam bernegara.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar kebebasan berekspresi tidak lagi dikorbankan. Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional lintas pilar harus digelar untuk menyusun aturan demokrasi yang menjamin hak rakyat. Kedua, pemaknaan ulang Pancasila harus dilakukan sebagai pedoman operasional, bukan sekadar slogan kekuasaan.
Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran penting untuk memastikan kebijakan digital tidak menjadi alat represi. Keempat, transformasi birokrasi digital wajib diterapkan agar pengawasan publik lebih transparan dan bebas manipulasi. Kelima, pendidikan moral dan berbasis Pancasila harus diperkuat di sekolah, sehingga generasi mendatang memahami arti kebebasan berekspresi.
Partai X menegaskan, demokrasi hanya dapat bertahan jika suara rakyat dihormati. “Jangan pernah membungkam rakyat. Suara rakyat adalah jiwa bangsa,” ujar Rinto. Bagi Partai X, kebebasan berekspresi adalah hak asasi sekaligus fondasi negara yang berkeadilan.