By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 18 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Teknologi > Soal Peradilan Elektronik, Partai X: Teknologi Tak Boleh Jauh dari Rasa Keadilan!
Teknologi

Soal Peradilan Elektronik, Partai X: Teknologi Tak Boleh Jauh dari Rasa Keadilan!

Diajeng Maharini
Last updated: October 17, 2025 12:12 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc Prof Dr. Sulistyowati, SH, MH, menilai pelaksanaan peradilan elektronik atau e-court memiliki dua sisi. Menurutnya, sistem ini membawa kemajuan, tetapi juga menimbulkan tantangan serius dalam praktik hukum di Indonesia.

“Peradilan elektronik ibarat pisau bermata dua, ada kelebihan dan kekurangannya,” ujar Sulistyowati dalam Kuliah Umum Praktik Peradilan Pidana di Indonesia secara daring, Kamis (16/10).

Ia menilai, kelebihan e-court mencakup efisiensi waktu dan biaya, akses yang lebih luas, serta transparansi administrasi peradilan. Namun, kekurangannya terletak pada kesenjangan digital, ancaman keamanan data, dan sulitnya menilai kredibilitas saksi secara langsung.

Sulistyowati menegaskan bahwa proses pembuktian di pengadilan sebaiknya tidak sepenuhnya dilakukan secara digital, sebab hakim perlu mengamati ekspresi dan kredibilitas saksi secara langsung untuk menjaga keadilan substantif.

Partai X: Teknologi Harus Menyatu dengan Nurani Hukum

Menanggapi hal itu Ketua Umum Partai X Erick Karya menegaskan bahwa kemajuan teknologi hukum tidak boleh menjauh dari rasa keadilan rakyat.

Menurutnya, tugas negara bukan sekadar memodernisasi sistem, tetapi melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan berpihak pada nilai kemanusiaan.

You Might Also Like

Kedaulatan Tanpa Kontrol: Mengapa Pemerintah Tidak Lagi Berfungsi Sesuai Tujuan Konstitusi
Pemerkosa di Cianjur Harus Dihukum Berat, Partai X: Jangan Cuma Berat di Pidana, Ringan Saat Eksekusi!
‘Giant Sea Wall’ Jangan Tergesa-gesa! Partai X: Proyek Besar Harus Pakai Akal, Bukan Asal!
Ade Kuswara Minta Maaf Usai OTT, Korupsi Tak Boleh Dimaafkan!

“Negara jangan sibuk membuat sistem canggih tapi melupakan hak rakyat kecil mencari keadilan. Mesin tak bisa menggantikan nurani,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penerapan e-court harus memastikan rakyat tidak tersisih karena keterbatasan teknologi dan akses.

Prinsip Partai X: Keadilan untuk Semua, Bukan untuk yang Mampu

Berdasarkan prinsip Partai X, negara wajib menjamin keadilan yang mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada kebenaran, bukan hanya kepada mereka yang memiliki fasilitas digital.

Partai X menegaskan bahwa seluruh instrumen negara, termasuk sistem hukum digital, harus tunduk pada kepentingan rakyat, bukan pada korporasi atau kepentingan pejabat hukum.

“Keadilan bukan milik pengacara berbayar mahal, tapi hak setiap warga negara. Itu prinsip yang harus dijaga,” tegas Erick.

Solusi Partai X: Digitalisasi yang Berpihak pada Rakyat

Sebagai solusi, Partai X menawarkan beberapa langkah strategis agar digitalisasi hukum tetap berkeadilan:

  1. Transformasi digital berbasis keadilan sosial, bukan sekadar efisiensi administratif.
  2. Pelatihan dan literasi hukum digital bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil.
  3. Sistem pengawasan independen digital, agar e-court bebas dari manipulasi dan konflik kepentingan.
  4. Peningkatan keamanan siber hukum, dengan memastikan perlindungan data para pihak di pengadilan.
  5. Restorative justice berbasis teknologi, di mana mediasi digital tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Partai X menegaskan bahwa teknologi hanya alat, bukan tujuan akhir. Negara harus memastikan keadilan tidak ditelan algoritma dan rakyat tetap menjadi pusat dari setiap kebijakan hukum.

“Digitalisasi hukum boleh maju, tapi keadilan tidak boleh hilang arah. Jangan sampai teknologi melampaui nurani bangsa,” tutup Erick.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revitalisasi Pasar Jailolo, Partai X: Bukti Ekonomi Rakyat Maju Jika Anggarannya Tepat!
Next Article Gedung Kopdes Merah Putih, Partai X: Lahan Rakyat Jangan Jadi Proyek Pejabat Daerah!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Fakta Penting: Negara Tidak Boleh Jadi Alat Segelintir Penguasa

November 25, 2025
Pemerintah

Dari Hak ke Formalitas, Demokrasi Sekadar Prosedur Jadi Kebiasaan

April 30, 2026
Seputar Pajak

Krisis Moral Pegawai Pajak: OTT KPK di Banjarmasin Menjadi Alarm bagi Sistem Perpajakan Negara!

February 6, 2026
Pemerintah

Dari Prosedur ke Penyimpangan: Wajah Legalitas Tanpa Keadilan

April 17, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.