beritax.id – Warga Pulau Pari resmi menggugat izin kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas kerusakan ekosistem pesisir yang ditimbulkan oleh kegiatan ekskavator perusahaan PT CPS di kawasan gugus lempeng Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Menurut keterangan Tim Advokasi untuk Keadilan Pulau Pari, kerusakan padang lamun, mangrove, dan terumbu karang akibat proyek tersebut telah mengancam mata pencaharian utama warga, yakni nelayan dan pengelola wisata lokal. Padahal, wilayah yang menjadi sasaran proyek vila terapung adalah ruang yang selama ini dikelola secara kolektif oleh masyarakat pesisir.
Pemerintah Dinilai Abaikan Keadilan Ruang
Atik Sukamti dan Ahmad Kusnadi, perwakilan warga, menyampaikan bahwa proyek korporasi ini akan merusak ekosistem dan merugikan ekonomi warga. Menurut mereka, jika negara tetap membiarkan eksploitasi berlangsung, maka negara bukan hadir sebagai pelindung, tapi menjadi alat kekuasaan korporasi.
Susan Herawati dari KIARA dan Ahmad Syahroni dari Walhi Jakarta menegaskan, aktivitas reklamasi dalam bentuk pondok apung jelas bertentangan. Hal ini sesuai dengan UU No. 27/2007 serta regulasi tata ruang DKI Jakarta. Sayangnya, izin PKKPRL tetap diterbitkan tanpa transparansi atau konsultasi publik yang berarti.
Partai X: Rakyat Punya Hak atas Lautnya Sendiri
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa negara tidak boleh bungkam saat rakyat menggugat ketidakadilan ekologis. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi di Pulau Pari, justru rakyat diatur oleh proyek,” ujar Prayogi.
Menurut Partai X, ruang hidup warga adalah hak konstitusional, dan pemerintah tak boleh memberikan izin proyek tanpa partisipasi rakyat.
Prinsip ini sesuai dengan doktrin Partai X bahwa negara adalah alat rakyat, bukan alat kekuasaan atau korporasi. Pemerintah yang benar harus berjalan efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X: Keadilan Ekologis, Bukan Kompensasi Murahan
Partai X menyerukan pencabutan segera atas PKKPRL di Pulau Pari. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan laut harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pakar lingkungan.
Sekolah Negarawan juga akan membuka ruang edukasi bagi masyarakat pesisir, agar mereka tidak lagi dikorbankan demi investasi semu yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Pemerintah harus berani mengubah arah kebijakan, dari pro-korporasi menjadi pro-ekosistem dan rakyat.
Jika negara ingin dipercaya rakyat, maka jadilah pemilik bus yang benar: mendengar penumpang, bukan hanya memanjakan sopir dan kroni yang duduk di kursi depan.