beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Mahrus diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak yang memberikan suap dalam pengurusan dana hibah tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas. Kasus tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap tata kelola dana hibah pemerintah daerah, terutama mengenai transparansi, pengawasan, serta memastikan anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.
Prayogi R Saputra: Korupsi Anggaran Publik Adalah Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai dugaan penyalahgunaan dana hibah merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Menurut Prayogi, dana hibah yang bersumber dari APBD bukanlah instrumen untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan amanah negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ia mengingatkan bahwa tugas negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga menjadi ruang transaksi kepentingan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan,” ujar Prayogi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem agar penyimpangan tidak terus berulang.
Kritis: Penindakan Hukum Harus Diikuti Perbaikan Sistem Hibah
Prayogi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah. Namun, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pencegahan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penetapan penerima hibah, hingga proses pertanggungjawaban penggunaan dana. “Kalau sistem pengawasan masih memiliki celah, maka praktik penyimpangan dapat kembali terjadi dengan pola yang berbeda,” katanya.
Ia menilai masyarakat harus mendapatkan akses informasi yang cukup mengenai penggunaan dana hibah agar dapat ikut mengawasi jalannya program pemerintah.
Objektif: Dana Hibah Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Dana hibah pemerintah daerah pada prinsipnya bertujuan mendukung kegiatan yang memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan. Dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur, KPK menduga terdapat praktik pemberian fasilitas dan uang untuk memperoleh alokasi dana hibah tertentu. Prayogi mengatakan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Namun, menurutnya, perhatian utama pemerintah juga harus diarahkan pada bagaimana memastikan masyarakat penerima manfaat tidak menjadi korban akibat penyalahgunaan anggaran. “Uang negara yang hilang akibat korupsi berarti berkurangnya kesempatan rakyat mendapatkan program yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Kekuasaan Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam prinsip tersebut, rakyat merupakan pemegang kedaulatan negara. Pemerintah dan pejabat publik memiliki kewajiban menjalankan kewenangan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan anggaran negara harus berlandaskan pada prinsip:
1. Keberpihakan kepada Rakyat
Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat luas.
2. Keadilan dan Pemerataan
Dana publik harus dialokasikan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan kedekatan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap penggunaan anggaran negara harus terbuka, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4. Pemerintahan yang Efektif dan Bersih
Penyelenggara negara harus menjalankan kewenangan secara profesional serta bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Prayogi, prinsip tersebut menjadi dasar agar anggaran negara benar-benar menjadi alat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Solutif: Bangun Sistem Dana Hibah yang Bersih dan Berkeadilan
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi untuk memperbaiki tata kelola dana hibah pemerintah.
1. Perkuat Transparansi Sejak Perencanaan
Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai perencanaan, kriteria penerima, besaran anggaran, hingga laporan penggunaan dana hibah.
Keterbukaan informasi akan mempersempit ruang terjadinya praktik penyalahgunaan.
2. Digitalisasi dan Pelacakan Dana Hibah
Menurut Prayogi, sistem digital perlu diperkuat agar setiap aliran dana dapat dipantau secara jelas.
Digitalisasi dapat membantu memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak.
3. Perketat Pengawasan Independen
Pengawasan terhadap dana hibah tidak boleh hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah. Perlu ada keterlibatan lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar proses distribusi berjalan sesuai tujuan.
4. Berikan Sanksi Tegas bagi Penyalahguna Anggaran
Prayogi menegaskan bahwa korupsi terhadap dana publik harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera. Menurutnya, penyalahgunaan anggaran rakyat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat.
5. Evaluasi Program Berdasarkan Dampak bagi Rakyat
Pemerintah harus mengukur keberhasilan dana hibah bukan hanya dari jumlah anggaran yang terserap, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Program yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.
Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas di Jawa Timur menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik membutuhkan pengawasan dan integritas tinggi. Menurut Prayogi R Saputra, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Rakyat memberikan mandat kepada negara untuk mengelola sumber daya demi kepentingan bersama. Karena itu, setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat dan kesejahteraan,” tutup Prayogi.



