beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal adanya penghilangan barang bukti dalam kasus kuota haji. Dugaan itu muncul setelah penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya mempertimbangkan penggunaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang diduga menghalangi penyidikan.
Budi menyatakan, KPK tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi penyidikan, termasuk dengan menghilangkan barang bukti. “Penyidik akan mempertimbangkan penerapan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta tersebut,” ujarnya. Menurutnya, transparansi dan sikap kooperatif adalah kunci agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Semua barang tersebut diyakini menjadi petunjuk penting untuk memperkuat penyidikan. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kementerian Agama dan kediaman pihak terkait. Hasilnya berlangsung kondusif karena pihak yang diperiksa bersikap kooperatif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nasib jutaan rakyat. KPK menegaskan, penggeseran kuota berdampak langsung terhadap lamanya antrean jamaah. Mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun berisiko semakin lama mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci.
Kritik Keras dari Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus ini adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat. “Kalau barang bukti saja bisa hilang, bagaimana dengan harapan rakyat yang ingin berhaji?” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Menurut Partai X, negara harus tampil sebagai pelindung kepentingan rakyat, bukan tunduk pada permainan segelintir individu. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam luka rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor yang merampas hak umat.
Solusi Partai X: Transparansi dan Kepastian Ibadah
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, memperkuat transparansi penyidikan agar publik bisa mengawasi proses hukum secara terbuka. Kedua, membentuk mekanisme pengawasan independen atas pengelolaan kuota haji. Ketiga, memastikan jamaah tetap mendapat perlindungan, kepastian antrean, dan pelayanan yang adil. Dengan begitu, harapan rakyat tidak ikut hilang bersama barang bukti.
Partai X menegaskan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Jika barang bukti bisa dihilangkan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat. Hukum harus benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat permainan. Negara wajib berdiri tegas agar rakyat tidak terus kehilangan harapan.