beritax.id – Krisis keadilan kembali mencuat ketika rakyat diminta relokasi atas nama pembangunan, sementara investor disambut dengan karpet merah berupa kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan jaminan keamanan proyek. Di berbagai wilayah, warga kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian, namun kepentingan modal justru dipercepat dan dilindungi.
Alih-alih dialog setara, relokasi kerap disodorkan sebagai keputusan sepihak. Warga diminta pindah dengan kompensasi yang tak sebanding, tanpa jaminan keberlanjutan hidup. Mekanisme konsultasi publik sering menjadi formalitas, sementara keberatan warga dianggap menghambat pembangunan.
Karpet Merah untuk Investor
Di saat rakyat berhadapan dengan penggusuran, investor menikmati jalur cepat. Perizinan dipermudah, risiko sosial dialihkan ke masyarakat, dan dampak lingkungan dikecilkan dalam dokumen. Ketimpangan perlakuan ini memperlihatkan keberpihakan kebijakan yang tidak seimbang.
Pembangunan seharusnya meningkatkan kesejahteraan, bukan memindahkan masalah dari neraca negara ke pundak rakyat. Ketika negara lebih sigap melayani investor ketimbang melindungi warga terdampak, maka tujuan pembangunan kehilangan legitimasi sosialnya.
Tanggapan Prayogi R. Saputra: Tiga Tugas Negara Tak Boleh Dilanggar
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh menukar keadilan dengan janji investasi.
“Tugas negara itu tiga dan tidak bisa dipisahkan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika rakyat dipaksa relokasi sementara investor dimanjakan, berarti negara gagal melindungi dan melayani rakyatnya,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik sosial berkepanjangan.
Solusi: Pembangunan Berkeadilan dan Berbasis Rakyat
Untuk memulihkan keadilan, diperlukan langkah konkret:
- Moratorium relokasi paksa hingga ada kesepakatan adil dengan warga terdampak.
- Konsultasi publik yang bermakna, dengan hak veto sosial atas proyek berisiko tinggi.
- Kompensasi dan relokasi layak, menjamin hunian, pekerjaan, dan layanan dasar.
- Standar perlindungan sosial-lingkungan yang ketat bagi investor, dengan sanksi tegas.
- Transparansi perizinan dan insentif, agar publik tahu manfaat dan risikonya.
Prayogi menutup dengan penegasan iInvestasi harus melayani kesejahteraan rakyat. Jika tidak, negara wajib berdiri di pihak warga, bukan karpet merah bagi modal.



