By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Larangan Konsultan Pajak, Partai X: Pengawasan Pajak Harus Terus Diperkuat!
Seputar Pajak

Larangan Konsultan Pajak, Partai X: Pengawasan Pajak Harus Terus Diperkuat!

Diajeng Maharani
Last updated: November 27, 2025 12:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Direktorat Jenderal Pajak menerapkan aturan masa tunggu lima tahun bagi pegawai yang hendak menjadi konsultan pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut mantan pegawai membawa akses dan memori atas data negara.

Ia menegaskan risiko penyalahgunaan data sangat besar jika mantan pegawai langsung masuk industri konsultan. Data dalam gawai, laptop, dan sistem kerja menurutnya adalah informasi rahasia negara.

Bimo menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan. Menurutnya, ada konsekuensi pidana jika data negara disalahgunakan. DJP menemukan pola persekongkolan antara pegawai DJP, konsultan, dan wajib pajak. Modus itu sering terjadi saat pegawai hendak mengajukan pengunduran diri.

Bimo menilai masa tunggu lima tahun masih dalam batas kewajaran. Masa tunggu dibuat agar data negara yang melekat pada pegawai benar-benar kedaluwarsa. Ia menegaskan pegawai pajak wajib menjaga independensi secara penuh. Hubungan istimewa dengan pihak luar bisa membuka peluang fraud perpajakan.

Partai X Soroti Pengawasan dan Integritas Sistem Pajak

Partai X menilai kebijakan DJP adalah langkah awal yang baik namun belum memadai. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan tanggung jawab negara. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil” ujar Rinto.

Rinto menyebut kebocoran data pajak berpotensi mengancam keadilan fiskal. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Partai X menilai pelanggaran etik di DJP bukan masalah individu semata. Ini menunjukkan adanya celah struktural dalam pengawasan internal.

You Might Also Like

Indonesia Bisa Bangkit Kalau Pejabat Ingat Mereka Hanya Pelayan
Skema Non-APBN Bayar Utang, Partai X: Rakyat Dibiarkan Biar Utang Menggunung!
Menurunnya Penerimaan Pajak, Tetapi Defisit Anggaran Tetap Stabil
Rupiah Tumbang, Partai X: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Rakyat Yang Terluka!

Prinsip Partai X dalam Reformasi Pajak

Partai X berpijak pada prinsip bahwa kekuasaan berasal dari mandat rakyat. Karena itu pengelolaan pajak harus transparan dan dapat diawasi publik. Prinsip keadilan menjadi fondasi pengaturan kebijakan fiskal. Setiap aturan harus berpihak pada rakyat sebagai pembayar pajak.

Partai X menolak segala bentuk hubungan khusus antara pejabat dan pelaku usaha. Integritas aparatur negara menjadi syarat mutlak keberlangsungan institusi.

Solusi Partai X untuk Memperkuat Transparansi dan Pengawasan Pajak

Partai X mengajukan langkah solutif untuk memperkuat sistem pajak nasional. Pertama, membangun sistem kontrol internal yang diawasi lembaga independen.

Kedua, memperluas kanal pengaduan publik dengan perlindungan pelapor. Ini meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi fiskal.

Ketiga, memperkuat audit teknologi pada seluruh perangkat pegawai pajak. Device tracking mencegah penggandaan dan penyimpanan ilegal data negara.

Keempat, meningkatkan literasi etika bagi seluruh pegawai pajak. Pendidikan berkelanjutan menjaga budaya integritas dalam birokrasi.

Kelima, melakukan pengecekan berkala terhadap konsultan pajak terdaftar. Pemerintah wajib memastikan tidak ada bekas pegawai yang melanggar masa tunggu.

Keenam, membangun basis data pajak yang berlapis dan terenkripsi. Sistem semacam ini meminimalkan risiko kebocoran data strategis.Partai X menilai kebijakan masa tunggu adalah langkah penting namun belum cukup. Diperlukan pembenahan sistemik agar pengelolaan pajak benar-benar bersih. “Rakyat berhak mendapatkan negara yang menjaga data dan keadilan pajaknya,” ujar Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Percepatan ASN ke IKN: Partai X Ingatkan Arah Harus Berpihak ke Rakyat!
Next Article Bangkitnya Indonesia Berawal dari Keberanian Setiap Individu

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Balai Benih Disorot DPR, Partai X: Infrastruktur Pangan Harus Layak!

November 22, 2025
Pemerintah

Pertalite Tercampur Biosolar, SPBU Disanksi, Partai X: Sampai Kapan BBM Rakyat Jadi Korban Kelalaian Korporasi?

August 7, 2025
Pemerintah

Pelaksana Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun: Antara Ilham dan Tindakan Nyata

July 31, 2025
Sosial

Wamenag: Indonesia Cerah di Era Prabowo – Partai X: Cerah Buat Siapa?

April 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.