beritax.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa pendidikan antikorupsi akan menjadi mata kuliah wajib kurikulum (MKWK). Pernyataan itu disampaikan usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Penetapan ini, kata Ibnu, telah ditandatangani bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yulianto, beberapa hari sebelumnya. Salah satu kampus yang telah menerapkannya ialah Universitas Janabadra Yogyakarta. Harapannya, mahasiswa dan seluruh warga negara Indonesia memiliki kesadaran tinggi untuk tidak melakukan korupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi juga menyasar anak usia dini. Mulai dari dongeng hingga film-film produksi Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), pendekatan dilakukan lewat cerita yang disesuaikan dengan usia anak.
Partai X: Pendidikan Penting, Tapi Tak Bisa Gantikan Penegakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi kebijakan ini dengan sikap kritis. “Modul kuliah tak akan berarti bila hukum tetap lemah terhadap koruptor,” tegasnya. Menurut Rinto, langkah pendidikan hanya akan efektif jika disertai reformasi total dalam penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa banyak pelaku korupsi adalah lulusan terbaik universitas, bahkan guru besar. “Mereka tahu teori antikorupsi, tapi tetap korup karena hukum longgar dan impunitas tinggi,” ujarnya.
Partai X menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya mendidik, tetapi juga melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil dan tegas. Jika para koruptor tetap dilindungi penguasa, maka pendidikan antikorupsi hanya akan menjadi bahan presentasi seremonial.
“Kalau negara serius, mulailah dari menyita aset, memiskinkan pelaku, dan menghukum tanpa pandang jabatan,” ujar Rinto. Ia menyebut bahwa integritas tidak tumbuh dari kelas kuliah, tetapi dari sistem yang transparan dan akuntabel.
Rakyat Pemilik Negara, Negara Tak Boleh Lindungi Pelanggar
Dalam prinsip kenegaraan Partai X, negara adalah milik rakyat, bukan alat kepentingan kelompok. Rakyat berhak atas sistem pemerintahan yang bersih, bukan negara yang mengajarkan kejujuran di kelas tapi menyembunyikan koruptor di istana.
“Antikorupsi bukan materi kuliah. Itu harus jadi dasar semua keputusan negara,” tegas Rinto. Ia mengingatkan bahwa rakyat tidak lagi percaya pada slogan, tetapi menuntut bukti dalam tindakan nyata.
Partai X mendesak agar KPK dan pemerintah berhenti memanipulasi semangat antikorupsi menjadi proyek citra. “Kalau hukum tak berlaku, pendidikan hanya jadi hiasan,” kata Rinto. Ia menutup dengan menyerukan reformasi total sistem hukum dan birokrasi agar pendidikan antikorupsi tidak jadi ironi nasional.