beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berwenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan warga negara asing (WNA) di badan usaha milik negara (BUMN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap BUMN mengelola keuangan negara, sehingga seluruh direksi termasuk WNA berstatus penyelenggara negara yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.
“Jika ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap dapat menangani,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10).
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa regulasi telah diubah sehingga ekspatriat kini diperbolehkan memimpin BUMN. Beberapa BUMN, seperti Garuda Indonesia, bahkan sudah menunjuk dua direksi WNA dalam struktur manajemennya.
Pandangan Partai X
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai pernyataan KPK adalah peringatan moral bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi atau global.
“Tugas negara itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jadi, kalau BUMN dikelola orang asing, tanggung jawabnya tetap pada rakyat, bukan pada modal,” ujar Prayogi.
Menurutnya, tidak boleh ada zona aman bagi korupsi, apalagi di sektor strategis yang menguasai hajat hidup rakyat. BUMN, tegasnya, bukan entitas bisnis semata, tetapi alat negara untuk menyejahterakan rakyat, sehingga direksinya siapa pun harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Partai X menilai kebijakan memperbolehkan WNA menjadi direksi BUMN harus dikaji ulang secara mendalam. Kebijakan ini berisiko melemahkan kedaulatan ekonomi nasional dan membuka celah bagi praktik bisnis tak transparan, terutama jika pengawasan publik tidak diperkuat.
“Kita tidak anti asing. Tapi jangan sampai kedaulatan ekonomi dijadikan komoditas. BUMN itu milik rakyat, bukan arena eksperimen globalisasi,” kata Prayogi.
Partai X juga menyoroti bahaya moral hazard, di mana pejabat atau direksi asing bisa saja memanfaatkan kekosongan pengawasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok bisnis internasional.
Solusi Partai X
Berpegang pada prinsipnya bahwa kekuasaan negara adalah amanah untuk melindungi dan melayani rakyat Partai X menawarkan langkah-langkah solutif sebagai berikut:
- Mewajibkan seluruh direksi BUMN, termasuk ekspatriat, menandatangani pakta integritas publik yang tunduk pada hukum nasional.
- Membentuk Komite Etika dan Kedaulatan Ekonomi Nasional di bawah pengawasan independen, melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
- Memperkuat audit transparansi aset dan kontrak BUMN yang dipimpin WNA melalui publikasi periodik berbasis data terbuka.
- Mendorong reformasi manajemen BUMN berbasis meritokrasi, bukan asal penunjukan atau kedekatan pemerintahan.
- Menjamin partisipasi rakyat dalam pengawasan korporasi negara, melalui forum akuntabilitas publik tahunan.
Partai X menegaskan, korupsi adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Tidak ada satu pun posisi di republik ini yang kebal hukum, baik pejabat lokal maupun ekspatriat.
“Keadilan itu tak boleh pilih bangsa atau jabatan. Siapa pun yang makan uang rakyat, harus bertanggung jawab di depan rakyat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi sejati tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memperkuat sistem agar rakyat terlindungi. BUMN harus menjadi wajah kedaulatan ekonomi rakyat bukan sekadar nama besar yang dijalankan oleh tangan asing.