By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 7 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!
Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

Diajeng Maharani
Last updated: March 27, 2025 7:43 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan DPR menimbulkan polemik baru terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang kini mengatur bahwa prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 Kementerian/Lembaga (K/L). Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa prajurit aktif yang menempati jabatan sipil di luar 14 institusi tersebut harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Contents
Partai X: Jangan Ada Celah untuk Dwifungsi Prajurit TNIEvaluasi dan Pengawasan Diperlukan

“Untuk hal ini sudah jelas. Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan. Dalam Pasal 47 UU No 34/2004 (10 K/L sebelumnya, 14 K/L dalam revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,.” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Minggu (23/3/2024).

Pasal 47 dalam UU TNI yang baru memang menambah empat institusi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Meski begitu, ketentuan utama tetap mengharuskan prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar daftar tersebut untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.

Partai X: Jangan Ada Celah untuk Dwifungsi Prajurit TNI

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti bahwa pemerintah harus tegas mengawasi implementasi aturan ini. Menurutnya, ketegasan penting agar tidak ada celah yang membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa lalu.

“Tugas negara itu ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Rinto. Ia menambahkan, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil berisiko mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil. Hal ini yang berpotensi merusak demokrasi yang sedang dibangun.

Partai X menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah profesionalisme TNI. Prajurit harus berfokus pada tugas pertahanan negara tanpa mencampuri ranah sipil. Kecuali dalam batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI ini.

You Might Also Like

Obat Mahal, BPOM Gandeng TNI, Partai: Negara Sakit Apa Solusinya Selalu Militer?
Ketum Parpol Diusul Satu Periode, Partai X: Bagus, Asal Jangan Hanya Wacana yang Mati Muda!
Rupiah Kian Tertekan! Partai X: Kebijakan Harus Lindungi Daya Beli Rakyat!
Minyak Naik Terus, Partai X: Jangan Salahkan AS Terus, Mana Kebijakan Energi Kita?

Evaluasi dan Pengawasan Diperlukan

Partai X juga mendesak pemerintah untuk memastikan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penerapan aturan ini. “Jangan sampai ketentuan ini hanya jadi aturan di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru membuka celah yang merugikan rakyat,” tegas Rinto.

Menurutnya, pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menjamin bahwa prajurit yang memasuki jabatan sipil tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan hak-hak sipil masyarakat,” pungkas Rinto. Partai X berharap aturan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menegakkan supremasi sipil di Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Guru Tewas di Tangan OPM, Partai X Desak Langkah Tegas Tanpa Kompromi!
Next Article Kejagung Kawal Proyek PT Timah, Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Penonton!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemandu Wisata Didorong ke Era Digital! Partai X: Jangan Sampai Pelaku Lokal Tersisih!

March 13, 2025
Pemerintah

Tokoh Politik Populer Belum Tentu Seorang Negarawan

May 26, 2025
Pemerintah

Pendidikan Politik Jadi Fokus Partai X

April 24, 2025
Pemerintah

Komnas HAM Rilis SNP, Partai X: Hak Kerja Layak Tak Bisa Cuma Jadi Dokumen!

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.