beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menanggapi kritik mahasiswa terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai belum tentu mampu bersaing dengan minimarket waralaba maupun warung rakyat seperti warung Madura. Zulhas menegaskan bahwa KDMP bukanlah supermarket, melainkan bagian dari infrastruktur pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat menghadiri Musyawarah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) XIX di Politeknik Negeri Semarang, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengenai kemampuan KDMP bersaing dengan pelaku usaha yang sudah lebih dahulu berkembang. Zulhas mengatakan masih terdapat kesalahpahaman mengenai konsep koperasi tersebut. Menurut Zulhas, KDMP memiliki fungsi sebagai sarana pemerintah untuk menyalurkan barang subsidi dan bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran. Ia menyebutkan, berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional, masih terdapat persoalan distribusi barang subsidi yang belum sepenuhnya menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Prayogi R Saputra: Negara Jangan Mematikan Ekonomi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai pembangunan KDMP harus dilakukan dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Ketika negara membangun sebuah infrastruktur ekonomi seperti koperasi desa. Tujuan utamanya bukan sekadar membentuk lembaga baru, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan KDMP harus mampu memperkuat ekonomi desa tanpa menghilangkan ruang hidup pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Menurutnya, warung tradisional, pedagang kecil, dan pelaku UMKM merupakan bagian penting dari sistem ekonomi rakyat yang harus mendapatkan perlindungan.
Kritis: KDMP Harus Dikaji Agar Tidak Menjadi Beban Ekonomi Desa
Prayogi menilai kritik mahasiswa mengenai kemampuan KDMP bersaing dengan minimarket modern maupun warung rakyat perlu menjadi masukan bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka posisi KDMP dalam ekosistem ekonomi desa. Jika KDMP hanya diarahkan menjadi pusat distribusi pemerintah. Maka mekanisme operasional dan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil harus diperhitungkan sejak awal. “Koperasi desa harus menjadi solusi ekonomi rakyat, bukan menjadi pesaing yang justru menekan usaha kecil yang sudah tumbuh secara mandiri,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak dapat dilakukan dengan pendekatan satu model untuk semua daerah. Setiap wilayah memiliki karakter ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta kekuatan usaha lokal yang berbeda.
Objektif: KDMP Memiliki Fungsi Strategis, Namun Perlu Tata Kelola Tepat
Pemerintah menjelaskan bahwa KDMP bukan supermarket, melainkan infrastruktur yang disiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat desa. Salah satu fungsi yang disampaikan pemerintah adalah mendukung penyaluran barang subsidi seperti alat dan mesin pertanian, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, beras, dan minyak goreng agar lebih tepat sasaran. Zulhas juga menyampaikan bahwa KDMP belum sepenuhnya beroperasi dan ditargetkan mulai berjalan pada September 2026. Koperasi tersebut nantinya dimiliki oleh desa, bukan pemerintah.
Prayogi menilai konsep tersebut dapat memberikan manfaat apabila dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, melibatkan masyarakat desa, dan tidak mengabaikan keberadaan usaha rakyat yang telah ada. “Pemerintah harus memastikan koperasi desa menjadi penguat ekonomi masyarakat, bukan menciptakan persaingan yang tidak seimbang antara negara dengan usaha kecil,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Melindungi dan Memberdayakan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewajiban menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang adil, efektif, dan bertanggung jawab Dalam prinsip tersebut, rakyat merupakan pemegang kedaulatan negara. Pemerintah memiliki mandat untuk mengelola sumber daya dan kebijakan publik demi menciptakan kesejahteraan bersama. Menurut Prayogi, pembangunan ekonomi harus memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, koperasi masyarakat, dan UMKM.
Kebijakan negara tidak boleh hanya mengejar efisiensi administrasi, tetapi harus memastikan adanya perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Solutif: Jadikan KDMP Penguat Ekonomi Desa, Bukan Pengganti Usaha Rakyat
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi agar KDMP dapat berjalan sesuai tujuan awal dan tetap berpihak kepada masyarakat.
1. Integrasikan KDMP dengan Usaha Lokal Desa
Pemerintah perlu memastikan KDMP bekerja bersama pedagang kecil, petani, nelayan, dan UMKM lokal. KDMP dapat menjadi pusat distribusi dan pemasaran produk masyarakat desa, bukan hanya tempat penyaluran barang pemerintah.
2. Buat Aturan Perlindungan bagi Warung dan UMKM
Prayogi mendorong pemerintah membuat mekanisme yang mencegah terjadinya persaingan tidak sehat. Koperasi yang menggunakan dukungan negara harus memiliki batasan agar tidak mengambil seluruh ruang ekonomi yang selama ini menjadi sumber penghasilan masyarakat kecil.
3. Pastikan Transparansi Pengelolaan Dana dan Operasional
Menurut Prayogi, KDMP harus memiliki sistem pengawasan yang jelas karena menggunakan dukungan kebijakan negara. Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat desa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4. Ukur Keberhasilan dari Kesejahteraan Masyarakat
Keberhasilan KDMP tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri atau jumlah transaksi yang dilakukan. Indikator utama harus melihat apakah masyarakat desa semakin mudah mendapatkan kebutuhan pokok, apakah UMKM berkembang, dan apakah ekonomi lokal semakin kuat.
Kehadiran KDMP menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat infrastruktur ekonomi desa dan memperbaiki distribusi barang subsidi. Namun, kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha kecil. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. “Negara yang kuat bukan hanya negara yang membangun lembaga baru, tetapi negara yang mampu memastikan setiap kebijakan memberikan perlindungan, pelayanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tutup Prayogi.



