beritax.id – DPR RI resmi mengesahkan KUHAP baru yang diklaim memperkuat hak warga negara. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHAP lama membuat negara terlalu dominan. Ia menyebut KUHAP baru lebih memberi perlindungan bagi warga dalam proses hukum.Habib menjelaskan KUHAP baru memperbaiki interaksi antara aparat penegak hukum dan warga negara. Aturan ini akan mendampingi pemberlakuan KUHP pada Januari 2026.
Habib menyoroti sejumlah pasal yang dianggap memperkecil ruang penyiksaan. Ia mencontohkan kewajiban kamera pengawas pada setiap pemeriksaan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 KUHAP yang baru.KUHAP baru juga mengatur hak bebas dari penyiksaan bagi saksi dan korban. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 143 huruf m dan Pasal 144 huruf y.Ia juga menyebut mekanisme penahanan kini lebih objektif dan berbasis delapan syarat. Ada aturan baru soal bantuan hukum, hak disabilitas, hak lansia, dan penguatan advokat.
KUHAP baru memperluas kewenangan praperadilan dalam menguji tindakan aparat. Pengawasan mencakup penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran. Termasuk juga pengujian penghentian penyidikan, ganti rugi, dan penundaan perkara tanpa alasan.
Habib menyebut KUHAP baru menata mekanisme keadilan restoratif lebih tegas. Pelaku dan korban dapat dipertemukan untuk mencari penyelesaian tanpa proses panjang.
Partai X: Penguatan Hak Harus Dibuktikan dengan Pengawasan Ketat
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, memberi catatan penting. Ia mengingatkan bahwa tugas negara hanya tiga hal mendasar. Tugas itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menilai penguatan hak warga tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar implementasi tidak diselewengkan aparat. “Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji di atas kertas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan hukum harus berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang menekan warga.
Prinsip Partai X menegaskan posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Pejabat hanya pemegang amanah untuk menjalankan kewenangan terbatas. Kewenangan negara wajib digunakan secara transparan, efektif, dan efisien.
Partai X menekankan bahwa hukum harus melindungi masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh merendahkan harkat manusia dalam proses apa pun.
Partai X menyambut baik langkah memperkuat hak warga negara. Namun partai menilai implementasi tetap menjadi persoalan utama. Banyak aturan baik sering gagal di lapangan karena lemahnya pengawasan.Prayogi menilai aparat harus diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan perlu ada mekanisme publik untuk memonitor proses penegakan hukum.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum yang Berpihak pada Keadilan
Solusi disusun sesuai prinsip dasar Partai X tentang negara yang melayani rakyat.
- Pengawasan Independen terhadap Aparat Penegak Hukum
Partai X mendorong pembentukan sistem pengawasan yang melibatkan unsur masyarakat. Pengawasan independen penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. - Digitalisasi Proses Penegakan Hukum
Semua pemeriksaan harus terekam dengan teknologi yang dapat diaudit publik. Digitalisasi menutup celah penyiksaan dan manipulasi proses hukum. - Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Rentan
Partai X menuntut jaminan advokasi gratis bagi masyarakat miskin dan rentan. Negara wajib hadir dalam memastikan hak hukum dapat dijangkau semua orang. - Pendidikan Hukum bagi Masyarakat
Masyarakat perlu memahami hak-haknya dalam proses hukum. Partai X mendorong edukasi hukum masif di semua daerah.
Partai X menegaskan bahwa KUHAP baru harus benar-benar memperkuat hak warga. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang mengancam kebebasan rakyat.
Prayogi menutup pernyataannya dengan tegas. “Hukum harus melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti rakyat.”
Ia berharap implementasi KUHAP baru diawasi ketat oleh publik dan lembaga negara.



