By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 5 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!
Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

Diajeng Maharani
Last updated: March 27, 2025 7:43 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan DPR menimbulkan polemik baru terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang kini mengatur bahwa prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga (K/L). Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil di luar 14 institusi tersebut harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Contents
Partai X: Jangan Ada Celah untuk Dwifungsi Prajurit TNIEvaluasi dan Pengawasan Diperlukan

“Untuk hal ini sudah jelas. Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan. Dalam Pasal 47 UU No 34/2004 (10 K/L sebelumnya, 14 K/L dalam revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,.” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Minggu (23/3/2024).

Pasal 47 dalam UU TNI yang baru memang menambah empat institusi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Meski begitu, ketentuan utama tetap mengharuskan prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar daftar tersebut untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.

Partai X: Jangan Ada Celah untuk Dwifungsi Prajurit TNI

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti bahwa pemerintah harus tegas mengawasi implementasi aturan ini. Menurutnya, ketegasan penting agar tidak ada celah yang membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa lalu.

“Tugas negara itu ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Rinto. Ia menambahkan, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil berisiko mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil. Hal ini yang berpotensi merusak demokrasi yang sedang dibangun.

Partai X menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah profesionalisme TNI. Prajurit harus berfokus pada tugas pertahanan negara tanpa mencampuri ranah sipil. Kecuali dalam batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI ini.

You Might Also Like

Satpol PP Cabuli Anak, Partai X: Siapa Lindungi Rakyat Kalau Penegak Malah Pelaku?
Pendidikan Politik Tidak Terlaksana, Parpol Gagal Bangun Kesadaran Kritis
Legislator Ingatkan Penyimpanan Bahan Baku MBG, Partai X: Kenapa Tak Prioritaskan Akses Gizi yang Merata?
Putusan MK Dinilai Jaga HAM, Partai X: Hak Asasi Diakui Setelah Bertahun-tahun Dilanggar Aturan Sendiri!

Evaluasi dan Pengawasan Diperlukan

Partai X juga mendesak pemerintah untuk memastikan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penerapan aturan ini. “Jangan sampai ketentuan ini hanya jadi aturan di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru membuka celah yang merugikan rakyat,” tegas Rinto.

Menurutnya, pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menjamin bahwa prajurit yang memasuki jabatan sipil tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan hak-hak sipil masyarakat,” pungkas Rinto. Partai X berharap aturan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menegakkan supremasi sipil di Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Guru Tewas di Tangan OPM, Partai X Desak Langkah Tegas Tanpa Kompromi!
Next Article Kejagung Kawal Proyek PT Timah, Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Penonton!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Pemerintah

Demo Pedoman HAM, Partai X: Pedoman Itu Sudah Lama Dilanggar

September 2, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

residen Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meresmikan kantor resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Pemerintah

Prabowo Resmikan Kantor Danantara, Partai X: Gedung Baru Mewah, Tapi Lapangan Kerja Rakyat Masih Kosong!

July 1, 2025
Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengkritik tajam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas)
Pemerintah

Prolegnas Dikritik Jadi Daftar Tak Bisa Dipercaya, Partai X: Kalau Undang-Undang Hanya Formalitas, Demokrasi Kita Tinggal Dekorasi!

July 15, 2025
Keputusan itu diambil setelah wali murid mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SM, seperti penarikan uang sampul rapor
Sosial

Pungli Rp15 Ribu, Kepsek Dicopot, Partai X Desak Keadilan Tanpa Pandang Jabatan

July 29, 2025
Ekonomi

Pupuk Subsidi Dinilai Naikkan Kesejahteraan, Partai X: Kalau Sejahtera, Kenapa Petani Minta Tolong?

July 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.