By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 11 September 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rancangan Perpres Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Terus Terhimpit!
Pemerintah

Rancangan Perpres Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Terus Terhimpit!

Diajeng Maharini
Last updated: September 24, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 128/PUU-XXIII/2025 resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 128/PUU-XXIII/2025 resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Putusan itu juga memberi tenggat dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum terkait rangkap jabatan. Rekomendasi KPK, Ombudsman, LAN, KemenPANRB, dan Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan rawan konflik kepentingan. Data KPK 2020 menunjukkan hampir 400 komisaris BUMN merangkap jabatan, sebagian besar tanpa kompetensi yang memadai. Situasi ini dianggap sebagai pintu awal terjadinya korupsi.

Rangkap jabatan menciptakan benturan kepentingan antara regulator dan operator. Pejabat bisa membuat aturan sekaligus menjadi pelaksana. Kondisi ini berisiko merusak independensi dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus, kerugian negara terjadi karena pejabat memiliki dua peran yang saling bertentangan. Benturan kepentingan itulah yang sering kali menjadi jalan masuk praktik korupsi.

Partai X: Negara Harus Tegas, Jangan Main-Main

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai, aturan rangkap jabatan harus ditegakkan tanpa kompromi. “Kalau pejabat dibiarkan rangkap jabatan, rakyat akan terus terhimpit oleh konflik kepentingan,” ujarnya. Menurutnya, pejabat publik tidak boleh menjadikan jabatan sebagai ladang keuntungan pribadi.

Tidak ada tempat bagi praktik rangkap jabatan yang hanya menguntungkan pejabat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat harus jadi dasar kebijakan negara. Partai X menolak keras segala bentuk kekuasaan yang menutup ruang partisipasi rakyat.

Solusi Partai X: Tegakkan Aturan, Libatkan Rakyat

Partai X menawarkan solusi konkrit:

  1. Aturan tegas melarang rangkap jabatan bagi seluruh penyelenggara negara, bukan hanya menteri dan wakil menteri.
  2. Sistem digital transparan agar publik bisa memantau jabatan dan potensi konflik kepentingan pejabat.
  3. Musyawarah kenegarawanan dengan melibatkan pakar, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas.
  4. Pengawasan ketat oleh KPK, Ombudsman, dan BPK untuk memastikan aturan bukan hanya indah di atas kertas.

Partai X menegaskan bahwa rangkap jabatan adalah akar masalah ketidakadilan birokrasi. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus terhimpit oleh konflik kepentingan pejabat. Aturan harus ditegakkan, pengawasan diperkuat, dan transparansi dijadikan prinsip utama. Jika negara sungguh-sungguh melindungi rakyat, rangkap jabatan tidak boleh lagi menjadi budaya.

You Might Also Like

Amran Targetkan Pembangunan 100 Ribu Ha Sawah, Pangan Harus untuk Rakyat!
Ketika Kritik Bagian Kebebasan Berpendapat Dibatasi
Konstitusi Memberi Ruang Kekuasaan atau Membatasi Kekuasaan?
Prabowo Akan Tertibkan Pengamat, Risiko Rakyat Harus Diutamakan!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan polemik. Penggugat Subhan Palal Gibran Ganti Info Pendidikan, Partai X: Rakyat Tahu, Jangan Tertutup!
Next Article Mahfud Masuk Tim Reformasi Polri, Partai X: Reformasi Nyata untuk Rakyat, Bukan Pejabat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Dugaan Korupsi CCTV BGN Dinilai Cerminkan Lemahnya Tata Kelola

June 24, 2026
Pemerintah

Kegagalan Sistem: Investasi Dijaga, Rumah Rakyat Digusur

December 29, 2025
Pemerintah

Situasi Indonesia Kian Rumit, Amandemen Jadi Solusi?

May 29, 2026
RUU Perampasan Aset
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?

May 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.