beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, Selasa. Penggeledahan berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi pemeriksaan pajak periode 2021 hingga 2026. KPK menyatakan barang bukti tersebut relevan dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
Juru Bicara KPK menjelaskan uang tunai diduga berasal dari pihak tersangka.
Uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik masih menghitung total nilai uang yang berhasil diamankan. Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi itu, KPK menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, dan perangkat penyimpanan data.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari pertama sejak sebelas Januari. KPK menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tim pemeriksa pajak menemukan potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar. Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi pengaturan untuk menurunkan nilai pajak. Nilai kewajiban pajak kemudian disepakati menjadi Rp23 miliar secara all in. Sebagian dana diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah pihak. Nilai pajak akhirnya turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Penurunan tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.
Partai X: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Pajak
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai kasus ini sangat serius. Ia menegaskan korupsi pajak merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Menurutnya, pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara. Jika pajak dikorupsi, maka pelayanan publik akan terganggu secara langsung.
Tiga Tugas Negara Harus Tegak Lurus
Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa tugas negara ada tiga yang tidak boleh diabaikan.
Negara wajib melindungi rakyat dari kejahatan sistemik. Negara harus melayani rakyat dengan kebijakan yang bersih dan adil. Serta negara juga wajib mengatur sistem perpajakan secara transparan dan akuntabel.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X berpandangan penegakan hukum harus bebas intervensi kekuasaan. Hukum harus berdiri sebagai alat keadilan, bukan alat kompromi. Setiap pelanggaran harus diproses tanpa pandang jabatan. Integritas aparat menjadi fondasi utama kepercayaan publik.
Solusi Partai X untuk Reformasi Pajak
Partai X mendorong digitalisasi penuh sistem pemeriksaan pajak. Pengawasan internal harus diperkuat dengan audit independen berkala. Perlindungan pelapor pelanggaran harus dijamin oleh negara. Sanksi tegas perlu diterapkan untuk menciptakan efek jera. Reformasi pajak harus berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat. Partai X menegaskan pemberantasan korupsi pajak tidak boleh setengah hati. Negara harus berdiri tegak melawan praktik korupsi tanpa kompromi.



