beritax.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri buka suara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Kasus tersebut diduga turut menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat. Namun, ia menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal bintang tiga tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip keadilan. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prayogi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, hukum harus hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta dan Transparansi
Prayogi menilai setiap proses hukum harus dilakukan secara profesional. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan bukti. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan tertentu. Proses hukum harus terbebas dari tekanan maupun kekuasaan. “Negara harus memastikan hukum berdiri untuk mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran,” ujar Prayogi.
Ia mengatakan pemerintah merupakan bagian dari negara yang diberikan kewenangan oleh rakyat. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan serta kesejahteraan rakyat. Prayogi menjelaskan aparat negara memiliki tanggung jawab menjaga amanah publik. Setiap tindakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami setiap proses penegakan hukum. Keterbukaan juga dapat mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Kriminalisasi Harus Dijawab dengan Proses Objektif
Kasus pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat masih berada dalam tahap penyelidikan. Kortas Tipidkor menyatakan proses tersebut dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Prayogi menilai tahap penyelidikan harus dihormati semua pihak. Aparat perlu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlakuan hukum yang adil. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum juga harus diperiksa secara objektif. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan hukum kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku kepada semua pihak.
Prinsip Partai X menjelaskan negara merupakan entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Prayogi mengatakan penegakan hukum harus menjadi sarana menjaga kepentingan masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kelompok tertentu.
Aparat Hukum Harus Menjaga Independensi
Prayogi mengatakan independensi aparat hukum menjadi fondasi penting dalam negara demokrasi. Aparat harus bekerja berdasarkan aturan dan fakta. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara. Keberhasilan juga dilihat dari terciptanya sistem hukum yang dipercaya masyarakat. Ia menilai kasus dugaan korupsi harus diproses secara hati-hati. Pemeriksaan harus mempertimbangkan bukti, kerugian negara, dan unsur pidana.
Menurutnya, kritik terhadap proses hukum harus dijawab melalui mekanisme hukum. Bukan melalui tekanan maupun opini yang memperkeruh keadaan. Prayogi menjelaskan rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Pejabat dan pemerintah adalah pelayan rakyat yang menjalankan amanah publik. Karena itu, seluruh lembaga negara harus bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Solusi Partai X untuk Memperkuat Kepercayaan Hukum
Prayogi menyampaikan beberapa solusi berdasarkan prinsip Partai X. Pertama, reformasi hukum harus berbasis kepakaran. Menurutnya, hukum harus disusun dan dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi. Tujuannya mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan. Prinsip Partai X mendorong reformasi hukum berbasis kepakaran. Reformasi tersebut bertujuan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuatan suara atau kepentingan tertentu. Kedua, transformasi birokrasi digital perlu diperkuat. Sistem digital dapat mengurangi manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Menurut Prayogi, digitalisasi dapat memperkuat pengawasan terhadap kewenangan negara. Sistem yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, pendidikan moral harus diperkuat. Masyarakat perlu memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Prinsip Partai X mendorong pendidikan moral berbasis Pancasila. Tujuannya membentuk generasi yang memahami tanggung jawab sebagai warga negara. Keempat, musyawarah kenegarawanan perlu menjadi ruang mencari solusi bangsa. Seluruh elemen penting harus terlibat dalam memperbaiki sistem negara. Prinsip Partai X mengusulkan Musyawarah Kenegarawanan Nasional oleh empat pilar negara. Pilar tersebut meliputi kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya.
Kepercayaan Publik Menjadi Ukuran Keberhasilan Hukum
Prayogi menegaskan hukum yang kuat harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang adil. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan tanpa diskriminasi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mengatakan kepercayaan publik menjadi ukuran utama keberhasilan lembaga negara. Tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi. “Negara harus membuktikan bahwa hukum bekerja untuk rakyat,” kata Prayogi.
Ia berharap proses penyelidikan kasus pengadaan lahan tersebut berjalan terbuka. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya memiliki aturan. Negara kuat adalah negara yang mampu menjalankan kewenangan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penegakan hukum dapat menjadi instrumen perlindungan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.



