beritax.id – JAKARTA — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menyoroti ketimpangan ekstrem antara jumlah wajib pajak dan ketersediaan kuasa hukum yang kompeten di Indonesia. Isu strategis ini, beserta kritik terhadap latar belakang pendidikan Hakim Pengadilan Pajak, disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA) dalam audiensi resmi terkait masa transisi peradilan pajak.
Mengawali pertemuan, Pengawas P5I, Rinto Setiyawan, mewakili jajaran pengurus termasuk Ketua Umum, Sekjen, Bendahara, Korwil Sumut, serta Kepala Bidang Diklat P5I , dan Divisi IT yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, YM Dr. Cerah Bangun, beserta Asisten Hakim Agung, Bapak Jundro dan Bapak Hari.

“Kami mengucapkan apresiasi atas capaian Yang Mulia dalam proses seleksi hingga terpilih. Kami mengikuti proses tersebut, mulai dari tahapan uji kelayakan hingga persetujuan di Komisi III DPR RI, dan melihat bagaimana Yang Mulia mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan sangat baik,” ujar Rinto memulai pertemuan pada Selasa (3/3/2026).
Memasuki substansi, Rinto mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis representasi hukum di bidang perpajakan. Kuasa hukum terdaftar di Pengadilan Pajak kurang dari 2.000 orang, sementara praktisi di luar pengadilan berkisar 5.000 orang. Angka di bawah 10.000 orang ini sangat timpang dibandingkan sekitar 70 juta Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem DJP Online.
Lebih lanjut, Rinto mengingatkan bahwa sengketa pajak memiliki spektrum yang luas. “Kami juga memandang bahwa sengketa pajak tidak selalu bermuara pada Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun hukum pidana, sengketa pajak dapat pula berujung di PTUN atau Pengadilan Negeri, yang pada akhirnya tetap berada dalam lingkup Mahkamah Agung namun di kamar yang berbeda,” jelasnya.
Selain masalah kuantitas praktisi, Rinto juga mengkritisi tajam kompetensi majelis hakim yang memutus sengketa bernilai fantastis. P5I menemukan adanya majelis hakim yang seluruh anggotanya murni berlatar belakang akuntansi tanpa menyandang gelar sarjana hukum.
Kondisi ini dinilai membahayakan karena kerap kali mengabaikan aspek hukum formil. Rinto memberikan contoh spesifik terkait pelanggaran formil. “Apabila keputusan yang diuji telah lewat waktu atau tidak sesuai dengan permohonan wajib pajak, secara formil permohonan seharusnya dikabulkan tanpa perlu masuk ke materi. Keputusan keberatan hanya boleh diterbitkan berdasarkan permohonan, bukan secara jabatan,” tegas Rinto.
Sebagai solusi konkrit di bawah naungan sistem satu atap MA, P5I mengusulkan agar rekrutmen hakim pajak yang baru diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum, dan hakim yang belum sarjana hukum didorong menempuh pendidikan tersebut. Untuk mengakhiri inkonsistensi, Rinto mendesak adanya kepastian hukum tertulis. “Kami memohon pertimbangan untuk membuat pengaturan hukum acara yang lebih komprehensif, misalnya melalui PERMA,” pungkasnya.



