beritax.id – Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun. Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program CDM dan kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook.
Kerugian tersebut menurut hakim berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dibandingkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aktivasi program CDM menimbulkan kerugian negara sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar. Sementara kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp4,64 triliun. Akibat mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit dikalikan dengan 1,16 juta unit.
Vonis dan Tanggung Jawab Hukum
Hakim membacakan putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara. Ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak terhadap Rakyat dan Pendidikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan pendidikan berdampak langsung pada hak rakyat memperoleh pendidikan berkualitas. Menurut Partai X, kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan. Hal ini untuk memperbaiki sarana pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.
Prayogi menegaskan bahwa negara harus segera mengambil langkah pemulihan dana agar manfaat program pendidikan kembali dirasakan rakyat. Ia menyoroti bahwa pengawasan internal pemerintah harus diperkuat agar praktik mark-up harga maupun penyimpangan pengadaan tidak terulang.
Prinsip Partai X menekankan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Berdasarkan prinsip ini, Partai X menilai tindakan tegas terhadap pelaku korupsi harus diiringi dengan langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola pengadaan.
Solusi Partai X
- Pemerintah wajib menagih kembali kerugian negara dari pelaku korupsi dan memastikan dana dipulihkan untuk program pendidikan.
- Penerapan e-katalog dan mekanisme pengadaan terstandarisasi harus diawasi ketat, melibatkan auditor independen.
- Transparansi anggaran pendidikan harus ditingkatkan, termasuk publikasi perencanaan dan realisasi pengadaan.
- Pendidikan bagi masyarakat dan pelaku pengadaan tentang etika penggunaan dana negara perlu digalakkan untuk mencegah korupsi.
- Partai X mendorong pembentukan sistem monitoring berlapis dari pusat hingga daerah untuk pengadaan proyek pendidikan.
Partai X menegaskan bahwa pengadaan pendidikan adalah amanat negara untuk kesejahteraan rakyat. Korupsi dalam pengadaan seperti kasus Chromebook jelas merugikan rakyat. Sehingga pemerintah harus segera memulihkan dana dan memperkuat sistem pengadaan agar hak rakyat tidak terabaikan.



