By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 10 May 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!
Pemerintah

Pekerja Rumah Tangga Ditinggal di Depan Pintu Hukum, Partai X Desak RUU Jangan Jadi Retorika Musiman!

Diajeng Maharani
Last updated: May 7, 2025 8:13 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memaparkan lima urgensi disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU yang telah bergulir sejak dua dekade lalu ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025.

Contents
Janji Pemerintah, Tapi Rakyat Menunggu Payung Hukum NyataJangan Jadikan Pekerja Rumah Tangga Korban Musiman

Pernyataan tersebut disampaikan Bob saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR bersama jaringan masyarakat sipil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4).

Bob menyebut bahwa urgensi pertama dari RUU ini adalah pengakuan atas pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak. Selain itu, pengesahan RUU dinilai penting menjawab keraguan dunia internasional atas lemahnya perlindungan sektor domestik di Indonesia.

RUU ini juga diharapkan memberi jaminan kerja, keamanan, serta nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri. Terakhir, regulasi ini menjadi dasar diplomasi untuk menuntut perlakuan setara terhadap PRT Indonesia di luar negeri.

Janji Pemerintah, Tapi Rakyat Menunggu Payung Hukum Nyata

Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 menyatakan pembahasan RUU PPRT akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Namun hingga kini, publik hanya melihat janji penguasa berulang yang tidak kunjung menjadi hukum.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai janji tanpa tenggat yang jelas adalah bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional pekerja rumah tangga.

You Might Also Like

Surya Paloh Tegaskan PAW, Partai X: Sanksi untuk Sahroni, Tapi Rakyat Terabaikan!
DPRD: Pemkot Surabaya Tanggung Jawab, Partai X: Rakyat Lupa Diperhatikan!
Guru Besar UI, Putri Bung Hatta, hingga Aktivis HAM Tolak Revisi UU TNI! Partai X: Suara Rakyat Harus Didengar!
Saat Penguasa Kebal Kritik, Kekuasaan Anti Kritik Jadi Nyata

“Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah bagian dari amanat Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Negara harus menjamin keadilan hukum tanpa diskriminasi pekerjaan, status ekonomi, atau gender.

“Sudah 20 tahun rakyat menunggu. Jangan lagi hak dasar rakyat ditunda demi manuver pemerintah,” ujar Rinto.

Jangan Jadikan Pekerja Rumah Tangga Korban Musiman

Menurut prinsip Partai X, negara wajib menjamin sistem kerja yang adil dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga. RUU ini tidak boleh menjadi alat legitimasi pencitraan semata, apalagi menjelang tahun-tahun pemilihan.

Rinto mengingatkan, “Kita ini negara hukum. Jangan jadikan pekerja rumah tangga korban dari penundaan yang terus berulang.”

Partai X menilai RUU PPRT harus segera disahkan dengan naskah yang berpihak pada pekerja, bukan hanya mengakomodasi kepentingan pejabat. RUU ini harus mengatur soal jam kerja, upah minimum, jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan yang berpihak.

“Kami menuntut pembahasan dilakukan terbuka, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial,” tegas Rinto.

Partai X menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT bukan sekadar langkah hukum. Ini adalah pembuktian komitmen negara terhadap martabat dan hak warga negaranya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kuliah Antikorupsi Wajib, Partai X: Hukum Lemah Tak Bisa Dilawan dengan Modul!
Next Article Rakyat Kehilangan Kerja, Negara Kehilangan Arah, Partai X Tagih Janji Pemulihan yang Tak Pernah Tiba!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Demokrasi tanpa arah
Pemerintah

Ketika Kebijakan Berubah-ubah, Demokrasi Tanpa Arah Terbaca

May 7, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Bicara Moral Tinggi, Tapi Etika Kepemimpinan Nusantara Tak Terlihat

April 20, 2026
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menanggapi isu dugaan klaim budaya pacu jalur oleh warganet Malaysia.
Pemerintah

Malaysia Klaim Pacu Jalur, Partai X: Kalau Budaya Saja Bisa Dicuri, Berarti Kita Gagal Rawat Identitas Bangsa!

July 10, 2025
Internasional

Agenda Elit Global: Saat Kekuatan Ekonomi Mengalahkan Demokrasi

January 23, 2026
Pemerintah

Presiden CEO MBG: Mengelola Negara dengan Laporan Keuangan Bukan Janji Rakyat

April 7, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.