By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 12 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Korupsi Kades Meningkat, Partai X: Kejaksaan Harus Beraksi, Bukan Hanya Lapor!
Pemerintah

Korupsi Kades Meningkat, Partai X: Kejaksaan Harus Beraksi, Bukan Hanya Lapor!

Diajeng Maharini
Last updated: November 24, 2025 11:53 am
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa (kades) di Indonesia. Hal tersebut setiap tahun terus menunjukkan peningkatan signifikan. Termasuk tahun ini, di mana korupsi dana desa yang melibatkan kades meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan kepala desa pada semester I 2025, sudah ada 489 kasus.

Menurut Sarjono, angka tersebut naik drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya:

  • 2023: 184 kasus
  • 2024: 275 kasus
  • Januari–Juni 2025: 489 kasus

Dari total tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik dilakukan secara kolektif. Seperti di Kabupaten Lahat maupun secara individual seperti di Nganjuk, Jawa Timur. Keterbatasan SDM Kejaksaan dan kondisi geografis menjadi tantangan utama dalam melakukan pengawasan desa.

Partai X: Negara Gagal Melindungi Rakyat Jika Desa Tidak Diawasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa lonjakan korupsi kepala desa adalah bukti lemahnya fungsi negara dalam menjalankan tiga tugas utamanya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Menurut prinsip Partai X, pemerintah bukan pemilik negara. Tetapi hanya sebagian rakyat yang diberi mandat menjalankan kekuasaan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

You Might Also Like

Pengkhianatan Konstitusi Terstruktur: Rakyat Menjadi Korban Ketika Kekuasaan Tak Terbatas
Sistem Pemerintahan Dikuasai Penguasa, Rakyat Terpinggirkan Dalam Sistem yang Tak Adil!
Mengungkap Pengkhianatan Konstitusi: Ketika Kebijakan Menjadi Alat untuk Penguasa
PCO Sebut Program CKG Titik Awal, Partai X: Apakah Program Menjangkau yang Paling Membutuhkan atau Sekadar Pencitraan?

“Kalau sampai ratusan kepala desa korupsi setiap tahun, berarti sistem pengawasan kita tidak bekerja. Desa itu ujung tombak negara. Kalau ujung tombaknya rapuh, negara ikut runtuh,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan, laporan statistik saja tidak cukup Kejaksaan harus menunjukkan tindakan nyata dan strategi baru, bukan hanya memperbarui angka kasus dari tahun ke tahun.

Analisis Partai X: Akar Masalah Ada pada Struktur, Bukan Sekadar Oknum

Partai X menilai ada tiga persoalan mendasar penyebab korupsi desa terus meningkat:

  1. Pengawasan Tidak Seimbang dengan Jumlah Desa
    Dengan lebih dari 75.289 desa, pengawasan yang mengandalkan SDM kejaksaan di kabupaten jelas tidak memadai.
  2. Sentralisasi Kekuasaan Desa Tanpa Kontrol Publik
    Kades memegang kuasa anggaran yang besar, tetapi tidak dibekali sistem kontrol digital maupun audit real-time.
  3. Birokrasi Manual yang Rawan Manipulasi
    Proses administrasi dan pelaporan masih berbasis dokumen fisik sehingga membuka celah korupsi struktural.

Solusi Partai X: Tutup Celah dari Sistem, Bukan Hanya Tangkap Pelaku

Berangkat dari prinsip-prinsip dalam dokumen resmi Partai X, berikut solusi solutif dan realistis yang ditawarkan:

  1. Digitalisasi Total Pengelolaan Dana Desa
    Partai X mendorong sistem digital yang terintegrasi mulai dari perencanaan, realisasi, hingga laporan belanja desa untuk memotong ruang permainan anggaran. Ini sejalan dengan konsep reformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi.
  2. Pengawasan Kolaboratif Berbasis Masyarakat
    Mengacu pada prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Partai X mengusulkan pembentukan Dewan Pengawasan Desa yang terdiri dari tokoh adat, akademisi, dan masyarakat setempat.
  3. Pendidikan Etika Kenegaraan bagi Kades
    Sebagaimana terdapat dalam program penyembuhan bangsa. Partai X mengusulkan pendidikan moral dan berbasis Pancasila bagi seluruh aparat desa untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
  4. Penambahan Unit Intelijen Desa di Kejaksaan
    Untuk mengatasi keterbatasan jangkauan geografis. Kejaksaan perlu menambah unit intelijen berbasis wilayah, bukan sekadar kabupaten.
  5. Amandemen Kebijakan Dana Desa Berbasis Kepakaran
    Partai X mendorong revisi regulasi dana desa dengan pendekatan ilmiah, memastikan anggaran tidak menjadi komoditas kekuasaan

Partai X menegaskan bahwa desa adalah struktur paling dasar dalam negara. Ketika korupsi di level desa meningkat tajam, itu bukan hanya masalah moral, melainkan ancaman terhadap keadilan sosial dan stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh hanya mencatat kenaikan angka korupsi desa. Negara harus hadir, mengawasi, dan menindak,” tegas Prayogi R Saputra.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Bisa Hilang Tanpa Penjajah
Next Article Kasus Pajak Djarum, Partai X: Tax Amnesty Jangan Jadi Alibi Korupsi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menunjukkan komitmen memperkuat kapasitas pekerja migran demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045
Ekonomi

PNM dan Menko PM Perkuat Pekerja Migran, Partai X: Perlindungan Harus Utama!

August 12, 2025
Tiga bulan lalu, pada Oktober–Desember 2025, bertepatan dengan kunjungan Sekolah Negarawan saat di Eropa. Rupanya upaya Washington untuk
Internasional

3 Bulan Setelah Dikunjungi Tim Sekolah Negarawan, NATO Terancam Pecah

January 15, 2026
Pemerintah

Demokrasi Sekadar Prosedur: Banyak Pilihan, Minim Makna

April 30, 2026
Seputar Pajak

Tilap Setoran PPN Rp2,5 M, Partai X: Pajak dari Rakyat Jangan Jadi Bancakan Pejabat!

October 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.