beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Penggeledahan kali ini dilakukan di tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa sejumlah dokumen telah disita dari lokasi tersebut. Dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
KPK tidak mengungkap siapa pemilik dari tiga rumah yang digeledah tersebut. Namun, menurut Tessa, penggeledahan ini bagian dari strategi penyidik untuk mendalami aliran dana hibah dari APBD Tahun Anggaran 2021-2022.
KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena pertimbangan batas waktu penyidikan. Hingga kini, 21 orang sudah dicegah ke luar negeri, termasuk sejumlah anggota DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.
Penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti dan mengatur waktu terbaik untuk penahanan agar tak berisiko hukum. “Jika alat bukti belum cukup kuat, tersangka bisa lepas demi hukum,” ujar Tessa.
Partai X: Jangan Hanya Cabut Daun, Akar Busuknya Harus Dicabut
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan sikap tegas. “Ini uang publik. Jangan cuma cabut daunnya, akar busuknya harus ikut dicabut,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan hanya menjalankan program, tetapi juga memastikan tidak ada kebocoran. “Tugas pemerintah itu tiga lohmelindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ucapnya.
Rinto menyebut bahwa korupsi dana hibah adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, terutama mereka yang bergantung pada bantuan negara. “Pokmas seharusnya jadi instrumen keadilan sosial, bukan jadi ladang bancakan,” katanya.
Menurut prinsip Partai X, negara wajib menjalankan kekuasaan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan. Oleh karena itu, lembaga legislatif dan eksekutif harus bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Partai X Desak Pembongkaran Jaringan Uang di Daerah
Rinto menegaskan bahwa KPK harus membuka semua nama dan jaringan yang terlibat. Menurutnya, praktik korupsi dana hibah tak mungkin berdiri sendiri tanpa jaringan elit uang yang sudah mengakar.
“Ini bukan kasus individu, ini struktur pemerintahbusuk yang merusak demokrasi lokal,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah.
Dalam pandangan Partai X, negara harus hadir melindungi kelompok rentan dari kejahatan yang dilakukan oleh elit pemerintah. Rinto mengingatkan, konstitusi menegaskan bahwa negara adalah pelayan rakyat, bukan makelar kekuasaan.
“Dengan prinsip kritis, objektif, dan solutif, kami akan terus mengawal agar uang rakyat tidak terus jadi jarahan,” pungkasnya. Partai X menyerukan perombakan menyeluruh dalam sistem pengelolaan dana hibah dan pengawasan legislatif daerah.